Pajak Marketplace Mulai Berlaku, Harga Barang Bisa Naik? Ini Kata idEA

Dythia Novianty

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:25 WIB
Pajak Marketplace Mulai Berlaku, Harga Barang Bisa Naik? Ini Kata idEA
Ilustrasi paket belanja di e-commerce. (Pexels/Polina Tankilevitch)
baca 10 detik
  • Pemerintah memberlakukan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen untuk pedagang marketplace sejak 2 Oktober 2026.
  • Ketua idEA Budi Primawan menyatakan harga barang berpotensi naik jika penjual mengalihkan beban pajak ke konsumen.
  • Penentuan omzet pajak dihitung dari berbagai kanal penjualan berdasarkan mekanisme PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Suara.com - Pungutan pajak bagi pedagang yang berjualan melalui marketplace mulai berlaku. Kebijakan ini secara langsung tidak menambah beban yang harus dibayar konsumen, tetapi harga barang tetap berpotensi naik jika penjual memilih meneruskan beban pajak ke pembeli.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan mengatakan, pajak tersebut dipotong langsung dari transaksi pedagang, bukan ditambahkan sebagai biaya baru kepada konsumen.

“Kalau secara di atas kertas tidak ada dampaknya. Tapi dampaknya ya tadi, kalau seller menaikkan harga karena kena pajak,” kata Budi dilansir dari laman Antara, Sabtu (3/10/2026).

Pajak yang dimaksud adalah PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari nilai transaksi pedagang yang telah memenuhi batas omzet sesuai ketentuan. Artinya, transaksi senilai Rp100 ribu dikenakan potongan Rp500, sedangkan transaksi Rp1 juta dikenakan potongan Rp5.000.

Harga Barang Tetap di Tangan Seller

Meski pajak dipotong dari transaksi penjual, bukan berarti konsumen sepenuhnya bebas dari dampaknya.

Budi menjelaskan, harga barang di marketplace ditentukan oleh masing-masing penjual. Karena itu, pedagang tetap memiliki pilihan untuk menyesuaikan harga jual apabila merasa beban pajak memengaruhi margin mereka.

Di sinilah potensi dampaknya terhadap konsumen muncul.

“Kalau seller menaikkan harga karena kena pajak,” ujar Budi.

baca juga

Dengan kata lain, pemerintah tidak secara langsung menambahkan pajak 0,5 persen ke harga yang dibayar pembeli. Namun, harga jual bisa berubah jika pedagang memutuskan memasukkan beban pajak tersebut ke dalam perhitungan harga.

Omzet Seller Tak Cuma Dihitung dari Satu Marketplace

Penentuan apakah seorang pedagang sudah memenuhi batas omzet untuk dikenai pajak juga tidak hanya melihat transaksi di satu platform.

Menurut Budi, omzet pedagang dapat berasal dari berbagai kanal, mulai dari beberapa platform e-commerce, media sosial, toko fisik, hingga bazar.

Masalahnya, marketplace tidak memiliki akses terhadap seluruh penjualan seorang pedagang. Karena itu, pedagang diminta memberikan pernyataan mengenai apakah mereka telah memenuhi batas omzet yang ditetapkan.

Mekanisme tersebut menjadi bagian dari penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Belum Bisa Dipastikan Harga Naik

Sekjen idEA Budi Primawan mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengenai teknis pelaksanaan pemungutan pajak toko online. [Suara.com]
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan. [Suara.com/Alfian]

Sejauh ini, idEA belum bisa memastikan apakah kebijakan pajak tersebut akan membuat harga barang di marketplace naik.

Pasalnya, mekanisme baru mulai diterapkan pada 2 Oktober 2026. Dampaknya terhadap harga diperkirakan baru mulai terlihat setelah kebijakan berjalan sekitar tiga pekan hingga satu bulan.

