Layanan BPHTB Diminta Lebih Cepat dan Transparan, Wajib Pajak Tak Boleh Menunggu Tanpa Kepastian

Rully Fauzi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:05 WIB
Layanan BPHTB Diminta Lebih Cepat dan Transparan, Wajib Pajak Tak Boleh Menunggu Tanpa Kepastian
Seminar Pertanahan "Transformasi Ekosistem Layanan Pertanahan melalui Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari untuk Mendukung Asta Cita dan Kepastian Hukum dalam Bidang Investasi, Pertanahan dan Penyediaan Perumahan Rakyat" di Selaparang Ballroom, Hotel Lombok Raya, Mataram. [dok. pribadi]
baca 10 detik
  • Layanan BPHTB didorong lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.
  • Digitalisasi dan integrasi sistem dengan PPAT/notaris serta layanan pertanahan dinilai penting untuk memangkas proses administratif.
  • Kepastian dan keadilan wajib pajak harus dijaga, termasuk soal waktu layanan, NJOP, serta mekanisme keberatan.

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) membenahi layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) agar lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.

Hal tersebut disampaikan Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Teguh Narutomo dalam Seminar Pertanahan bertema "Transformasi Ekosistem Layanan Pertanahan melalui Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari untuk Mendukung Asta Cita dan Kepastian Hukum dalam Bidang Investasi, Pertanahan dan Penyediaan Perumahan Rakyat", bertempat di Selaparang Ballroom, Hotel Lombok Raya, Mataram, Sabtu (3/10/2026).

Dalam forum tersebut, Teguh menekankan pentingnya membangun ekosistem layanan pertanahan yang terintegrasi, termasuk dalam pengelolaan BPHTB yang jadi salah satu bagian penting dalam proses peralihan hak atas tanah dan bangunan.

Menurut Teguh, BPHTB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi banyak pemerintah kabupaten/kota.

Namun, optimalisasi penerimaan BPHTB perlu berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.

"BPHTB memang jadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting. Tetapi optimalisasi BPHTB jangan dimaknai semata-mata bagaimana penerimaannya meningkat. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana masyarakat mendapatkan layanan yang mudah, cepat, transparan, dan memiliki kepastian hukum," ujar Teguh.

Teguh mengatakan, pemerintah daerah perlu memastikan adanya kepastian dalam setiap tahapan pelayanan BPHTB, termasuk proses verifikasi dan validasi dokumen.

Menurut dia, wajib pajak tidak seharusnya menunggu tanpa kejelasan mengenai kapan proses pelayanan akan selesai.

"Kalau berkas sudah masuk dan persyaratannya lengkap, masyarakat harus tahu kapan prosesnya selesai. Jangan sampai wajib pajak menunggu tanpa kepastian. Karena itu, pemerintah daerah perlu menetapkan standar pelayanan dan batas waktu yang jelas dalam proses validasi BPHTB," katanya.

Kepastian waktu pelayanan menjadi semakin penting karena proses BPHTB berkaitan dengan peralihan hak atas tanah dan bangunan.

Proses yang lambat dan tidak terintegrasi berpotensi menambah waktu penyelesaian transaksi serta memberikan beban administratif kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

Karena itu, Kemendagri mendorong pemerintah daerah menyusun standar pelayanan yang jelas, termasuk Service Level Agreement (SLA) dalam proses verifikasi dan validasi BPHTB.

Menurut Teguh, pelayanan BPHTB tidak dapat berjalan sendiri hanya di lingkungan Bapenda atau BPKAD. Layanan tersebut berkaitan erat dengan proses pertanahan dan melibatkan PPAT atau notaris sebagai bagian dari proses peralihan hak.

Karena itu, integrasi antarsistem dan antarinstansi menjadi salah satu kunci untuk mempercepat pelayanan.

"Ke depan, kita ingin proses BPHTB tidak lagi bergantung pada berkas yang berpindah dari satu meja ke meja yang lain. Sistem harus terhubung, mulai dari pemerintah daerah, PPAT atau notaris, sampai dengan layanan pertanahan. Dengan begitu, prosesnya bisa lebih cepat dan datanya bisa diverifikasi dengan lebih baik," jelas Teguh.

Ia mengatakan, integrasi sistem dapat dilakukan melalui pengembangan layanan elektronik BPHTB yang terhubung dengan sistem PPAT atau notaris serta sistem layanan pertanahan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Integrasi tersebut juga diharapkan dapat mendukung proses peralihan hak atas tanah secara lebih cepat, sekaligus mengurangi pengulangan verifikasi dokumen dan proses administratif yang selama ini dilakukan secara manual.

