- Layanan BPHTB didorong lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.
- Digitalisasi dan integrasi sistem dengan PPAT/notaris serta layanan pertanahan dinilai penting untuk memangkas proses administratif.
- Kepastian dan keadilan wajib pajak harus dijaga, termasuk soal waktu layanan, NJOP, serta mekanisme keberatan.
Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) membenahi layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) agar lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Teguh Narutomo dalam Seminar Pertanahan bertema "Transformasi Ekosistem Layanan Pertanahan melalui Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari untuk Mendukung Asta Cita dan Kepastian Hukum dalam Bidang Investasi, Pertanahan dan Penyediaan Perumahan Rakyat", bertempat di Selaparang Ballroom, Hotel Lombok Raya, Mataram, Sabtu (3/10/2026).
Dalam forum tersebut, Teguh menekankan pentingnya membangun ekosistem layanan pertanahan yang terintegrasi, termasuk dalam pengelolaan BPHTB yang jadi salah satu bagian penting dalam proses peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Menurut Teguh, BPHTB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi banyak pemerintah kabupaten/kota.
Namun, optimalisasi penerimaan BPHTB perlu berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.
"BPHTB memang jadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting. Tetapi optimalisasi BPHTB jangan dimaknai semata-mata bagaimana penerimaannya meningkat. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana masyarakat mendapatkan layanan yang mudah, cepat, transparan, dan memiliki kepastian hukum," ujar Teguh.
Teguh mengatakan, pemerintah daerah perlu memastikan adanya kepastian dalam setiap tahapan pelayanan BPHTB, termasuk proses verifikasi dan validasi dokumen.
Menurut dia, wajib pajak tidak seharusnya menunggu tanpa kejelasan mengenai kapan proses pelayanan akan selesai.
"Kalau berkas sudah masuk dan persyaratannya lengkap, masyarakat harus tahu kapan prosesnya selesai. Jangan sampai wajib pajak menunggu tanpa kepastian. Karena itu, pemerintah daerah perlu menetapkan standar pelayanan dan batas waktu yang jelas dalam proses validasi BPHTB," katanya.
Kepastian waktu pelayanan menjadi semakin penting karena proses BPHTB berkaitan dengan peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Proses yang lambat dan tidak terintegrasi berpotensi menambah waktu penyelesaian transaksi serta memberikan beban administratif kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
Karena itu, Kemendagri mendorong pemerintah daerah menyusun standar pelayanan yang jelas, termasuk Service Level Agreement (SLA) dalam proses verifikasi dan validasi BPHTB.
Menurut Teguh, pelayanan BPHTB tidak dapat berjalan sendiri hanya di lingkungan Bapenda atau BPKAD. Layanan tersebut berkaitan erat dengan proses pertanahan dan melibatkan PPAT atau notaris sebagai bagian dari proses peralihan hak.
Karena itu, integrasi antarsistem dan antarinstansi menjadi salah satu kunci untuk mempercepat pelayanan.
"Ke depan, kita ingin proses BPHTB tidak lagi bergantung pada berkas yang berpindah dari satu meja ke meja yang lain. Sistem harus terhubung, mulai dari pemerintah daerah, PPAT atau notaris, sampai dengan layanan pertanahan. Dengan begitu, prosesnya bisa lebih cepat dan datanya bisa diverifikasi dengan lebih baik," jelas Teguh.
Ia mengatakan, integrasi sistem dapat dilakukan melalui pengembangan layanan elektronik BPHTB yang terhubung dengan sistem PPAT atau notaris serta sistem layanan pertanahan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Integrasi tersebut juga diharapkan dapat mendukung proses peralihan hak atas tanah secara lebih cepat, sekaligus mengurangi pengulangan verifikasi dokumen dan proses administratif yang selama ini dilakukan secara manual.
"Digitalisasi bukan sekadar mengganti kertas dengan aplikasi. Yang kita dorong adalah bagaimana seluruh prosesnya terintegrasi. Ketika pembayaran sudah dilakukan, datanya bisa langsung terbaca oleh sistem dan proses berikutnya dapat berjalan tanpa masyarakat harus datang kembali hanya untuk meminta validasi," kata Teguh.
Kemendagri juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan BPHTB dengan prinsip kemudahan dan keadilan bagi wajib pajak.
Salah satu aspek yang perlu diperhatikan pemerintah daerah adalah pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai salah satu basis dalam pengelolaan pajak daerah.
