- Pemerintah memberlakukan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen untuk pedagang marketplace sejak 2 Oktober 2026.
- Ketua idEA Budi Primawan menyatakan harga barang berpotensi naik jika penjual mengalihkan beban pajak ke konsumen.
- Penentuan omzet pajak dihitung dari berbagai kanal penjualan berdasarkan mekanisme PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Suara.com - Pungutan pajak bagi pedagang yang berjualan melalui marketplace mulai berlaku. Kebijakan ini secara langsung tidak menambah beban yang harus dibayar konsumen, tetapi harga barang tetap berpotensi naik jika penjual memilih meneruskan beban pajak ke pembeli.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan mengatakan, pajak tersebut dipotong langsung dari transaksi pedagang, bukan ditambahkan sebagai biaya baru kepada konsumen.
“Kalau secara di atas kertas tidak ada dampaknya. Tapi dampaknya ya tadi, kalau seller menaikkan harga karena kena pajak,” kata Budi dilansir dari laman Antara, Sabtu (3/10/2026).
Pajak yang dimaksud adalah PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari nilai transaksi pedagang yang telah memenuhi batas omzet sesuai ketentuan. Artinya, transaksi senilai Rp100 ribu dikenakan potongan Rp500, sedangkan transaksi Rp1 juta dikenakan potongan Rp5.000.
Harga Barang Tetap di Tangan Seller
Meski pajak dipotong dari transaksi penjual, bukan berarti konsumen sepenuhnya bebas dari dampaknya.
Budi menjelaskan, harga barang di marketplace ditentukan oleh masing-masing penjual. Karena itu, pedagang tetap memiliki pilihan untuk menyesuaikan harga jual apabila merasa beban pajak memengaruhi margin mereka.
Di sinilah potensi dampaknya terhadap konsumen muncul.
“Kalau seller menaikkan harga karena kena pajak,” ujar Budi.
Dengan kata lain, pemerintah tidak secara langsung menambahkan pajak 0,5 persen ke harga yang dibayar pembeli. Namun, harga jual bisa berubah jika pedagang memutuskan memasukkan beban pajak tersebut ke dalam perhitungan harga.
Omzet Seller Tak Cuma Dihitung dari Satu Marketplace
Penentuan apakah seorang pedagang sudah memenuhi batas omzet untuk dikenai pajak juga tidak hanya melihat transaksi di satu platform.
Menurut Budi, omzet pedagang dapat berasal dari berbagai kanal, mulai dari beberapa platform e-commerce, media sosial, toko fisik, hingga bazar.
Masalahnya, marketplace tidak memiliki akses terhadap seluruh penjualan seorang pedagang. Karena itu, pedagang diminta memberikan pernyataan mengenai apakah mereka telah memenuhi batas omzet yang ditetapkan.
Mekanisme tersebut menjadi bagian dari penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Belum Bisa Dipastikan Harga Naik
![Sekjen idEA Budi Primawan mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengenai teknis pelaksanaan pemungutan pajak toko online. [Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/30/89656-sekjen-idea-budi-primawan.jpg)
Sejauh ini, idEA belum bisa memastikan apakah kebijakan pajak tersebut akan membuat harga barang di marketplace naik.
Pasalnya, mekanisme baru mulai diterapkan pada 2 Oktober 2026. Dampaknya terhadap harga diperkirakan baru mulai terlihat setelah kebijakan berjalan sekitar tiga pekan hingga satu bulan.
“Dampak penerapan kebijakan tersebut terhadap harga barang belum dapat diukur karena kebijakan tersebut baru mulai diterapkan pada 2 Oktober 2026,” kata Budi.