"Digitalisasi bukan sekadar mengganti kertas dengan aplikasi. Yang kita dorong adalah bagaimana seluruh prosesnya terintegrasi. Ketika pembayaran sudah dilakukan, datanya bisa langsung terbaca oleh sistem dan proses berikutnya dapat berjalan tanpa masyarakat harus datang kembali hanya untuk meminta validasi," kata Teguh.

Kemendagri juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan BPHTB dengan prinsip kemudahan dan keadilan bagi wajib pajak.

Salah satu aspek yang perlu diperhatikan pemerintah daerah adalah pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai salah satu basis dalam pengelolaan pajak daerah.

Teguh mengingatkan agar pemutakhiran NJOP dilakukan berdasarkan data dan kajian yang objektif, bukan semata-mata untuk meningkatkan target penerimaan daerah.

"Pemutakhiran NJOP memang penting, tetapi jangan sampai dipahami sebagai upaya menaikkan nilai pajak semata-mata untuk mengejar target penerimaan. Dasarnya harus objektif, menggunakan data dan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga masyarakat juga merasa bahwa penetapan pajaknya wajar," tutur Teguh.

Selain itu, pemerintah daerah perlu menyediakan mekanisme yang jelas bagi wajib pajak apabila terdapat keberatan terhadap penetapan BPHTB.

"Kalau ada perbedaan antara nilai transaksi dan NJOP, pemerintah daerah perlu menjelaskan dasar perhitungannya secara terbuka. Prinsipnya, wajib pajak harus mendapatkan perlakuan yang adil dan memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang sudah disediakan," ujarnya.

Dalam ekosistem pelayanan BPHTB, PPAT dan notaris juga memiliki peran penting. Mereka jadi bagian dari proses transaksi perolehan hak atas tanah dan bangunan sekaligus mitra pemerintah dalam memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi sesuai ketentuan.

Kemendagri mendorong agar peran tersebut didukung sistem layanan elektronik sehingga proses pelaporan, penghitungan, pembayaran, hingga validasi dapat dilakukan secara lebih efisien.

"PPAT dan notaris merupakan bagian penting dalam ekosistem pelayanan BPHTB. Mereka bukan hanya membantu proses transaksi, tetapi juga menjadi mitra pemerintah dalam memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi sesuai ketentuan," ujar Teguh.

Dengan sistem elektronik, PPAT atau notaris dapat memasukkan data transaksi dan dokumen pendukung, memperoleh kode pembayaran, hingga mendapatkan bukti validasi secara elektronik setelah pembayaran diterima.

Lebih lanjut, Teguh mengatakan transformasi layanan BPHTB membutuhkan perubahan cara kerja Bapenda di daerah.

Bapenda, kata dia, tidak lagi cukup berperan sebagai administrator pemungutan pajak, tetapi juga harus mampu menjadi penyelenggara pelayanan publik yang memanfaatkan data dan teknologi.

"Bapenda ke depan tidak cukup hanya menjadi tempat masyarakat membayar pajak. Bapenda harus menjadi institusi pelayanan publik yang memanfaatkan data dan teknologi untuk memberikan layanan yang lebih cepat, sederhana, dan transparan," katanya.

Ia menegaskan, kemudahan pelayanan justru dapat menjadi bagian dari strategi meningkatkan kepatuhan masyarakat.

"Mindset-nya harus berubah. Kita tidak ingin masyarakat merasa dipersulit ketika memenuhi kewajiban pajaknya. Justru semakin mudah dan transparan prosesnya, semakin besar kepercayaan masyarakat dan semakin baik kepatuhan pajaknya," ujar Teguh.

Menurut Teguh, pembenahan layanan BPHTB juga memiliki keterkaitan dengan kepastian berusaha dan iklim investasi di daerah.

Kepastian mengenai proses, waktu pelayanan, nilai pajak, serta mekanisme pembayaran dan validasi dibutuhkan oleh masyarakat maupun pelaku usaha ketika melakukan transaksi tanah dan bangunan.

"Pada akhirnya, yang kita bangun bukan hanya sistem pembayaran pajak, tetapi kepercayaan masyarakat. Kalau masyarakat tahu prosesnya jelas, nilainya dapat dipertanggungjawabkan, pembayarannya mudah, dan ada kepastian kapan layanan selesai, kepercayaan terhadap pemerintah daerah akan tumbuh," pungkasnya.

Kemendagri mendorong pemerintah daerah mulai melakukan pembenahan melalui penyempurnaan regulasi, penetapan standar pelayanan dan batas waktu penyelesaian, penguatan infrastruktur teknologi informasi, serta integrasi layanan dengan PPAT, notaris, dan instansi terkait.