Teguh mengingatkan agar pemutakhiran NJOP dilakukan berdasarkan data dan kajian yang objektif, bukan semata-mata untuk meningkatkan target penerimaan daerah.
"Pemutakhiran NJOP memang penting, tetapi jangan sampai dipahami sebagai upaya menaikkan nilai pajak semata-mata untuk mengejar target penerimaan. Dasarnya harus objektif, menggunakan data dan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga masyarakat juga merasa bahwa penetapan pajaknya wajar," tutur Teguh.
Selain itu, pemerintah daerah perlu menyediakan mekanisme yang jelas bagi wajib pajak apabila terdapat keberatan terhadap penetapan BPHTB.
"Kalau ada perbedaan antara nilai transaksi dan NJOP, pemerintah daerah perlu menjelaskan dasar perhitungannya secara terbuka. Prinsipnya, wajib pajak harus mendapatkan perlakuan yang adil dan memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang sudah disediakan," ujarnya.
Dalam ekosistem pelayanan BPHTB, PPAT dan notaris juga memiliki peran penting. Mereka jadi bagian dari proses transaksi perolehan hak atas tanah dan bangunan sekaligus mitra pemerintah dalam memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi sesuai ketentuan.
Kemendagri mendorong agar peran tersebut didukung sistem layanan elektronik sehingga proses pelaporan, penghitungan, pembayaran, hingga validasi dapat dilakukan secara lebih efisien.
"PPAT dan notaris merupakan bagian penting dalam ekosistem pelayanan BPHTB. Mereka bukan hanya membantu proses transaksi, tetapi juga menjadi mitra pemerintah dalam memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi sesuai ketentuan," ujar Teguh.
Dengan sistem elektronik, PPAT atau notaris dapat memasukkan data transaksi dan dokumen pendukung, memperoleh kode pembayaran, hingga mendapatkan bukti validasi secara elektronik setelah pembayaran diterima.
Lebih lanjut, Teguh mengatakan transformasi layanan BPHTB membutuhkan perubahan cara kerja Bapenda di daerah.
Bapenda, kata dia, tidak lagi cukup berperan sebagai administrator pemungutan pajak, tetapi juga harus mampu menjadi penyelenggara pelayanan publik yang memanfaatkan data dan teknologi.
"Bapenda ke depan tidak cukup hanya menjadi tempat masyarakat membayar pajak. Bapenda harus menjadi institusi pelayanan publik yang memanfaatkan data dan teknologi untuk memberikan layanan yang lebih cepat, sederhana, dan transparan," katanya.
Ia menegaskan, kemudahan pelayanan justru dapat menjadi bagian dari strategi meningkatkan kepatuhan masyarakat.
"Mindset-nya harus berubah. Kita tidak ingin masyarakat merasa dipersulit ketika memenuhi kewajiban pajaknya. Justru semakin mudah dan transparan prosesnya, semakin besar kepercayaan masyarakat dan semakin baik kepatuhan pajaknya," ujar Teguh.
Menurut Teguh, pembenahan layanan BPHTB juga memiliki keterkaitan dengan kepastian berusaha dan iklim investasi di daerah.
Kepastian mengenai proses, waktu pelayanan, nilai pajak, serta mekanisme pembayaran dan validasi dibutuhkan oleh masyarakat maupun pelaku usaha ketika melakukan transaksi tanah dan bangunan.
"Pada akhirnya, yang kita bangun bukan hanya sistem pembayaran pajak, tetapi kepercayaan masyarakat. Kalau masyarakat tahu prosesnya jelas, nilainya dapat dipertanggungjawabkan, pembayarannya mudah, dan ada kepastian kapan layanan selesai, kepercayaan terhadap pemerintah daerah akan tumbuh," pungkasnya.
Kemendagri mendorong pemerintah daerah mulai melakukan pembenahan melalui penyempurnaan regulasi, penetapan standar pelayanan dan batas waktu penyelesaian, penguatan infrastruktur teknologi informasi, serta integrasi layanan dengan PPAT, notaris, dan instansi terkait.
Langkah tersebut diharapkan dapat mewujudkan layanan BPHTB yang tidak hanya mendukung optimalisasi PAD, tetapi juga memberikan kepastian hukum, kemudahan bagi masyarakat, serta mendukung terciptanya ekosistem investasi dan pelayanan pertanahan yang lebih terintegrasi.