Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.585.000
Beli Rp2.465.000
IHSG 5.912,442
LQ45 587,370
Srikehati 290,628
JII 345,613
USD/IDR 18.085

Pajak Ecommerce Segera Berlaku, Siapa dan Apa yang Dipajaki?

Liberty Jemadu

Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:21 WIB
Pajak Ecommerce Segera Berlaku, Siapa dan Apa yang Dipajaki?
Ditjen Pajak akan memberlakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi pedagang marketplace dalam negeri mulai 1 Agustus 2026. [Suara.com/AI]
baca 10 detik
  • Ditjen Pajak akan memberlakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi pedagang marketplace dalam negeri mulai 1 Agustus 2026.
  • Kebijakan ini menyasar pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun melalui platform Lazada, Blibli, Tokopedia, dan Shopee.
  • Pemerintah dituntut melakukan sosialisasi intensif serta integrasi data guna menghindari risiko pajak ganda bagi pelaku usaha lintas platform.

Suara.com - Pemerintah via Ditjen Pajak (DJP) telah mengumumkan bahwa pemungutan pajak atas penghasilan pedagang online dalam negeri oleh penyedia marketplace mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

Pajak ecommerce ini punya tujuan mulia, yakni untuk meningkatkan penerimaan dan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha. Tetapi sejumlah ekonom melihat ada potensi masalah dalam kebijakan ini, termasuk risiko pemajakan ganda. Selain itu juga ditekankan pentingnya sosialisasi bagi para pedagang online.

Apa itu pajak ecommerce?

Pajak ecommerce diatur dalam PMK 37/2025. Ia merupakan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri dari transaksi melalui platform digital.

Jadi ini sebenarnya bukan pajak baru. Ia hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak bagi pelaku usaha di platform online yang telah memenuhi ketentuan.

Sejauh ini ada empat perusahaan ecommerce yang sudah diberi wewenang untuk memungut pajak ke pedagang online di platform mereka. Keempat perusahaan itu adalah Lazada, Blibli, Tokopedia dan Shopee. Tapi Kementerian Keungan menegaskan ke depan masih akan ada perusahaan ecommerce lain yang akan diberi wewenang pemungutan pajak.

Siapa yang dipajaki?

Dalam aturan ini, pemerintah menetapkan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace, baik orang pribadi maupun badan usaha akan dikenai pajak ecommerce.

Meski demikian, tidak semua pedagang online otomatis kena pajak. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet Rp500 juta ke bawah per tahun, belum akan dikenai pajak ini.

baca juga

Adapun tarif pajaknya sebesar 0,5 persen dari omzet yang diterima pedagang online.

Kapan mulai berlaku?

Kementerian Keuangan sudah menetapkan bahwa pemungutan pajak ecommerce ini akan berlaku mulai 1 Agustus mendatang.

Risiko pajak ganda

Menjelang penerapan kebijakan ini, ekonomi dari CELIOS Nailul Huda mewanti-wanti diperlukannya integrasi data. Hal ini diperlukan agar pedagang online yang juga memiliki toko offline tidak dipajaki dua kali.

Menurut Huda, bila pengusaha telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP toko offline, mereka tak perlu lagi dikenakan PPh marketplace.

“Penyisiran ini perlu dilakukan untuk penghindaran double taxation (pajak ganda) bagi pemilik toko. Jangan sampai toko sudah bayar PPh, kemudian diterapkan juga PPh ecommerce," terang Huda.

Di samping itu, ia juga mendorong integrasi data lintas platform sebagai basis perhitungan potongan pajak. Pasalnya, satu penjual bisa jadi memiliki beberapa toko lintas platform.

“Inilah pentingnya ada nomor induk berusaha (NIB) yang bisa menjadi identitas unik lintas platform. Ketika mereka mempunyai toko lintas platform harus ada penjumlahan guna mengetahui batas pengusaha tidak kena pajak,” jelas dia.

Butuh sosialiasi

Sementara Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menekankan pentingnya sosialisasi ke pedagang online. Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan komunikasi dan sosialisasi yang berkelanjutan menjadi kunci agar implementasi kebijakan tersebut berjalan efektif sekaligus tidak membebani pelaku usaha, khususnya UMKM digital.

"Kami berharap sesi-sesi sosialisasi kepada seller dapat terus ditambah, didukung FAQ yang jelas dan layanan helpdesk yang responsif, sehingga pelaku usaha dapat memperoleh informasi dan jawaban dengan cepat," kata Budi.

