Sedangkan, KPP Demand menyasar masyarakat pelaku UMKM yang membutuhkan pembiayaan untuk membeli, membangun, atau memperbaiki rumah tinggal yang juga berfungsi sebagai tempat usaha. Skema ini sekaligus membuka peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan kegiatan ekonomi dengan memanfaatkan tempat tinggal sebagai bagian dari aktivitas usahanya.
Melalui berbagai skema tersebut, bank bjb berupaya menghadirkan akses pembiayaan yang semakin relevan dengan kebutuhan masyarakat. Integrasi antara pembiayaan perumahan dan sektor produktif diharapkan dapat menciptakan manfaat yang lebih luas, karena rumah tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga dapat menjadi bagian dari aktivitas ekonomi keluarga.
Dengan dukungan jaringan kantor cabang yang luas, bank bjb akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan solusi pembiayaan yang memberikan nilai tambah. Melalui semangat “Memberikan Kemudahan, Memperluas Akses, Mendorong Pertumbuhan”, bank bjb berkomitmen untuk terus berkontribusi terhadap pembangunan perumahan dan penguatan ekonomi masyarakat di Jawa Barat.
Informasi lebih lanjut mengenai bank bjb dapat diperoleh melalui website resmi bank bjb www.bankbjb.co.id, kanal media sosial resmi bank bjb, serta layanan bjb Call 14049.
bank bjb berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). ***