- Otoritas Jasa Keuangan resmi mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance pada 24 September 2026.
- Pencabutan dilakukan di Jakarta karena perusahaan tersebut gagal melakukan perbaikan hingga batas waktu pengawasan khusus berakhir.
- Dampaknya, PT Credit Saison Indonesia Finance wajib dibubarkan, membentuk tim likuidasi, serta menyelesaikan seluruh kewajiban finansialnya.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha dari PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) yang beroperasi sebagai perusahaan pembiayaan (multifinance).
Keputusan fundamental penghentian operasional ini diresmikan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 yang diterbitkan pada tanggal 24 September 2026. Pencabutan legitimasi usaha tersebut harus dilakukan setelah otoritas secara definitif menetapkan PT CSIF sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan kembali.
Tindakan pengawasan hingga pencabutan izin ini diambil sebagai bentuk pelaksanaan mandat perundang-undangan yang harus ditegakkan secara konsisten.
OJK menilai langkah tegas ini sangat krusial untuk meminimalisasi risiko sistemik, menciptakan ekosistem industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya, sekaligus menjaga penuh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Alasan Pencabutan dan Landasan Regulasi
Secara hukum, penetapan status tidak dapat disehatkan ini berpegang pada regulasi ketat yang tertuang dalam Pasal 38 Peraturan OJK (POJK) Nomor 49 Tahun 2024.
Beleid tersebut mengatur secara rinci mengenai Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, yang kemudian telah mengalami pembaruan melalui POJK Nomor 25 Tahun 2025.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, mengonfirmasi bahwa sebelum langkah pencabutan izin ini dijatuhkan, pihak regulator sejatinya telah menempuh prosedur pengawasan berjenjang.
OJK telah memberikan ruang dan tenggat waktu bagi manajemen PT CSIF untuk melakukan restrukturisasi serta langkah-langkah perbaikan sesuai dengan komitmen yang tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus.
"OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT CSIF untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus. Namun, sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT CSIF tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus, sehingga ditetapkan sebagai Perusahaan yang tidak dapat disehatkan," ujar Sekar dalam keterangan resmi OJK, Kamis (1/10/2026).
Berdasarkan kegagalan pemenuhan komitmen tersebut, OJK kemudian mengeksekusi wewenangnya melalui Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 49 Tahun 2024 jo. POJK Nomor 25 Tahun 2025 untuk mencabut izin usaha secara permanen.
Dengan berlakunya keputusan pencabutan izin usaha ini, PT CSIF dilarang keras untuk melakukan segala bentuk kegiatan usaha maupun penawaran produk di bidang perusahaan pembiayaan. Meski dilarang beroperasi, entitas perusahaan tidak serta-merta lepas dari tanggung jawab hukumnya. PT CSIF diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya sesuai dengan porsi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Guna memastikan penyelesaian kewajiban berjalan dengan lancar, OJK menginstruksikan sejumlah langkah mutlak yang harus segera dieksekusi oleh manajemen PT CSIF, di antaranya:
- Penyelesaian Kewajiban Eksternal: Perusahaan wajib merampungkan seluruh hak dan kewajiban yang melibatkan pihak debitur, kreditur, maupun para pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya.
- Penyelenggaraan RUPS: Pemegang saham wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal pencabutan izin usaha. Agenda utama rapat ini adalah untuk memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan sekaligus membentuk tim likuidasi resmi.
- Transparansi Informasi: Perusahaan harus memberikan informasi secara terbuka dan jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan lainnya mengenai tata cara dan mekanisme penyelesaian hak serta kewajiban finansial mereka.
- Pembentukan Gugus Tugas Sementara: Sembari menunggu tim likuidasi terbentuk secara sah, PT CSIF harus menunjuk penanggung jawab dan pegawai khusus yang akan bertugas sebagai gugus tugas (task force). Gugus tugas ini berfungsi sebagai pusat layanan informasi untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat umum.
- Pelaporan ke Otoritas: Penunjukan susunan gugus tugas tersebut wajib dilaporkan kepada pihak OJK selambat-lambatnya lima hari kerja sejak surat pemberitahuan pencabutan izin usaha diterima oleh perusahaan.
Para debitur maupun kreditur yang membutuhkan akses informasi lebih lanjut terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, manajemen PT CSIF telah menyediakan layanan pusat pengaduan melalui sambungan telepon dan saluran WhatsApp resminya.
Para nasabah juga dapat mendatangi secara langsung alamat kantor operasional perusahaan yang berlokasi di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Nomor 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950.
PT CSIF dituntut untuk melaksanakan seluruh instruksi dan kewajiban tambahannya tanpa terkecuali, sesuai dengan payung hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.