Ia menilai tantangan terbesar implementasi pajak ini adalah memastikan seluruh pedagang online memahami mekanisme baru tersebut, termasuk mengetahui apakah usahanya termasuk yang dikenai pemungutan, bagaimana prosesnya berlangsung, serta dokumen yang perlu disiapkan.

Dibarengi penguatan UMKM

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di sisi lain meminta agar pemungutan pajak ini dibarengi dengan peningkatan kapasitas UMKM, mengingat merekalah yang mayoritas berjualan di platform ecommerce.

Ketua Bidang UMKM Apindo Ronald Walla mengatakan banyak pelaku UMKM yang mengalami peningkatan omzet, tetapi belum memiliki kemampuan pengelolaan keuangan yang memadai sehingga tetap berpotensi mengalami kerugian setelah memperhitungkan biaya operasional dan kewajiban perpajakan.

“Supaya efektif perlu ada dua hal: kebijakannya bisa jalan, tetapi peningkatan kapasitas, pengelolaan keuangan juga harus jalan,” kata Ronald.

Menurut dia, pendampingan terhadap UMKM perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari peningkatan literasi keuangan hingga penguatan kemampuan menjalankan usaha.

Ia mendorong pemerintah memperkuat ekosistem pendukung perpajakan bagi UMKM, termasuk dengan memperbanyak konsultan pajak yang melayani pelaku usaha skala mikro dan kecil agar kepatuhan perpajakan dapat meningkat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rakyat Wajib Pajak, Pemerintah Harusnya Serius Mendengar

Rakyat Wajib Pajak, Pemerintah Harusnya Serius Mendengar

Your Say | Jum'at, 10 Juli 2026 | 11:15 WIB

Polemik Pajak JHT, Kenapa Tabungan Hari Tua Bisa Dipotong Pajak hingga 30 Persen?

Polemik Pajak JHT, Kenapa Tabungan Hari Tua Bisa Dipotong Pajak hingga 30 Persen?

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:51 WIB

4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original

4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:44 WIB

Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT

Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:23 WIB

Negara Mau Pajak Kreator, Tapi Birokrasinya Masih 'Gagap' Digital?

Negara Mau Pajak Kreator, Tapi Birokrasinya Masih 'Gagap' Digital?

Your Say | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:39 WIB

Terkini

ESDM Pastikan Pasokan FAME Aman, Produksi Biodiesel B50 Ditargetkan Tembus 18 Juta Ton

ESDM Pastikan Pasokan FAME Aman, Produksi Biodiesel B50 Ditargetkan Tembus 18 Juta Ton

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:15 WIB

Purbaya: APBN Tak Bisa Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan

Purbaya: APBN Tak Bisa Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:55 WIB

Airlangga Ungkap Alasan Bali Dipilih Jadi Pusat Finansial Internasional, Jakarta dan Batam Tersisih

Airlangga Ungkap Alasan Bali Dipilih Jadi Pusat Finansial Internasional, Jakarta dan Batam Tersisih

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:47 WIB

Riset Ungkap Masa Depan Industri Fintech RI Setelah Hadir Lebih dari 10 Tahun

Riset Ungkap Masa Depan Industri Fintech RI Setelah Hadir Lebih dari 10 Tahun

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:46 WIB

Perusahaan AS Jajaki Proyek Gasifikasi Batubara dengan Danantara

Perusahaan AS Jajaki Proyek Gasifikasi Batubara dengan Danantara

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:44 WIB

Rupiah Menguat pada Jumat Sore, Waspadai Risiko Tertekan Pekan Depan

Rupiah Menguat pada Jumat Sore, Waspadai Risiko Tertekan Pekan Depan

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:08 WIB

Dukung Liburan Sekolah Makin Seru, Gojek Hadirkan Kurasi Jalan Jajan di Aplikasi

Dukung Liburan Sekolah Makin Seru, Gojek Hadirkan Kurasi Jalan Jajan di Aplikasi

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:02 WIB

BRI Hadirkan ORI030 untuk Investasi ORI dengan Kupon Tetap Bulanan

BRI Hadirkan ORI030 untuk Investasi ORI dengan Kupon Tetap Bulanan

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:13 WIB

Jembatan Enang-enang Hasil Patungan Rakyat Aceh Rp1 M Ditutup, Menteri PU Nilai Struktur Belum Kuat

Jembatan Enang-enang Hasil Patungan Rakyat Aceh Rp1 M Ditutup, Menteri PU Nilai Struktur Belum Kuat

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:59 WIB

Purbaya Akan Minta Penjelasan Kemenhan soal Anggaran Rudal Brahmos India

Purbaya Akan Minta Penjelasan Kemenhan soal Anggaran Rudal Brahmos India

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:42 WIB

×