Cara Cek Penerima BSU Rp900 Ribu untuk Pekerja

M Nurhadi

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:52 WIB
Cara Cek Penerima BSU Rp900 Ribu untuk Pekerja
BSU 2026 cair kapan? (Pexels)
baca 10 detik
  • Pemerintah menyalurkan BSU Kemnaker senilai Rp900.000 kepada 13,3 juta pekerja pada kuartal IV 2026 secara sekaligus.
  • Pekerja dapat memeriksa status kepesertaan secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan menggunakan Nomor Induk Kependudukan.
  • Masyarakat diimbau waspada terhadap tautan palsu demi keamanan data pribadi sebelum regulasi resmi diterbitkan.

Suara.com - Pemerintah kembali mematangkan rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2026 pada kuartal IV mendatang.

Stimulus ini ditargetkan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja terdaftar di seluruh Indonesia dengan total alokasi bantuan sebesar Rp900.000 per penerima.

Penyaluran bantuan tersebut dihitung untuk alokasi tiga bulan, yakni periode Oktober hingga Desember 2026, dengan perhitungan nominal Rp300.000 per bulan. Berdasarkan keterangan pemerintah, dana BSU direncanakan akan ditransfer secara sekaligus (lump sum) kepada pekerja yang dinyatakan memenuhi kualifikasi.

Cara Cek NIK dan Pembaruan Portal Resmi

Meski nominal dan kuota sasaran telah diumumkan, skema teknis verifikasi data penerima BSU 2026 saat ini masih menunggu pengumuman serta regulasi resmi dari Kemnaker.

Jika merujuk pada mekanisme pelaksanaan program tahun sebelumnya, pekerja dapat melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri melalui portal resmi bsu.kemnaker.go.id dengan alur sebagai berikut:

  1. Mengakses laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
  2. Menuju kolom Pengecekan NIK Penerima BSU.
  3. Memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
  4. Memasukkan kode keamanan (CAPTCHA) yang tertera pada layar.
  5. Memilih tombol Cek Status untuk menampilkan hasil verifikasi sistem.

Hingga saat ini, sistem pada laman resmi Kemnaker masih menampilkan informasi dan basis data program periode sebelumnya. Oleh karena itu, para pekerja diimbau untuk bersabar menunggu pembaruan (update) sistem data terbaru dari otoritas terkait.

Mengenai persyaratan penerima, pemerintah belum menerbitkan aturan turunan terbaru untuk BSU 2026. Namun sebagai gambaran umum, regulasi BSU periode sebelumnya (Permenaker Nomor 5 Tahun 2025) menetapkan beberapa kriteria dasar, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.

Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

baca juga

Ketentuan yang tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 tersebut tidak secara otomatis berlaku untuk periode 2026 sebelum Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terbaru diterbitkan secara resmi.

Seiring dengan tingginya antusiasme masyarakat, pekerja diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penyebaran tautan atau situs web palsu yang mengatasnamakan pendaftaran maupun pencairan BSU 2026 di media sosial dan aplikasi perpesanan.

Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan memasukkan data pribadi yang bersifat sensitif—seperti NIK, nomor telepon, alamat surel, atau data perbankan—ke dalam situs yang tidak dikenal. Seluruh informasi resmi mengenai BSU Kemnaker 2026 hanya disampaikan melalui saluran komunikasi resmi dan situs pemerintah.

DISCLAIMER: Artikel ini disajikan murni untuk pemenuhan hak informasi publik mengenai kebijakan bantuan sosial dan perlindungan tenaga kerja. Seluruh rincian skema, estimasi nominal, dan mekanisme verifikasi dikutip dari pengumuman resmi Kemnaker dan dapat berubah sesuai dengan penetapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terbaru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Besaran BSU 2026? Cek Pakai NIK Lewat bsu.kemnaker.go.id

Berapa Besaran BSU 2026? Cek Pakai NIK Lewat bsu.kemnaker.go.id

Bisnis | Minggu, 04 Oktober 2026 | 18:56 WIB

Enam Golongan Baru KLG Berlaku 2027, Bersamaan dengan Penyesuaian Tarif Transportasi Jakarta

Enam Golongan Baru KLG Berlaku 2027, Bersamaan dengan Penyesuaian Tarif Transportasi Jakarta

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:31 WIB

Cara Cek NIK Dapat BSU Kemnaker 2026 atau Tidak, Ini Link Resminya

Cara Cek NIK Dapat BSU Kemnaker 2026 atau Tidak, Ini Link Resminya

Bisnis | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:13 WIB

Terkini

Berkawan, Herry Heryawan Jabat Kabaharkam Polri, Rocky Gerung Jadi Wantimpres

Berkawan, Herry Heryawan Jabat Kabaharkam Polri, Rocky Gerung Jadi Wantimpres

Riau | Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49 WIB

'Dibuang' ke Daratan Usai Disiksa: Kisah Pilu 4 ABK KM Maulana 23 yang Dihukum Jika Gagal Tangkap

'Dibuang' ke Daratan Usai Disiksa: Kisah Pilu 4 ABK KM Maulana 23 yang Dihukum Jika Gagal Tangkap

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 09:44 WIB

Prediksi Skor, Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Prediksi Skor, Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 09:44 WIB

Kenapa Mouse Wireless Tidak Terdeteksi di Laptop? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kenapa Mouse Wireless Tidak Terdeteksi di Laptop? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Tekno | Senin, 05 Oktober 2026 | 09:41 WIB

4 Zodiak Paling Hoki Hari Ini 5 Oktober 2026, Apakah Kamu Termasuk?

4 Zodiak Paling Hoki Hari Ini 5 Oktober 2026, Apakah Kamu Termasuk?

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 09:38 WIB

Harga Cabai Merah Keriting Tembus Rp118 Ribu per Kg, Bawang Merah Naik 17,54 Persen

Harga Cabai Merah Keriting Tembus Rp118 Ribu per Kg, Bawang Merah Naik 17,54 Persen

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 09:35 WIB

Impor KRL Bekas Jepang Terganjal Aturan dari Kemendag

Impor KRL Bekas Jepang Terganjal Aturan dari Kemendag

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 09:35 WIB

Tekan Emisi Kendaraan, Kemenhub Dorong Tanjung Priok Jadi Green Port

Tekan Emisi Kendaraan, Kemenhub Dorong Tanjung Priok Jadi Green Port

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32 WIB

Review Your Personal Taxi: Kisah Taksi Antik Penyembuh Luka Batin Penumpang

Review Your Personal Taxi: Kisah Taksi Antik Penyembuh Luka Batin Penumpang

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 09:30 WIB

Perjuangan Tasya Farasya Atasi Kulit Kering Akibat Insomnia Hingga Hormon Berubah usai Melahirkan

Perjuangan Tasya Farasya Atasi Kulit Kering Akibat Insomnia Hingga Hormon Berubah usai Melahirkan

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 09:26 WIB

×