“Dampak penerapan kebijakan tersebut terhadap harga barang belum dapat diukur karena kebijakan tersebut baru mulai diterapkan pada 2 Oktober 2026,” kata Budi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jakarta IP Market 2026 Hadir untuk Mendorong Lahirnya Kolaborasi dan Peluang Bisnis Baru

Jakarta IP Market 2026 Hadir untuk Mendorong Lahirnya Kolaborasi dan Peluang Bisnis Baru

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 16:04 WIB

Masih Terpusat di Jawa, Distribusi E-Commerce ke Maluku dan Papua Jadi Tantangan

Masih Terpusat di Jawa, Distribusi E-Commerce ke Maluku dan Papua Jadi Tantangan

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 08:38 WIB

Persaingan Bisnis Semakin Sengit, Lion Parcel Bidik Seller Marketplace Lewat Toco

Persaingan Bisnis Semakin Sengit, Lion Parcel Bidik Seller Marketplace Lewat Toco

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 08:59 WIB

Pajak Ecommerce Segera Berlaku, Siapa dan Apa yang Dipajaki?

Pajak Ecommerce Segera Berlaku, Siapa dan Apa yang Dipajaki?

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:21 WIB

Tips Aman Jual Beli Akun Mobile Legends, Wajib Cek Status PSE Sebelum Transaksi

Tips Aman Jual Beli Akun Mobile Legends, Wajib Cek Status PSE Sebelum Transaksi

Tekno | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:56 WIB

Strava Kena PPN 11 Persen di Indonesia? Ini Penjelasan Resmi yang Perlu Diketahui Pengguna

Strava Kena PPN 11 Persen di Indonesia? Ini Penjelasan Resmi yang Perlu Diketahui Pengguna

Tekno | Rabu, 08 Juli 2026 | 12:30 WIB

Terkini

Dari Gambut Kalimantan ke Pasar Modern: Mengubah Rumput Purun Jadi Napas Baru Perajin Lokal

Dari Gambut Kalimantan ke Pasar Modern: Mengubah Rumput Purun Jadi Napas Baru Perajin Lokal

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:09 WIB

F1 Sepang, Transportasi Jadi Masalah: Antrean Bus Bak Film Zombie, Penonton Jalan Kaki 9 Km

F1 Sepang, Transportasi Jadi Masalah: Antrean Bus Bak Film Zombie, Penonton Jalan Kaki 9 Km

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:05 WIB

Bukan Sekadar Glowing, Skin Longevity Ajak Kenali Kesehatan Kulit Lebih Dalam

Bukan Sekadar Glowing, Skin Longevity Ajak Kenali Kesehatan Kulit Lebih Dalam

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:54 WIB

Dari Ide Bisnis Turun ke Lapak, Begini Cara Mahasiswa Belajar Menjadi Entrepreneur

Dari Ide Bisnis Turun ke Lapak, Begini Cara Mahasiswa Belajar Menjadi Entrepreneur

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:38 WIB

Bukan Nekat! Emil Audero Bongkar Alasan Berani Ikut Menyerang saat Indonesia Hancurkan Bangladesh

Bukan Nekat! Emil Audero Bongkar Alasan Berani Ikut Menyerang saat Indonesia Hancurkan Bangladesh

Bola | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:35 WIB

Studi: Cara Orang Bepergian Kini Makin Personal, Pilihan Moda Transportasi Tak Lagi Seragam

Studi: Cara Orang Bepergian Kini Makin Personal, Pilihan Moda Transportasi Tak Lagi Seragam

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:20 WIB

Persis Solo Tumbang di Manahan, Ricky Nelson: Saya Pribadi Bertanggung Jawab

Persis Solo Tumbang di Manahan, Ricky Nelson: Saya Pribadi Bertanggung Jawab

Surakarta | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:20 WIB

Untung Besar dalam Waktu Singkat, OJK Minta Mahasiswa Waspadai Modus Investasi Bodong

Untung Besar dalam Waktu Singkat, OJK Minta Mahasiswa Waspadai Modus Investasi Bodong

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Kirim 63 Duta Muda, Indonesia Siap Bersaing Lawan China dan Singapura di IMSO ke-23

Kirim 63 Duta Muda, Indonesia Siap Bersaing Lawan China dan Singapura di IMSO ke-23

Jabar | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Dukung Malaysia, Artis Ini Kena Serang Netizen Indonesia: Apa Saya Harus Ganti Kewarganegaraan?

Dukung Malaysia, Artis Ini Kena Serang Netizen Indonesia: Apa Saya Harus Ganti Kewarganegaraan?

Entertainment | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:00 WIB

×