- YLKI meminta pemerintah dan aplikator mencegah kenaikan tarif konsumen akibat pembatasan biaya platform 8 persen.
- Pemerintah didesak mengawasi pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 secara efektif agar perlindungan konsumen tetap terjaga.
- Penyusunan aturan turunan tarif transportasi daring harus melibatkan konsumen secara bermakna untuk keseimbangan kepentingan.
Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan pemerintah dan perusahaan aplikator transportasi daring agar kebijakan pembatasan biaya platform maksimal 8 persen tidak berujung pada kenaikan tarif pjek online (ojol) yang membebani konsumen. Peringatan tersebut disampaikan YLKI menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
YLKI menilai, pembatasan biaya platform harus dijalankan dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan konsumen. Pasalnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila aplikator merespons penyesuaian pendapatan dengan menambah komponen biaya atau menaikkan tarif ojol.
YLKI mengingatkan agar penurunan potensi pendapatan perusahaan akibat pembatasan biaya platform tidak dijadikan alasan untuk mencari sumber keuntungan baru dengan membebankan biaya tambahan kepada pengguna.
![Sejumlah pengemudi Ojek Online beristirahat di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (11/8/2026). [Suara.com/Alif Bintang]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/11/76950-ojol.jpg)
"Jangan sampai ketika satu komponen biaya dibatasi, komponen biaya lain justru bertambah dan membuat konsumen membayar lebih mahal," ujar Sekretarif Eksekutif YLKI, Rio Priambodo dalam keterangannya yang dikutip, Minggu (11/10/2026).
Menurut YLKI, konsumen tidak boleh menjadi pihak yang menanggung konsekuensi dari penyesuaian model bisnis perusahaan. Setiap perubahan tarif maupun komponen biaya harus dilakukan secara transparan, memiliki dasar yang jelas, dan tidak merugikan masyarakat.
YLKI menilai, pembatasan biaya platform maksimal 8 persen harus disertai pengawasan yang efektif dari pemerintah. Pengawasan diperlukan untuk memastikan kebijakan tersebut benar-benar memperbaiki tata kelola ekosistem transportasi daring, bukan justru menimbulkan beban baru bagi pengguna.
Selain itu, YLKI mendorong agar penyusunan aturan turunan mengenai tarif transportasi daring melibatkan unsur konsumen secara bermakna.
Pengaturan tarif, menurut YLKI, perlu mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak secara berimbang, mulai dari keberlanjutan usaha, keterjangkauan layanan, hingga kemampuan masyarakat dalam mengakses transportasi daring.
Pelibatan konsumen dinilai penting agar penentuan tarif tidak hanya menjadi ruang negosiasi antara pemerintah dan pelaku usaha, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang menggunakan dan membayar layanan tersebut.
YLKI juga meminta pemerintah memastikan perusahaan penyedia platform mematuhi ketentuan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Menurut lembaga tersebut, kepatuhan terhadap regulasi merupakan kewajiban pelaku usaha, bukan sekadar pilihan.
Selain mengkhawatirkan potensi kenaikan tarif, YLKI mengingatkan agar pembatasan biaya platform tidak mendorong aplikator mengurangi investasi atau menurunkan standar pelayanan.
Aspek keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen harus tetap menjadi prioritas. Penyesuaian model bisnis maupun efisiensi operasional juga tidak boleh menjadi alasan untuk melemahkan sistem pengaduan atau mengabaikan perlindungan pengguna.
YLKI turut meminta perusahaan aplikator bersikap transparan dalam menjelaskan komponen biaya tarif yang dibayarkan konsumen. Keterbukaan tersebut dinilai penting untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi sekaligus membantu pemerintah mengawasi kepatuhan terhadap regulasi.
YLKI menegaskan, pemerintah sebagai regulator harus memastikan aturan berjalan secara konsisten, sedangkan aplikator wajib menjalankan bisnis secara transparan dan bertanggung jawab.