UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Manfaatnya Harus Dirasakan Pekerja

Achmad Fauzi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:10 WIB
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Manfaatnya Harus Dirasakan Pekerja
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan Roeslani. [Suara.com/Achmad Fauzi].
baca 10 detik
  • Menteri Investasi Rosan Roeslani menyatakan setiap aturan yang disahkan harus memberikan kontribusi langsung kepada masyarakat.
  • DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna di Jakarta pada Selasa, 6 Oktober 2026.
  • Pengesahan regulasi baru tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi untuk melindungi para pekerja Indonesia.

Suara.com - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menilai setiap aturan yang disahkan harus memberikan kontribusi langsung ke masyarakat.

Seperti halnya pada Undang-undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan. Menurutnya, UU tersebut harusnya memiliki manfaat bagi para pekerja di Indonesia.

"Setiap kebijakan itu ujungnya harus dilihat mana yang mempunyai dampak paling besar kepada rakyat Indonesia," ujarnya saat ditemui di Hotel Raffles, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Rosan yang juga sebagai CEO Danantara Indonesia menilai, pemerintah memang memiliki pegangan di mana, setiap membuat kebijakan harus memperhatikan asas manfaat kepada masyarakat.

Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Sjamsurijal, dan Sari Yuliati saat memimpin rapat paripurna pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Sjamsurijal, dan Sari Yuliati saat memimpin rapat paripurna pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

"Kita lihat mana yang paling besar asas manfaatnya, yang paling besar dirasakan dan mempunyai dampak yang paling besar terhadap masyarakat Indonesia Sudah, pegangannya itu saja," ucapnya.

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Selasa (6/102/2026). Seusai pengesahan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad langsung menemui massa aksi buruh di luar gedung parlemen.

Pengesahan melalui rapat paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 tersebut, memenuhi tenggat waktu yang dijanjikan DPR untuk menuntaskan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Oktober 2026.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani ini merupakan kelanjutan dari pengambilan keputusan tingkat I yang dilakukan sehari sebelumnya oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Komisi IX DPR RI dan pemerintah.

Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menyampaikan delapan fraksi menyatakan setuju atas pengesahan undang-undang yang mencakup 23 bab dan 313 pasal tersebut.

baca juga

Regulasi ini secara komprehensif mengatur berbagai aspek krusial, mulai dari hubungan kerja, tenaga kerja asing, hingga sistem pengupahan.

Lahirnya undang-undang ini merupakan tindak lanjut langsung dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut mengamanatkan pembentuk undang-undang untuk menyusun pengaturan ketenagakerjaan yang bersifat mandiri dan terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Proses perumusan regulasi ini melibatkan partisipasi publik yang intensif. DPR telah menyerap aspirasi dari serikat pekerja maupun pengusaha, termasuk pertemuan khusus yang digelar pada Kamis (24/9/2026).

Segala masukan tersebut dihimpun dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah, yang kemudian dibahas secara mendalam hingga mencapai titik temu.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan pemerintah menerima RUU ini karena dianggap mampu menyeimbangkan kepentingan berbagai pihak.

"Pemerintah menilai, RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat pelindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha," kata Yassierli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketentuaan Magang 6 Bulan Bisa Jadi Celah Perusahaan Hindari Pekerja Outsourcing

Ketentuaan Magang 6 Bulan Bisa Jadi Celah Perusahaan Hindari Pekerja Outsourcing

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Siap-siap! BUMN di Sektor Finansial dan Infrastruktur Mau IPO

Siap-siap! BUMN di Sektor Finansial dan Infrastruktur Mau IPO

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:21 WIB

Bagaimana Cara Dapat BSU 2026 Rp900 Ribu? Begini Penjelasannya

Bagaimana Cara Dapat BSU 2026 Rp900 Ribu? Begini Penjelasannya

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:14 WIB

Terkini

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Manfaatnya Harus Dirasakan Pekerja

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Manfaatnya Harus Dirasakan Pekerja

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:10 WIB

Moisturizer Dipakai Sebelum atau Sesudah Serum? Ini Urutannya agar Hasil Maksimal

Moisturizer Dipakai Sebelum atau Sesudah Serum? Ini Urutannya agar Hasil Maksimal

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:10 WIB

Lagu 'Haters' Kotak Mengajarkan Cara Terbaik Menikmati Hidup Tanpa Beban

Lagu 'Haters' Kotak Mengajarkan Cara Terbaik Menikmati Hidup Tanpa Beban

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Update RUU Perampasan Aset, Komjak: Illicit Enrichment dari PBB Itu Bersifat Imbauan

Update RUU Perampasan Aset, Komjak: Illicit Enrichment dari PBB Itu Bersifat Imbauan

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:59 WIB

Tangan Sering Kesemutan Saat Tidur, Kenali Perbedaan CTS dan Saraf Terjepit di Leher

Tangan Sering Kesemutan Saat Tidur, Kenali Perbedaan CTS dan Saraf Terjepit di Leher

Health | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:56 WIB

Deteksi Dini Malnutrisi pada Anak Tak Harus Rumit, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Detik

Deteksi Dini Malnutrisi pada Anak Tak Harus Rumit, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Detik

Health | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:54 WIB

KPK Periksa Menteri Nusron Wahid Hari Ini

KPK Periksa Menteri Nusron Wahid Hari Ini

Bogor | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:54 WIB

18 Konsesi Perusahaan Terdeteksi 10.411 Hotspot, Sejauh Mana Tindakan Pemerintah?

18 Konsesi Perusahaan Terdeteksi 10.411 Hotspot, Sejauh Mana Tindakan Pemerintah?

Sumsel | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:53 WIB

5 Sisir Anti Rontok Terbaik untuk Mengatasi Rambut Kusut dan Patah Sesuai Review Pembeli

5 Sisir Anti Rontok Terbaik untuk Mengatasi Rambut Kusut dan Patah Sesuai Review Pembeli

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:53 WIB

Kisah Pip, Burung Kecil yang Mengajarkan Arti Kepedulian

Kisah Pip, Burung Kecil yang Mengajarkan Arti Kepedulian

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:50 WIB

×