- Kementerian Perhubungan melaksanakan pemeriksaan keselamatan kapal penumpang dan Ro-Ro di delapan pelabuhan pada tanggal 23 hingga 30 September 2026.
- Petugas memeriksa dokumen, kondisi teknis, kesiapsiagaan awak kapal, serta sistem pencegahan kebakaran guna memastikan kelaiklautan armada pelayaran tersebut.
- Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar ditunda jika ditemukan masalah keselamatan sampai seluruh perbaikan selesai diverifikasi dan memenuhi standar.
Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pengawasan terhadap kapal penumpang dan kapal Roll-on/Roll-off (Ro-Ro) melalui Kampanye Pemeriksaan Terkonsentrasi atau Concentrated Inspection Campaign (CIC).
Dalam pemeriksaan tersebut, kapal yang masih memiliki temuan yang berpotensi memengaruhi keselamatan tidak bisa langsung melanjutkan pelayaran.
Kemenhub menegaskan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) akan ditunda sampai seluruh temuan keselamatan diperbaiki, diverifikasi, dan dinyatakan memenuhi standar.
Pemeriksaan CIC dilaksanakan pada 23-30 September 2026 di delapan pelabuhan, yakni Banjarmasin, Balikpapan, Makassar, Banten, Tanjung Perak, Ternate, Semarang, dan Tanjung Wangi.
Pemeriksaan tersebut menyasar kapal penumpang dan Ro-Ro, terutama untuk memastikan kesiapan kapal menghadapi potensi kebakaran maupun keadaan darurat lainnya.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Samsuddin, mengatakan pemeriksaan keselamatan harus mampu memberikan gambaran nyata mengenai kesiapan kapal dan awak kapal dalam menghadapi kondisi darurat.
"Keselamatan harus dipastikan sejak sebelum kapal berlayar. Pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan dokumen kapal lengkap, tetapi juga harus melihat kondisi teknis, kesiapan peralatan keselamatan, kesiapan awak kapal, serta kemampuan kapal dalam menghadapi keadaan darurat," ujar Samsuddin di Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Samsuddin menegaskan pemeriksaan tidak berhenti pada identifikasi ketidaksesuaian. Setiap temuan yang berpotensi memengaruhi keselamatan harus ditindaklanjuti sesuai tingkat risikonya.
Setelah perbaikan dilakukan, temuan tersebut harus kembali diverifikasi sebelum kapal diperbolehkan melanjutkan pelayaran.
Dengan mekanisme tersebut, SPB menjadi bagian dari proses pemenuhan kelaiklautan kapal dan keselamatan pelayaran. Jika masih terdapat temuan yang belum diselesaikan, penerbitan SPB akan ditunda. "Prinsipnya, jangan sampai ada risiko yang sudah diketahui tetapi dibiarkan," tegas Samsuddin.
Pemeriksaan melibatkan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut, serta surveyor dari Badan Klasifikasi Indonesia (BKI).
Dalam pelaksanaan CIC, Kemenhub memeriksa sejumlah aspek yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan kebakaran.
Pemeriksaan antara lain mencakup dokumen dan sertifikat kapal, kondisi sistem pencegahan dan pemadaman kebakaran, ruang mesin, penataan dan pengikatan kendaraan, pengelolaan barang berbahaya, kesiapsiagaan awak kapal, hingga pelaksanaan fire drill.
Kesiapan awak kapal juga menjadi perhatian. Petugas memastikan awak memahami pembagian tugas ketika terjadi keadaan darurat, termasuk penanganan kebakaran dan proses evakuasi penumpang.
“Yang kami lihat bukan hanya apakah peralatan keselamatan tersedia, tetapi apakah peralatan tersebut berfungsi dan awak kapal memahami cara menggunakannya. Fire drill juga harus menjadi latihan yang benar-benar membangun kesiapsiagaan,” jelas Samsuddin.