Langkah tersebut diharapkan dapat mewujudkan layanan BPHTB yang tidak hanya mendukung optimalisasi PAD, tetapi juga memberikan kepastian hukum, kemudahan bagi masyarakat, serta mendukung terciptanya ekosistem investasi dan pelayanan pertanahan yang lebih terintegrasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kemendagri Perkuat Sinkronisasi BPHTB dan Pertanahan untuk Percepat Layanan Publik

Kemendagri Perkuat Sinkronisasi BPHTB dan Pertanahan untuk Percepat Layanan Publik

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 16:08 WIB

Ketika Pajak Wajib Bayar tapi Pelayanan Publik Jalan di Tempat, Di Mana Letak Keadilannya?

Ketika Pajak Wajib Bayar tapi Pelayanan Publik Jalan di Tempat, Di Mana Letak Keadilannya?

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:20 WIB

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak, Solusi atau Masalah?

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak, Solusi atau Masalah?

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 07:30 WIB

TNI AD Tegaskan Babinsa Tak Punya Wewenang Awasi Wajib Pajak, Publik Diminta Tak Resah

TNI AD Tegaskan Babinsa Tak Punya Wewenang Awasi Wajib Pajak, Publik Diminta Tak Resah

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:27 WIB

Wajib Pajak Mau Diawasi Babinsa? Pakar UGM: Ini Justru Bikin Rakyat Takut, Bukan Patuh

Wajib Pajak Mau Diawasi Babinsa? Pakar UGM: Ini Justru Bikin Rakyat Takut, Bukan Patuh

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:01 WIB

Rakyat Nunggak Pajak Kena Denda, Apa Sanksi Jika Pemerintah Gagal Kelola?

Rakyat Nunggak Pajak Kena Denda, Apa Sanksi Jika Pemerintah Gagal Kelola?

Your Say | Selasa, 07 Juli 2026 | 13:50 WIB

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:15 WIB

Apa Beda Harta PPS dan Harta Investasi PPS di Coretax? Jangan Salah Isi!

Apa Beda Harta PPS dan Harta Investasi PPS di Coretax? Jangan Salah Isi!

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:20 WIB

Cara Membuat Passphrase Coretax Terbaru 2026, Ini Panduan Lengkapnya

Cara Membuat Passphrase Coretax Terbaru 2026, Ini Panduan Lengkapnya

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:10 WIB

Langkah Mudah Login Coretax DJP Gunakan NPWP 16 Digit dan NIK

Langkah Mudah Login Coretax DJP Gunakan NPWP 16 Digit dan NIK

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:45 WIB

Terkini

PNM Kembali Terbitkan Orange Bond dan Orange Sukuk Rp2,59 Triliun

PNM Kembali Terbitkan Orange Bond dan Orange Sukuk Rp2,59 Triliun

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:50 WIB

Ulasan Film Pendek "Berdoa, Mulai": Mengurai Mayoritas di Sekolah Negeri

Ulasan Film Pendek "Berdoa, Mulai": Mengurai Mayoritas di Sekolah Negeri

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:50 WIB

Cashback Rp7,5 Juta dari BRI untuk Pembelian iPhone 18 di Tokopedia dan TikTok

Cashback Rp7,5 Juta dari BRI untuk Pembelian iPhone 18 di Tokopedia dan TikTok

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:48 WIB

Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah Ternyata Hanya Bisa Diakses Don Ritto

Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah Ternyata Hanya Bisa Diakses Don Ritto

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:37 WIB

Jarak Pandang Kurang dari 50 Meter, Kabut Asap Picu Kecelakaan Beruntun di Lampung

Jarak Pandang Kurang dari 50 Meter, Kabut Asap Picu Kecelakaan Beruntun di Lampung

Sumsel | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:37 WIB

Kabut Asap Makin Pekat, Sekolah di Siak Diminta Lakukan PJJ

Kabut Asap Makin Pekat, Sekolah di Siak Diminta Lakukan PJJ

Riau | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:30 WIB

KPK Proses Laporan Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

KPK Proses Laporan Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25 WIB

Update PP Tunas: Akun Anak Diblokir Tak Cukup, Komdigi Minta Platform Ubah Fitur

Update PP Tunas: Akun Anak Diblokir Tak Cukup, Komdigi Minta Platform Ubah Fitur

Tekno | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:23 WIB

Yoyok Sukawi Mundur Jelang KLB, Suksesi PSSI Jateng Makin Penuh Tanda Tanya

Yoyok Sukawi Mundur Jelang KLB, Suksesi PSSI Jateng Makin Penuh Tanda Tanya

Jawa Tengah | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:20 WIB

Ancaman RUU Penyiaran: Larang Investigasi hingga Pangkas Kode Etik Jurnalis

Ancaman RUU Penyiaran: Larang Investigasi hingga Pangkas Kode Etik Jurnalis

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:20 WIB

×