Bahlil Lahadalia Rangkap Jabatan 2 Kursi Menteri, Aturan UU Dilanggar?

Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:53 WIB
Bahlil Lahadalia Rangkap Jabatan 2 Kursi Menteri, Aturan UU Dilanggar?
Bahlil Lahadalia kini memegang dua jabatan sekaligus di Kabinet Merah Putih. Ia resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi, Kamis (1/10/2026). Foto Novian.
baca 10 detik
  • Bahlil resmi jadi Menko Hilirisasi dan tetap menjabat Menteri ESDM.
  • Rangkap jabatan menteri diatur ketat dalam UU Kementerian Negara.
  • Dasar hukum Bahlil memegang dua kursi menteri jadi sorotan.

Suara.com - Bahlil Lahadalia kini memegang dua jabatan sekaligus di Kabinet Merah Putih. Ia resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi, Kamis (1/10/2026).

Pelantikan berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta. Prabowo memimpin langsung prosesi pengambilan sumpah jabatan sebelum Bahlil membubuhkan tanda tangan di hadapan Presiden.

Namun, jabatan baru tersebut tidak membuat Bahlil meninggalkan kursinya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Artinya, Bahlil kini dipercaya menangani dua kementerian sekaligus, yakni sebagai Menko Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM.

Sebelumnya, Bahlil telah mengonfirmasi bahwa dirinya mendapat penugasan langsung dari Presiden untuk menduduki posisi tersebut.

"Memang saya dapat telepon dari Pak Seskab, untuk Menko merangkap Menteri ESDM. Kita jalankan semua tugas dari Bapak Presiden," kata Bahlil.

Rangkap jabatan tersebut menjadi sorotan karena Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mengatur larangan menteri merangkap jabatan tertentu.

Dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara, menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut juga melarang menteri merangkap sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.

UU Kementerian Negara sendiri telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 61 Tahun 2024.

Dengan adanya penunjukan Bahlil sebagai Menko sekaligus Menteri ESDM, muncul pertanyaan mengenai dasar hukum penempatan satu orang pada dua kursi menteri secara bersamaan.

baca juga

Pasal 24 ayat (2) UU Kementerian Negara juga mengatur bahwa menteri yang melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan dapat diberhentikan oleh Presiden.

Meski demikian, status rangkap jabatan Bahlil perlu dilihat berdasarkan konstruksi hukum dan keputusan resmi pemerintah terkait penunjukan tersebut. Terlebih, pemerintah belum menjelaskan secara rinci dasar hukum yang digunakan untuk membuat Bahlil memegang dua jabatan menteri sekaligus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bahlil Ungkap Dapat Amanah Rangkap Jabatan, Jadi Menko dan Menteri ESDM

Bahlil Ungkap Dapat Amanah Rangkap Jabatan, Jadi Menko dan Menteri ESDM

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:28 WIB

LIVE STREAMING: Reshuffle Kabinet dan Pelantikan Pejabat Baru di Istana Negara

LIVE STREAMING: Reshuffle Kabinet dan Pelantikan Pejabat Baru di Istana Negara

Video | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:23 WIB

Bahlil Merapat ke Istana, Benarkah Bakal Pegang Dua Jabatan Sekaligus?

Bahlil Merapat ke Istana, Benarkah Bakal Pegang Dua Jabatan Sekaligus?

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:05 WIB

Terkini

Bahlil Lahadalia Rangkap Jabatan 2 Kursi Menteri, Aturan UU Dilanggar?

Bahlil Lahadalia Rangkap Jabatan 2 Kursi Menteri, Aturan UU Dilanggar?

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:53 WIB

Tancap Gas! Gubernur Sulsel Minta Tribun Selatan Stadion Sudiang Tetap Digeber

Tancap Gas! Gubernur Sulsel Minta Tribun Selatan Stadion Sudiang Tetap Digeber

Sulsel | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:51 WIB

Momen Bahlil Rapihkan Dasi hingga Senyum Semringah Saksikan Sarmuji Dilantik Menperin

Momen Bahlil Rapihkan Dasi hingga Senyum Semringah Saksikan Sarmuji Dilantik Menperin

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:50 WIB

Jam Berapa Timnas Indonesia vs Bangladesh? Cek Jadwal Lengkap di Sini

Jam Berapa Timnas Indonesia vs Bangladesh? Cek Jadwal Lengkap di Sini

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:50 WIB

Usai Tunjukan KTA, Jokowi Tegaskan Serius Besarkan PSI

Usai Tunjukan KTA, Jokowi Tegaskan Serius Besarkan PSI

Surakarta | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:50 WIB

Otomatisasi Kreativitas: Apakah Seni dan Tulisan Kita Masih Berjiwa?

Otomatisasi Kreativitas: Apakah Seni dan Tulisan Kita Masih Berjiwa?

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:50 WIB

Dukung Komjen Suyudi Jadi Kapolri, PKB Taruh Harapan Pada Visi Polri Bersama Rakyat

Dukung Komjen Suyudi Jadi Kapolri, PKB Taruh Harapan Pada Visi Polri Bersama Rakyat

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:42 WIB

Timnas Indonesia Pernah Kalah, Begini Head to Head dengan Bangladesh

Timnas Indonesia Pernah Kalah, Begini Head to Head dengan Bangladesh

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:42 WIB

Jelang Hadapi Bangladesh, Erick Thohir Minta Timnas Indonesia Fokus dan Kerja Keras

Jelang Hadapi Bangladesh, Erick Thohir Minta Timnas Indonesia Fokus dan Kerja Keras

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:39 WIB

Timnas Ditahan Imbang Malaysia, Erick Thohir Buka Suara Soal Suporter Gaungkan Nama Shin Tae-yong

Timnas Ditahan Imbang Malaysia, Erick Thohir Buka Suara Soal Suporter Gaungkan Nama Shin Tae-yong

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:34 WIB

×