Ketentuaan Magang 6 Bulan Bisa Jadi Celah Perusahaan Hindari Pekerja Outsourcing

Achmad Fauzi, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:20 WIB
Ketentuaan Magang 6 Bulan Bisa Jadi Celah Perusahaan Hindari Pekerja Outsourcing
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal. (Suara.com/Lilis)
baca 10 detik
  • Presiden KSPI Said Iqbal mengkhawatirkan aturan pemegang maksimal enam bulan dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan.
  • KSPI menilai aturan magang berpotensi disalahgunakan perusahaan untuk menggantikan tenaga kerja alih daya tanpa pembayaran upah minimum.
  • Organisasi buruh mendesak pemerintah memperjelas aturan turunan dan menyatakan siap menempuh jalur hukum jika regulasi tersebut merugikan pekerja.

Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merasa khawatir soal ketentuan pemagangan dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Ketenagakerjaan. Sebab, aturan tersebut rawan dimanfaatkan perusahaan sebagai pengganti pekerja alih daya atau outsourcing.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut, dalam UU te rsebut, ketentuan pemagangan memperbolehkan masa magang hingga enam bulan.

"Apakah dalam implementasinya sekarang akan beralih bahwa rekrutmennya adalah pemagangan? Karena boleh 6 bulan. Maka harus ada syarat," ujar Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).

Menurut Said, pemagangan dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan telah ditegaskan sebagai pelatihan kerja, bukan hubungan kerja. Karena itu, pemagangan tidak boleh digunakan secara terus-menerus untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan program Magang Nasional Gelombang III akan segera digelar dengan kuota 20.000 orang. Seorang peserta memperlihatkan kartu pengenal Program Magang Nasional saat masa orientasi hari kedua di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Riau, Selasa (25/11/2025). [Antara]
Ilustrasi  Magang. [Antara]

"Pemagangan adalah pelatihan kerja. Dan maksimal 6 bulan. Dan pemagangan bukan hubungan kerja. Jadi enggak boleh terus-terusan magang, enggak boleh. Magang itu hanya sekali. 6 bulan maksimal," jelasnya.

Said menilai ketentuan tersebut perlu diperjelas melalui aturan turunan. Salah satunya mengenai batasan jam kerja peserta magang agar tidak disamakan dengan pekerja biasa.

"Yang kedua, bagaimana kalau perusahaan tidak membayar cadangan pesangon? Nah oleh karena itu tiga pasal ini kami temukan harus ada kepastian," ungkapnya.

KSPI meminta pemerintah memperjelas ketentuan tersebut melalui peraturan pemerintah. Said mengatakan aturan turunan harus memastikan pemagangan tidak menjadi celah bagi perusahaan untuk menghindari hubungan kerja dengan pekerja.

"Outsourcing sudah kita batasi, bagus kan ya. Kemudian pemagangan dibuka longgar. Dan lebih parah pemagangan nggak dibayar upah minimum," ujarnya.

baca juga

Dalam UU baru, Said menyebut pekerja alih daya hanya diperbolehkan untuk pekerjaan penunjang tertentu. Untuk perusahaan swasta, empat jenis pekerjaan yang disebut adalah katering, keamanan, kebersihan, serta pengemudi.

Sementara itu, pekerja alih daya memiliki hubungan kerja dengan perusahaan penyedia jasa atau anak perusahaan yang dibentuk sesuai ketentuan. Pekerja juga disebut tetap memiliki hubungan kerja dalam bentuk PKWT atau PKWTT serta mendapatkan jaminan sosial dan hak lainnya.

Jika ketentuan dalam aturan turunan tetap merugikan pekerja, KSPI dan Partai Buruh menyatakan siap menempuh langkah hukum.

"Yang kedua ya kalau ternyata tetap merugikan buruh, sekadar apa? Sekali lagi kalau, atau bilamana ya, ini bilamana ada yang juga buruh ada yang tidak setuju, atau serikat buruh tidak setuju, ya bisa melakukan judicial review," pungkas Said.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Aspirasi Buruh Berujung Solusi

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Aspirasi Buruh Berujung Solusi

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:13 WIB

Pengusaha Minta Buruh Kerja 45 Jam, Airlangga: Ikut Regulasi Saja

Pengusaha Minta Buruh Kerja 45 Jam, Airlangga: Ikut Regulasi Saja

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:06 WIB

Kemarin Lantang Pimpin Demo, Kini Bos Buruh Ristadi Jadi Komisaris KAI

Kemarin Lantang Pimpin Demo, Kini Bos Buruh Ristadi Jadi Komisaris KAI

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 10:52 WIB

Terkini

4 Kipas Angin Portable Awet Hingga 12 Jam, Praktis Dibawa Traveling

4 Kipas Angin Portable Awet Hingga 12 Jam, Praktis Dibawa Traveling

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:19 WIB

BRI Hadirkan Kartu Debit Khusus BRI Junio X MLBB, Ada Collectible Card dan Cashback

BRI Hadirkan Kartu Debit Khusus BRI Junio X MLBB, Ada Collectible Card dan Cashback

Sumbar | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:18 WIB

Ramai Isu Pucuk Pimpinan TNI Bakal Diganti, DPR: Presiden Belum Berencana Ganti Jenderal Agus

Ramai Isu Pucuk Pimpinan TNI Bakal Diganti, DPR: Presiden Belum Berencana Ganti Jenderal Agus

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:18 WIB

Kevin Diks Tak Mau Timnas Indonesia Cepat Puas Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Kevin Diks Tak Mau Timnas Indonesia Cepat Puas Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:16 WIB

Soft Socializing dan Crafting Menjadi Cara Baru Gen Z Menikmati Waktu Hangout

Soft Socializing dan Crafting Menjadi Cara Baru Gen Z Menikmati Waktu Hangout

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:15 WIB

Berapa Harga iPhone 18 di Indonesia? Ini Varian dan Keunggulannya

Berapa Harga iPhone 18 di Indonesia? Ini Varian dan Keunggulannya

Tekno | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:15 WIB

BRI Junio Hadir dengan Sentuhan Mobile Legends, Ada Kartu Koleksi hingga Cashback

BRI Junio Hadir dengan Sentuhan Mobile Legends, Ada Kartu Koleksi hingga Cashback

Jawa Tengah | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:14 WIB

Dear Gibran, Begini Cara Ikut Kejar Paket C Setara SMA

Dear Gibran, Begini Cara Ikut Kejar Paket C Setara SMA

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:13 WIB

BRI Junio X MLBB Hadirkan Benefit Menarik Hingga Desember 2026 Lewat Kartu Debit Edisi Khusus

BRI Junio X MLBB Hadirkan Benefit Menarik Hingga Desember 2026 Lewat Kartu Debit Edisi Khusus

Riau | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:11 WIB

Anak Suka Mobile Legends? Program BRI Junio Ini Bisa Jadi Cara Seru Belajar Menabung

Anak Suka Mobile Legends? Program BRI Junio Ini Bisa Jadi Cara Seru Belajar Menabung

Jabar | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:11 WIB

×