- Presiden KSPI Said Iqbal mengkhawatirkan aturan pemegang maksimal enam bulan dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan.
- KSPI menilai aturan magang berpotensi disalahgunakan perusahaan untuk menggantikan tenaga kerja alih daya tanpa pembayaran upah minimum.
- Organisasi buruh mendesak pemerintah memperjelas aturan turunan dan menyatakan siap menempuh jalur hukum jika regulasi tersebut merugikan pekerja.
Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merasa khawatir soal ketentuan pemagangan dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Ketenagakerjaan. Sebab, aturan tersebut rawan dimanfaatkan perusahaan sebagai pengganti pekerja alih daya atau outsourcing.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut, dalam UU te rsebut, ketentuan pemagangan memperbolehkan masa magang hingga enam bulan.
"Apakah dalam implementasinya sekarang akan beralih bahwa rekrutmennya adalah pemagangan? Karena boleh 6 bulan. Maka harus ada syarat," ujar Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).
Menurut Said, pemagangan dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan telah ditegaskan sebagai pelatihan kerja, bukan hubungan kerja. Karena itu, pemagangan tidak boleh digunakan secara terus-menerus untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja perusahaan.
![Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan program Magang Nasional Gelombang III akan segera digelar dengan kuota 20.000 orang. Seorang peserta memperlihatkan kartu pengenal Program Magang Nasional saat masa orientasi hari kedua di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Riau, Selasa (25/11/2025). [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/11/28/19902-program-magang-nasional.jpg)
"Pemagangan adalah pelatihan kerja. Dan maksimal 6 bulan. Dan pemagangan bukan hubungan kerja. Jadi enggak boleh terus-terusan magang, enggak boleh. Magang itu hanya sekali. 6 bulan maksimal," jelasnya.
Said menilai ketentuan tersebut perlu diperjelas melalui aturan turunan. Salah satunya mengenai batasan jam kerja peserta magang agar tidak disamakan dengan pekerja biasa.
"Yang kedua, bagaimana kalau perusahaan tidak membayar cadangan pesangon? Nah oleh karena itu tiga pasal ini kami temukan harus ada kepastian," ungkapnya.
KSPI meminta pemerintah memperjelas ketentuan tersebut melalui peraturan pemerintah. Said mengatakan aturan turunan harus memastikan pemagangan tidak menjadi celah bagi perusahaan untuk menghindari hubungan kerja dengan pekerja.
"Outsourcing sudah kita batasi, bagus kan ya. Kemudian pemagangan dibuka longgar. Dan lebih parah pemagangan nggak dibayar upah minimum," ujarnya.
Dalam UU baru, Said menyebut pekerja alih daya hanya diperbolehkan untuk pekerjaan penunjang tertentu. Untuk perusahaan swasta, empat jenis pekerjaan yang disebut adalah katering, keamanan, kebersihan, serta pengemudi.
Sementara itu, pekerja alih daya memiliki hubungan kerja dengan perusahaan penyedia jasa atau anak perusahaan yang dibentuk sesuai ketentuan. Pekerja juga disebut tetap memiliki hubungan kerja dalam bentuk PKWT atau PKWTT serta mendapatkan jaminan sosial dan hak lainnya.
Jika ketentuan dalam aturan turunan tetap merugikan pekerja, KSPI dan Partai Buruh menyatakan siap menempuh langkah hukum.
"Yang kedua ya kalau ternyata tetap merugikan buruh, sekadar apa? Sekali lagi kalau, atau bilamana ya, ini bilamana ada yang juga buruh ada yang tidak setuju, atau serikat buruh tidak setuju, ya bisa melakukan judicial review," pungkas Said.