BEI Keluarkan 92 Saham dari Papan Pemantauan Khusus, 42 Masih Bertahan

Mohammad Fadil Djailani, Rina Anggraeni

Senin, 28 September 2026 | 11:11 WIB
BEI Keluarkan 92 Saham dari Papan Pemantauan Khusus, 42 Masih Bertahan
Warga melintas di depan layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (3/6/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar]
baca 10 detik
  • 92 efek keluar, 42 saham tetap di Papan Pemantauan Khusus.
  • BEI hapus 4 kriteria terkait harga, likuiditas dan free float.
  • Non-Cancellation Period akan diterapkan di Full Call Auction.

Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah aturan Papan Pemantauan Khusus mulai Senin (28/9/2026). Perubahan ini membuat 92 efek keluar dari papan tersebut, sementara 42 efek masih bertahan karena dinilai memenuhi kriteria fundamental yang berlaku.

Perubahan itu dilakukan setelah BEI menghapus empat kriteria penempatan saham, yakni kriteria 1, 6, 7, dan 10. Keempatnya berkaitan dengan harga dan likuiditas perdagangan, persyaratan free float, serta penghentian sementara perdagangan akibat aktivitas perdagangan.

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan evaluasi dilakukan untuk menyesuaikan mekanisme perdagangan dan pengawasan dengan perkembangan pasar.

"Evaluasi terhadap Papan Pemantauan Khusus merupakan bagian dari upaya Bursa untuk memastikan mekanisme perdagangan dan pengawasan terus berkembang sejalan dengan dinamika pasar dengan tetap mempertahankan filosofi utama Papan Pemantauan Khusus sebagai bentuk perlindungan investor," kata Iding dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2026).

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Bursa Nomor I-X tentang penempatan pencatatan efek bersifat ekuitas dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang perdagangan efek bersifat ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.

Kedua aturan itu diterbitkan pada Jumat (25/9) dan mulai berlaku pada hari ini.

BEI menyebut penghapusan sejumlah kriteria tersebut merupakan bagian dari evaluasi berkelanjutan setelah penerapan mekanisme Full Call Auction. Bursa juga menyelaraskan aturan dengan kebijakan transparansi, ketentuan minimum harga, likuiditas, free float, dan aktivitas perdagangan di pasar sekunder.

Dengan perubahan tersebut, saham tidak lagi otomatis masuk Papan Pemantauan Khusus hanya karena memenuhi empat kriteria yang dihapus. BEI menyatakan langkah ini ditujukan untuk mempertajam proses pembentukan harga atau price discovery saham di pasar.

Namun, kriteria yang berkaitan dengan kondisi fundamental perusahaan tetap dipertahankan.

baca juga

Kriteria tersebut mencakup kondisi laporan keuangan, pendapatan, ekuitas negatif, status PKPU atau kepailitan, serta kondisi lain yang ditetapkan Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Artinya, perusahaan dengan persoalan fundamental tetap dapat ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus meski tidak lagi memenuhi kriteria perdagangan yang telah dihapus.

Selain mengubah kriteria penempatan saham, BEI juga menyempurnakan mekanisme perdagangan di Papan Pemantauan Khusus.

Salah satu perubahan yang disiapkan adalah penerapan Non-Cancellation Period dalam mekanisme Full Call Auction. Mekanisme ini membatasi perubahan maupun pembatalan pesanan menjelang proses pembentukan harga.

BEI menyatakan penerapan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pembentukan harga di Papan Pemantauan Khusus.

Namun, aturan Non-Cancellation Period belum langsung berlaku pada 28 September 2026. Implementasinya akan dilakukan bersamaan dengan Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP), dengan tanggal efektif yang akan diumumkan BEI kemudian.

Papan Pemantauan Khusus sendiri telah mengalami beberapa kali perubahan mekanisme. BEI menerapkan Hybrid Call Auction pada Juni 2023, kemudian Full Call Auction pada Maret 2024 dan melakukan tinjauan pascaimplementasi pada Juni 2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kebijakan Saham Rp1 Berlaku, IHSG Ambruk ke Level 6.209 Pagi Ini

Kebijakan Saham Rp1 Berlaku, IHSG Ambruk ke Level 6.209 Pagi Ini

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 09:14 WIB

IHSG Bisa Anjlok Lagi, Dana Asing Kabur Rp3,5 Triliun: Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Bisa Anjlok Lagi, Dana Asing Kabur Rp3,5 Triliun: Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 08:00 WIB

Saham Rp1, Penyelamat Kaum Nyangkuters atau Bikin Semakin Nyungsep?

Saham Rp1, Penyelamat Kaum Nyangkuters atau Bikin Semakin Nyungsep?

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 06:15 WIB

Terkini

BEI Keluarkan 92 Saham dari Papan Pemantauan Khusus, 42 Masih Bertahan

BEI Keluarkan 92 Saham dari Papan Pemantauan Khusus, 42 Masih Bertahan

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 11:11 WIB

Honor MagicOS 11 Meluncur: Desain Liquid Glass, AI YOYO, dan Hemat Penyimpanan hingga 60 GB

Honor MagicOS 11 Meluncur: Desain Liquid Glass, AI YOYO, dan Hemat Penyimpanan hingga 60 GB

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 11:10 WIB

Siap Selebrasi di GBK! Bomber Malaysia Sesumbar Ingin Jebol Maarten Paes atau Emil Audero

Siap Selebrasi di GBK! Bomber Malaysia Sesumbar Ingin Jebol Maarten Paes atau Emil Audero

Bola | Senin, 28 September 2026 | 11:09 WIB

7 Cara Membasmi Kecoa di Kamar Mandi, Ampuh dan Tidak Bikin Balik Lagi

7 Cara Membasmi Kecoa di Kamar Mandi, Ampuh dan Tidak Bikin Balik Lagi

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 11:08 WIB

Husniah Talenrang Unggah Foto Ziarah ke Makam Anak

Husniah Talenrang Unggah Foto Ziarah ke Makam Anak

Sulsel | Senin, 28 September 2026 | 11:07 WIB

Rangkaian Pertamina SMEXPO 2026 Digelar, Libatkan Lebih Dari 150 UMKM Binaan

Rangkaian Pertamina SMEXPO 2026 Digelar, Libatkan Lebih Dari 150 UMKM Binaan

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 11:02 WIB

Hilirisasi Nikel Mulai Mengubah Ekonomi Warga Kawasi

Hilirisasi Nikel Mulai Mengubah Ekonomi Warga Kawasi

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 11:02 WIB

Gibran Minta Program Dievaluasi Usai Dugaan Keracunan MBG di Batang

Gibran Minta Program Dievaluasi Usai Dugaan Keracunan MBG di Batang

News | Senin, 28 September 2026 | 11:01 WIB

Soal Amendemen UUD 1945 Bergulir, Ketua MPR Tegaskan Tak Ingin Gegabah

Soal Amendemen UUD 1945 Bergulir, Ketua MPR Tegaskan Tak Ingin Gegabah

News | Senin, 28 September 2026 | 11:01 WIB

Tangani Korban Bencana, PABI Akui Dokter Bedah Masih Terkendala Persebaran yang Belum Merata

Tangani Korban Bencana, PABI Akui Dokter Bedah Masih Terkendala Persebaran yang Belum Merata

Jogja | Senin, 28 September 2026 | 10:59 WIB

×