OJK Cabut Izin Porto Ventura Kapital Setelah Gagal Disehatkan

Achmad Fauzi, Rina Anggraeni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:17 WIB
OJK Cabut Izin Porto Ventura Kapital Setelah Gagal Disehatkan
OJK mencabut izin usaha ventura PT Porto Ventura Kapital setelah dinyatakan tidak sehat. [Antara]
baca 10 detik
  • Otoritas Jasa Keuangan resmi mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital karena dinilai tidak sehat secara keuangan.
  • Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui surat keputusan resmi yang dikeluarkan pada tanggal 25 September 2026.
  • Perusahaan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban serta membentuk tim likuidasi paling lambat 30 hari kerja.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin usaha ventura PT Porto Ventura Kapital (PT PVK). Pencabutan ini setelah PVK dianggap tidak sehat dari sisi keuangan oleh OJK.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik Sekar Putih Djarot mengatakan pencabutan izin ini sudah sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tertanggal 25 September 2026.

"Penetapan tersebut mengacu pada Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

OJK menyebut telah memberikan waktu kepada PT PVK untuk melakukan langkah-langkah perbaikan guna memenuhi ketentuan yang tercantum dalam rencana tindak status pengawasan khusus.

Kantor OJK
Kantor OJK

Namun, hingga batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT PVK dinilai tidak dapat mengatasi penyebab yang mendasari pemberian status pengawasan khusus tersebut. Atas kondisi itu, PT PVK kemudian ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025, OJK mencabut izin usaha PT PVK sebagai perusahaan modal ventura yang tidak dapat disehatkan.

OJK  menyatakan tindakan tersebut, termasuk pencabutan izin usaha PT PVK, dilakukan untuk menciptakan industri perusahaan modal ventura yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT PVK dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. 

Perseroan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

baca juga

Salah satunya adalah menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan pihak lainnya. PT PVK juga wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT PVK sekaligus membentuk Tim Likuidasi.

Selain itu, PT PVK diwajibkan memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan lainnya mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Perseroan juga harus menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi.

Penunjukan tersebut wajib dilaporkan kepada OJK paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari OJK. Bagi debitur atau masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, OJK menyebut perwakilan PT PVK dapat dihubungi melalui alamat surat elektronik. PT PVK juga diwajibkan melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Catat Pembiayaan UMKM Capai Rp1.949 Triliun hingga Juli 2026

OJK Catat Pembiayaan UMKM Capai Rp1.949 Triliun hingga Juli 2026

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:03 WIB

Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir

Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:38 WIB

Literasi Asuransi Gen Z Turun, Ada Bahaya Risiko Finansial

Literasi Asuransi Gen Z Turun, Ada Bahaya Risiko Finansial

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:02 WIB

Terkini

OJK Cabut Izin Porto Ventura Kapital Setelah Gagal Disehatkan

OJK Cabut Izin Porto Ventura Kapital Setelah Gagal Disehatkan

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:17 WIB

Kenapa Bisa Cegukan? Ini Penjelasan Medis dan Tanda Bahaya yang Wajib Diwaspadai

Kenapa Bisa Cegukan? Ini Penjelasan Medis dan Tanda Bahaya yang Wajib Diwaspadai

Tekno | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Sinopsis Beneath the Lies, Drama Terbaru Yaya Urassaya dan Kao Noppakao

Sinopsis Beneath the Lies, Drama Terbaru Yaya Urassaya dan Kao Noppakao

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Changan Hadirkan Fitur Pet Mode untuk Perjalanan Bersama Hewan Peliharaan

Changan Hadirkan Fitur Pet Mode untuk Perjalanan Bersama Hewan Peliharaan

Otomotif | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Bebas Bersyarat Dicabut! Bechi Kembali Ditahan di Sel Khusus Lapas Kelas I Malang

Bebas Bersyarat Dicabut! Bechi Kembali Ditahan di Sel Khusus Lapas Kelas I Malang

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:13 WIB

4 Sabun Muka Bubuk untuk Angkat Kotoran dan Minyak di Wajah, Praktis

4 Sabun Muka Bubuk untuk Angkat Kotoran dan Minyak di Wajah, Praktis

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:10 WIB

Oversupply Nikel Makin Parah, Pemerintah Siapkan Moratorium Industri Setengah Jadi

Oversupply Nikel Makin Parah, Pemerintah Siapkan Moratorium Industri Setengah Jadi

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:08 WIB

Bamsoet Tegaskan Hasil Pilpres 2024 Tetap Sah Usai Putusan MK soal Gibran

Bamsoet Tegaskan Hasil Pilpres 2024 Tetap Sah Usai Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:07 WIB

Arti Mimpi Digigit Ular di Tangan Kanan Menurut Primbon, Pertanda Apa?

Arti Mimpi Digigit Ular di Tangan Kanan Menurut Primbon, Pertanda Apa?

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:03 WIB

MK Tak Temukan Bukti Pendidikan yang Memadai, Mengapa KPU Bisa Meloloskan Gibran?

MK Tak Temukan Bukti Pendidikan yang Memadai, Mengapa KPU Bisa Meloloskan Gibran?

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:01 WIB

×