- Pemerintah berencana melarang perisa produk tembakau melalui Permenkes yang dikhawatirkan menekan permintaan pasar legal.
- APPSI dan Akrindo menyatakan kebijakan itu dapat menurunkan omzet pedagang ritel hingga tiga puluh persen.
- Penurunan permintaan tersebut berpotensi memicu efisiensi industri, berdampak pada tenaga kerja, dan menyuburkan peredaran produk ilegal.
Suara.com - Pemerintah berencana melarang penggunaan perisa, mentol, dan cooling agent pada produk olahan tembakau dinilai tidak hanya akan berdampak kepada konsumen. Kebijakan tersebut juga dikhawatirkan menimbulkan efek domino terhadap pedagang hingga industri hasil tembakau (IHT).
Rencana larangan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Pembatasan penggunaan bahan tambahan pada produk tembakau dikhawatirkan dapat menekan permintaan terhadap produk legal berperisa yang selama ini tersedia di pasar.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Mujiburrohman mengatakan kebiasaan konsumen di Indonesia saat ini sudah lekat dengan produk tembakau yang memiliki varian rasa.
Menurutnya, jika penggunaan perisa dilarang, perubahan permintaan konsumen berpotensi langsung dirasakan oleh pedagang ritel.
"Kalau dari sisi ritel atau perdagangan itu tadi saya yakin sih karena orang sudah terbiasa dengan perisa jadi akan berdampak pada permintaan, sehingga menurunkan omzet," ujarnya di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Senada dengan Mujiburrohman, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (Akrindo) Anang Zunaedi mengatakan penerapan regulasi secara mendadak berisiko menimbulkan kerugian ekonomi bagi pedagang ritel.
Ia memperkirakan penurunan omzet penjualan, khususnya pada kategori sigaret, dapat mencapai 20 sampai 30 persen.
"Penurunan omzet penjualan khususnya di kategori sigaret, itu bisa mencapai 20 sampai 30 persen. Ini kalau dari pengamatan saya," kata Anang.
Menurut Anang, penurunan penjualan di tingkat pedagang tidak berhenti pada sektor ritel. Kondisi tersebut dapat berlanjut ke rantai pasok industri hasil tembakau.
Ketika permintaan dari konsumen turun, volume pembelian pedagang kepada produsen juga berpotensi ikut menurun. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memengaruhi produksi industri rokok legal.
Anang mengatakan penurunan volume pembelian dari pedagang ke produsen dapat mendorong pabrikan melakukan efisiensi.
Salah satu sektor yang dikhawatirkan terdampak adalah Sigaret Kretek Tangan (SKT), yang selama ini menyerap banyak tenaga kerja lokal.
Dengan demikian, kebijakan mengenai penggunaan perisa tidak hanya menyangkut perubahan produk yang tersedia bagi konsumen, tetapi juga berpotensi memengaruhi mata pencaharian di sepanjang rantai industri hasil tembakau.
"Memang pemerintah inginnya tidak mengabaikan kesehatan masyarakat, tapi juga kebijakannya tentu harus diperhitungkan jauh-jauh hari secara tepat," ungkap Anang.
Ia menilai pemerintah perlu menyiapkan kebijakan yang berimbang dengan mempertimbangkan berbagai dampak yang mungkin muncul.
Menurutnya, kajian regulatory impact assessment (RIA) diperlukan untuk melihat potensi risiko ekonomi, ketenagakerjaan, dan aspek lainnya sebelum aturan diterapkan.
"Harusnya kita diakomodir sehingga bisa memprediksi apa yang harus disiapkan, apa yang harus dikerjakan, kemudian dampak-dampaknya seperti apa. Tapi kan ini tidak, pemerintah menyusun regulasi itu secara sepihak dan kemudian kita tidak diberikan ruang aspirasi," pungkasnya.
Mujiburrohman juga mengingatkan bahwa perubahan pola konsumsi akibat pembatasan produk tembakau berperisa dapat memunculkan konsekuensi lain. Menurutnya, jika permintaan terhadap produk legal berperisa tetap tinggi sementara ketersediaannya dibatasi, konsumen berpotensi mencari produk pengganti.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mendorong pergeseran permintaan ke produk tembakau ilegal yang menawarkan beragam varian rasa.