TNI AD Tegaskan Babinsa Tak Punya Wewenang Awasi Wajib Pajak, Publik Diminta Tak Resah

Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:27 WIB
TNI AD Tegaskan Babinsa Tak Punya Wewenang Awasi Wajib Pajak, Publik Diminta Tak Resah
Ilustrasi. TNI Angkatan Darat (AD) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa Bintara Pembina Desa (Babinsa) tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak maupun melakukan penegakan hukum perpajakan. Foto ist.
baca 10 detik
  • Babinsa tidak berwenang awasi atau periksa wajib pajak.
  • SE-8/PJ/2026 hanya penyempurnaan pedoman DJP sejak 2020.
  • Pendampingan Babinsa sebatas koordinasi, bukan penegakan pajak.

Suara.com - TNI Angkatan Darat (AD) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa Bintara Pembina Desa (Babinsa) tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak maupun melakukan penegakan hukum perpajakan. Penegasan ini disampaikan menyusul berkembangnya polemik mengenai penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan, hingga saat ini tidak ada penugasan baru ataupun perubahan tugas pokok Babinsa di bidang perpajakan. Penyebutan Babinsa dalam surat edaran tersebut semata-mata merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antarinstansi dalam membangun jejaring informasi kewilayahan.

Menurut Donny, surat edaran itu merupakan pedoman internal DJP dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak, termasuk pengumpulan data dan pembangunan jaringan informasi. Karena itu, keterlibatan Babinsa hanya berada pada aspek koordinasi, bukan menjalankan fungsi perpajakan.

"Babinsa tidak diberi kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan," tegas dia dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).

Senada dengan TNI AD, DJP juga memastikan masyarakat tidak perlu khawatir atas pelibatan Babinsa maupun Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pendampingan petugas pajak di lapangan.

Dalam keterangan resmi Nomor KT-1/2026, DJP menegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak. Mereka tidak berwenang melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, meminta pembayaran pajak, melakukan pemeriksaan, maupun mengambil tindakan apa pun terhadap wajib pajak.

"Seluruh kewenangan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian penegasan DJP.

DJP juga meluruskan bahwa pengaturan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 bukanlah kebijakan baru. Aturan tersebut merupakan penyempurnaan pedoman internal yang telah diterapkan sejak 2020 dalam rangka memperkuat koordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga unsur kewilayahan untuk mendukung pengumpulan data dan informasi perpajakan.

Apabila dalam kondisi tertentu dibutuhkan dukungan di lapangan, koordinasi tersebut dapat mencakup pendampingan guna menjaga kelancaran tugas petugas DJP. Namun, seluruh proses administrasi dan penegakan hukum perpajakan tetap menjadi kewenangan penuh Direktorat Jenderal Pajak.

baca juga

TNI AD menambahkan, tugas Babinsa tetap berpedoman pada fungsi pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial, serta pembinaan ketahanan wilayah. Sinergi dengan instansi pemerintah merupakan praktik yang selama ini berjalan tanpa mengubah fungsi maupun kewenangan masing-masing lembaga.

Baik TNI AD maupun DJP mengimbau masyarakat untuk mencermati informasi berdasarkan dokumen resmi dan penjelasan dari instansi berwenang agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hasto Kritik TNI-Polri Ikut Awasi Pajak: Penyalahgunaan Kekuasaan

Hasto Kritik TNI-Polri Ikut Awasi Pajak: Penyalahgunaan Kekuasaan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:37 WIB

Tarif Lepas WNI Naik, Negara Cuma Kejar PNBP tapi Lupa Jaga Anak Bangsa?

Tarif Lepas WNI Naik, Negara Cuma Kejar PNBP tapi Lupa Jaga Anak Bangsa?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 17:34 WIB

Wajib Pajak Mau Diawasi Babinsa? Pakar UGM: Ini Justru Bikin Rakyat Takut, Bukan Patuh

Wajib Pajak Mau Diawasi Babinsa? Pakar UGM: Ini Justru Bikin Rakyat Takut, Bukan Patuh

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:01 WIB

Terkini

Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama

Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama

Banten | Senin, 14 September 2026 | 20:54 WIB

Warga Rempang Pertanyakan Urgensi Sekolah Merah Putih: yang Sudah Ada Saja Kekurangan Murid!

Warga Rempang Pertanyakan Urgensi Sekolah Merah Putih: yang Sudah Ada Saja Kekurangan Murid!

News | Senin, 14 September 2026 | 20:52 WIB

'Biar yang Mampu Mandiri', Pramono Timbang Usulan Semua Pelajar Jakarta Gratis Transum

'Biar yang Mampu Mandiri', Pramono Timbang Usulan Semua Pelajar Jakarta Gratis Transum

News | Senin, 14 September 2026 | 20:52 WIB

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

News | Senin, 14 September 2026 | 20:47 WIB

Piala Saja Tidak Cukup! Ini Kunci Sukses Pelajar Indonesia Menembus Panggung Dunia

Piala Saja Tidak Cukup! Ini Kunci Sukses Pelajar Indonesia Menembus Panggung Dunia

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 20:46 WIB

Paranoia Kolonial di Tanah Suci: Membedah Politik Haji Pada Masa Penjajahan

Paranoia Kolonial di Tanah Suci: Membedah Politik Haji Pada Masa Penjajahan

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 20:45 WIB

Kronologi Konser Kotak Mendadak Dihentikan: Bau Menyengat di Lagu ke-10, Tantri Sampai Sesak Napas

Kronologi Konser Kotak Mendadak Dihentikan: Bau Menyengat di Lagu ke-10, Tantri Sampai Sesak Napas

News | Senin, 14 September 2026 | 20:36 WIB

Bahas RUU Perampasan Aset Habiburokhman 'Ditodong' Pukat UGM: Buka Drafnya, Biar Kami Bedah!

Bahas RUU Perampasan Aset Habiburokhman 'Ditodong' Pukat UGM: Buka Drafnya, Biar Kami Bedah!

News | Senin, 14 September 2026 | 20:36 WIB

Dari Anak Sekolah hingga Orang Dewasa, 330 Warga Tangerang Dapat Akses Pendidikan

Dari Anak Sekolah hingga Orang Dewasa, 330 Warga Tangerang Dapat Akses Pendidikan

Banten | Senin, 14 September 2026 | 20:29 WIB

Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu

Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 20:21 WIB

×