- Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo melaporkan Jusuf Hamka ke polisi.
- Laporan dibuat karena pernyataan publik Jusuf Hamka menurunkan harga saham perusahaan dan merusak reputasi Bank MNC.
- Hary membantah tudingan penipuan serta isu denda ratusan miliar rupiah terkait kasus lingkungan hidup tersebut.
Suara.com - Konflik Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo dan pengusaha Jusuf Hamka kini berlanjut ke jalur hukum. Hary Tanoe resmi membuat laporan polisi terhadap Jusuf Hamka terkait sejumlah pernyataan yang disampaikan di ruang publik dan media sosial.
Selain menyoroti persoalan reputasi pribadi, Hary mengungkapkan kekhawatiran terhadap dampak pernyataan tersebut terhadap perusahaan terbuka dan pemegang saham publik.
Menurut Hary, sejumlah saham perusahaan dalam grup sempat mengalami penurunan harga setelah pernyataan-pernyataan Jusuf Hamka beredar.
"MNC Group memiliki ratusan ribu pemegang saham, sehingga dampaknya berpotensi dirasakan banyak orang," ujar Hary Tanoesoedibjo di Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Hary juga menyinggung sejumlah pernyataan Jusuf Hamka yang menurutnya dapat memengaruhi persepsi publik terhadap perusahaan dalam grup MNC.

Salah satunya terkait Bank MNC. Jusuf Hamka disebut menyebut Bank MNC dengan istilah 'Bank MCK'.
Hary menilai pernyataan tersebut tidak dapat dianggap sepele karena sektor perbankan berkaitan langsung dengan dana masyarakat dan tingkat kepercayaan publik.
"Pernyataan bahwa Bank MNC adalah ‘Bank MCK’ juga sangat berbahaya. Bank berhubungan dengan dana masyarakat, sehingga reputasi dan kepercayaan terhadap bank harus dijaga," bebernya.
Menurut Hary, pernyataan semacam itu berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat terhadap sektor perbankan apabila tidak didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain persoalan Bank MNC, Hary juga membantah sejumlah pernyataan lain yang disampaikan Jusuf Hamka. Salah satunya terkait tudingan bahwa dirinya melakukan penipuan.
"Saya disebut menipu. Istilah menipu mengandung tuduhan serius dan dapat dikaitkan dengan tindak pidana. Jika memang ada dugaan tindak pidana, seharusnya dugaan itu disampaikan melalui proses hukum dan didukung bukti," imbuhnya
Hary juga menyinggung perkara Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang bermula pada 1999. Ia menegaskan perkara tersebut merupakan perkara perdata yang masih berproses di pengadilan.
Pada saat itu, menurut Hary, Jusuf Hamka merupakan pemegang saham kecil di PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Karena itu, Hary menilai narasi yang memberikan kesan bahwa Jusuf Hamka merupakan pemilik CMNP pada 1999 tidak menggambarkan keseluruhan keadaan.
Hary juga membantah pernyataan mengenai denda Rp500 miliar yang disebut belum selesai dibayarkan terkait kasus lingkungan hidup.
“Dia juga menyebut denda Rp500 miliar yang belum selesai dibayar terkait kasus lingkungan hidup, padahal setelah dilakukan verifikasi, tidak ditemukan kasus seperti yang disebutkan tersebut,” kata Hary.
Hary menegaskan dirinya memilih mekanisme hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Saya berharap proses hukum berjalan dengan baik dan hukum ditegakkan. Tujuannya agar setiap orang lebih bertanggung jawab ketika menyampaikan tuduhan di ruang publik, terutama melalui media sosial yang jangkauannya luas," pungkasnya.