- Bahlil kini pegang koordinasi hilirisasi dan transisi energi.
- Investasi hilirisasi Semester I 2026 tembus Rp300,1 triliun.
- Akademisi soroti tantangan tata kelola dan ukuran keberhasilan.
Suara.com - Penunjukan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus tetap menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dinilai membuka peluang baru bagi pemerintah untuk menggeber hilirisasi sekaligus memperkuat ketahanan energi.
Sejumlah akademisi melihat rangkap mandat tersebut dapat membuat kebijakan hilirisasi, energi, investasi, dan industrialisasi lebih terintegrasi. Namun, besarnya kewenangan juga menuntut koordinasi dan pengawasan yang lebih jelas.
Ekonom Universitas Muhammadiyah Surabaya Fatkur Huda mengatakan hilirisasi dan transisi energi merupakan dua agenda yang sulit dipisahkan. Sebab, industri pengolahan mineral membutuhkan energi dalam jumlah besar, sementara daya saing industri ke depan semakin dipengaruhi oleh ketersediaan energi yang murah dan rendah emisi.
"Penggabungan koordinasi hilirisasi dan transisi energi sangat strategis karena keduanya tidak dapat dipisahkan. Hilirisasi mineral membutuhkan energi dalam jumlah besar, sementara arah pengembangan industri ke depan juga semakin ditentukan oleh ketersediaan energi yang kompetitif dan rendah emisi," kata Fatkur saat dihubungi, Jumat (3/10/2026).
Besarnya agenda yang berada di bawah koordinasi Bahlil tercermin dari investasi hilirisasi. Pada Semester I 2026, realisasi investasi hilirisasi mencapai Rp300,1 triliun atau sekitar 29,7% dari total investasi nasional.
Dari angka tersebut, sekitar Rp206,5 triliun berasal dari sektor mineral. Rinciannya antara lain nikel Rp71 triliun, bauksit Rp53,8 triliun, tembaga Rp37,4 triliun, serta besi dan baja Rp30,2 triliun.
Menurut Fatkur, posisi Bahlil sebagai Menko sekaligus Menteri ESDM dapat menjadi ruang untuk menyambungkan kebijakan pertambangan, energi, hilirisasi, dan investasi yang selama ini melibatkan banyak institusi.
Perubahan terbesar terlihat dari industri nikel. Produksi nikel olahan Indonesia kini telah menembus lebih dari 1,4 juta ton atau sekitar 41% produksi dunia. Angka tersebut melonjak dibandingkan hanya sekitar 22 ribu ton pada 2014.
"Kenaikan produksi nikel olahan dari sekitar 22 ribu ton pada 2014 menjadi lebih dari 1,4 juta ton atau sekitar 41 persen produksi dunia menunjukkan perubahan besar dalam posisi Indonesia dari pemasok bahan mentah menjadi salah satu pemain utama dalam industri pengolahan nikel global," ujar Fatkur.
Namun, menurut dia, pekerjaan rumah hilirisasi belum selesai hanya dengan membangun smelter. Indonesia perlu mendorong industri hingga menghasilkan produk dengan nilai tambah yang lebih tinggi.
Pada komoditas nikel, misalnya, rantai industri perlu diperluas hingga prekursor, katoda, sel baterai, battery pack, kendaraan listrik, hingga industri daur ulang.
Sementara tembaga dapat dikembangkan menjadi kabel dan berbagai komponen kelistrikan serta elektronik. Adapun bauksit dapat didorong hingga menjadi aluminium beserta produk turunannya.
Dengan demikian, hilirisasi diharapkan tidak berhenti pada pengolahan bahan mentah, tetapi menjadi basis reindustrialisasi nasional.
Di sektor energi, Fatkur menyoroti lifting minyak 2025 yang mencapai 605,3 ribu barel per hari dan kembali memenuhi target APBN.
Pemerintah juga menjalankan program B50 yang diarahkan untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor solar. Implementasi B50 diproyeksikan mampu menghasilkan penghematan devisa hingga Rp170 triliun.
Menurut Fatkur, peningkatan produksi energi domestik dan substitusi impor dapat memperkuat ketahanan industri ketika terjadi gejolak energi global.
"Di sinilah keterkaitan antara hilirisasi dan transisi energi menjadi penting. Produk hilirisasi Indonesia ke depan tidak hanya akan dinilai berdasarkan nilai ekonominya, tetapi juga berdasarkan jejak karbon proses produksinya," katanya.
Karena itu, pengembangan energi bersih seperti hidro, panas bumi, dan tenaga surya dinilai perlu semakin terhubung dengan kawasan industri dan smelter.
Pandangan serupa disampaikan pakar kebijakan publik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Kristian Widya Wicaksono. Menurutnya, pemberian tanggung jawab lebih luas kepada Bahlil dapat memperkuat koordinasi agenda pembangunan yang selama ini tersebar di berbagai kementerian.
Hilirisasi bersinggungan dengan sektor pertambangan, industri, investasi, perdagangan hingga ketenagakerjaan. Sementara transisi energi juga membutuhkan keterlibatan sektor keuangan, lingkungan hidup, industri, dan pemerintah daerah.
"Penempatan keduanya dalam satu koordinasi membuka peluang bagi pemerintah untuk menyatukan arah kebijakan dan mengurangi keputusan yang berjalan sendiri-sendiri," ujar Kristian.
Kristian juga menilai kesinambungan peran Bahlil dapat menjadi modal dalam menjalankan mandat barunya.
Sebelumnya, Bahlil telah memimpin Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional sekaligus memimpin Kementerian ESDM. Pada Juli 2025, satgas tersebut menyerahkan 18 dokumen prastudi kelayakan proyek hilirisasi kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Total nilai investasi yang direncanakan dari proyek-proyek tersebut mencapai US$38,63 miliar atau sekitar Rp618,13 triliun.
"Kesinambungan peran Bahlil sebagai Ketua Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, Menteri ESDM, dan kini Menteri Koordinator berpotensi memberikan keuntungan dalam pelaksanaan kebijakan," kata Kristian.
Meski demikian, mandat yang semakin besar juga memiliki konsekuensi. Kristian mengingatkan perlunya mekanisme koordinasi, pembagian kewenangan, pengawasan, serta indikator kinerja yang jelas.
Ia menilai capaian lifting minyak serta PNBP Kementerian ESDM 2025 sekitar Rp138,37 triliun atau 108,56% dari target dapat menjadi salah satu catatan kinerja sektor energi.
Ke depan, ukuran keberhasilan mandat baru Bahlil akan terlihat dari hasil yang lebih konkret, mulai dari realisasi proyek hilirisasi, peningkatan produksi dan penerimaan negara, pengurangan impor energi, penciptaan lapangan kerja, hingga penambahan kapasitas energi terbarukan.
"Ukuran keberhasilannya bukan seberapa besar kewenangan yang dimiliki seorang pejabat, melainkan seberapa baik kewenangan tersebut digunakan untuk menyelesaikan masalah publik," ujar Kristian.