- Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp900.000 bagi 13,3 juta pekerja pada kuartal IV 2026.
- Pemerintah mengalokasikan anggaran hampir Rp12 triliun untuk menjaga daya beli masyarakat selama Oktober hingga Desember 2026.
- Pekerja dapat memeriksa status penerima menggunakan NIK melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id untuk menghindari penipuan informasi palsu.
Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja pada kuartal IV 2026.
Program ini ditujukan kepada sekitar 13,3 juta pekerja sebagai salah satu upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat hingga penghujung tahun.
BSU 2026 direncanakan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2026.
Bantuan tersebut akan diberikan sekaligus sehingga total yang berpotensi diterima pekerja mencapai Rp900.000.
Tak tanggung-tanggung, pemerintah menyiapkan anggaran hampir Rp12 triliun untuk program tersebut.
Dengan adanya rencana tersebut, pekerja tentu ingin mengetahui apakah dirinya termasuk dalam daftar penerima BSU Kemnaker 2026.
Salah satu informasi yang banyak dicari adalah cara mengecek status penerima menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
Namun, masyarakat perlu berhati-hati ketika mencari informasi mengenai BSU 2026 karena Kemnaker telah mengingatkan adanya informasi palsu yang mengatasnamakan program tersebut.
Kemnaker menegaskan informasi resmi BSU disampaikan melalui laman resmi dan media sosial kementerian, sementara BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri melalui tautan yang tidak resmi.
Link dan Cara Cek NIK Dapat BSU Kemnaker 2026 atau Tidak

Faried Abdurrahman Nur Yuliono selaku Kepala Biro Humas Kemnaker menegaskan bahwa pengecekan status penerima BSU dapat dilakukan melalui laman resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id.
"Informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan," tegas Faried Abdurrahman Nur Yuliono dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, dilansir dari Kemnaker.go.id pada Minggu, 4 Oktober 2026.
Berdasarkan mekanisme pengecekan yang tersedia, pekerja dapat memasukkan NIK dan sejumlah data pribadi untuk mengetahui status penerima apabila layanan pengecekan BSU 2026 sudah tersedia.
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
- Buka laman resmi BSU Kemnaker melalui bsu.kemnaker.go.id.
- Masukkan NIK sesuai yang tercantum pada KTP.
- Masukkan kode keamanan atau captcha yang tersedia pada halaman.
- Klik tombol "Cek Status"untuk melihat hasil pengecekan.
- Periksa keterangan yang muncul untuk mengetahui status penerima BSU.
Masyarakat juga perlu mengingat bahwa tidak ada pendaftaran mandiri BSU melalui tautan yang disebarkan secara pribadi.
Karena itu, jangan sembarangan memasukkan NIK, nomor rekening, OTP, kata sandi, atau data pribadi lainnya pada situs yang tidak dapat dipastikan sebagai kanal resmi pemerintah.
Jika status penerima belum muncul, pekerja sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa dirinya tidak mendapatkan BSU.
Informasi mengenai penerima dan mekanisme penyaluran dapat berubah mengikuti ketentuan resmi pemerintah, sehingga pengecekan sebaiknya dilakukan melalui kanal Kemnaker secara berkala.