Perpres Terbit, Tarif Ojol Dikhawatirkan Naik

Achmad Fauzi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 14:26 WIB
Perpres Terbit, Tarif Ojol Dikhawatirkan Naik
Pengemudi ojek online menjemput penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • YLKI meminta pemerintah dan aplikator mencegah kenaikan tarif konsumen akibat pembatasan biaya platform 8 persen.
  • Pemerintah didesak mengawasi pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 secara efektif agar perlindungan konsumen tetap terjaga.
  • Penyusunan aturan turunan tarif transportasi daring harus melibatkan konsumen secara bermakna untuk keseimbangan kepentingan.

Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan pemerintah dan perusahaan aplikator transportasi daring agar kebijakan pembatasan biaya platform maksimal 8 persen tidak berujung pada kenaikan tarif pjek online (ojol) yang membebani konsumen. Peringatan tersebut disampaikan YLKI menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

YLKI menilai, pembatasan biaya platform harus dijalankan dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan konsumen. Pasalnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila aplikator merespons penyesuaian pendapatan dengan menambah komponen biaya atau menaikkan tarif ojol.

YLKI mengingatkan agar penurunan potensi pendapatan perusahaan akibat pembatasan biaya platform tidak dijadikan alasan untuk mencari sumber keuntungan baru dengan membebankan biaya tambahan kepada pengguna.

Sejumlah pengemudi Ojek Online beristirahat di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (11/8/2026). [Suara.com/Alif Bintang]
Ilustrasi Ojol. [Suara.com/Alif Bintang]

"Jangan sampai ketika satu komponen biaya dibatasi, komponen biaya lain justru bertambah dan membuat konsumen membayar lebih mahal," ujar Sekretarif Eksekutif YLKI, Rio Priambodo dalam keterangannya yang dikutip, Minggu (11/10/2026).

Menurut YLKI, konsumen tidak boleh menjadi pihak yang menanggung konsekuensi dari penyesuaian model bisnis perusahaan. Setiap perubahan tarif maupun komponen biaya harus dilakukan secara transparan, memiliki dasar yang jelas, dan tidak merugikan masyarakat.

YLKI menilai, pembatasan biaya platform maksimal 8 persen harus disertai pengawasan yang efektif dari pemerintah. Pengawasan diperlukan untuk memastikan kebijakan tersebut benar-benar memperbaiki tata kelola ekosistem transportasi daring, bukan justru menimbulkan beban baru bagi pengguna.

Selain itu, YLKI mendorong agar penyusunan aturan turunan mengenai tarif transportasi daring melibatkan unsur konsumen secara bermakna.

Pengaturan tarif, menurut YLKI, perlu mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak secara berimbang, mulai dari keberlanjutan usaha, keterjangkauan layanan, hingga kemampuan masyarakat dalam mengakses transportasi daring.

Pelibatan konsumen dinilai penting agar penentuan tarif tidak hanya menjadi ruang negosiasi antara pemerintah dan pelaku usaha, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang menggunakan dan membayar layanan tersebut.

baca juga

YLKI juga meminta pemerintah memastikan perusahaan penyedia platform mematuhi ketentuan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Menurut lembaga tersebut, kepatuhan terhadap regulasi merupakan kewajiban pelaku usaha, bukan sekadar pilihan.

Selain mengkhawatirkan potensi kenaikan tarif, YLKI mengingatkan agar pembatasan biaya platform tidak mendorong aplikator mengurangi investasi atau menurunkan standar pelayanan.

Aspek keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen harus tetap menjadi prioritas. Penyesuaian model bisnis maupun efisiensi operasional juga tidak boleh menjadi alasan untuk melemahkan sistem pengaduan atau mengabaikan perlindungan pengguna.

YLKI turut meminta perusahaan aplikator bersikap transparan dalam menjelaskan komponen biaya tarif yang dibayarkan konsumen. Keterbukaan tersebut dinilai penting untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi sekaligus membantu pemerintah mengawasi kepatuhan terhadap regulasi.

YLKI menegaskan, pemerintah sebagai regulator harus memastikan aturan berjalan secara konsisten, sedangkan aplikator wajib menjalankan bisnis secara transparan dan bertanggung jawab.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

YLKI Bongkar Sisi Gelap Perpres Ojol: Konsumen Jangan Jadi Korban!

YLKI Bongkar Sisi Gelap Perpres Ojol: Konsumen Jangan Jadi Korban!

Bisnis | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:00 WIB

YLKI Ingatkan Aplikasi Ojol Tak Pindahkan Beban Biaya Platform ke Konsumen

YLKI Ingatkan Aplikasi Ojol Tak Pindahkan Beban Biaya Platform ke Konsumen

Bisnis | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:15 WIB

Perpres Ojol Hanya Atur Potongan Tarif Antar Makanan dan Barang, Bukan Penumpang

Perpres Ojol Hanya Atur Potongan Tarif Antar Makanan dan Barang, Bukan Penumpang

Bisnis | Rabu, 02 September 2026 | 11:31 WIB

Terkini

BGN Ingatkan Modus Penipuan Pembukaan Dapur SPPG, Pelaku Minta Uang untuk Percepatan Operasional

BGN Ingatkan Modus Penipuan Pembukaan Dapur SPPG, Pelaku Minta Uang untuk Percepatan Operasional

News | Minggu, 11 Oktober 2026 | 14:24 WIB

Kabut Asap Sumsel Ganggu Penerbangan, Jarak Pandang Bandara Palembang 500 Meter

Kabut Asap Sumsel Ganggu Penerbangan, Jarak Pandang Bandara Palembang 500 Meter

Sumsel | Minggu, 11 Oktober 2026 | 14:19 WIB

Review Film Crawlers: Aksi Matilda Lutz Melawan Invasi Ribuan Laba-Laba!

Review Film Crawlers: Aksi Matilda Lutz Melawan Invasi Ribuan Laba-Laba!

Your Say | Minggu, 11 Oktober 2026 | 14:15 WIB

Harga Jam Tangan Regan Harney, Jadi Hadiah Tim Bulu Tangkis Indonesia Usai Asian Games 2026

Harga Jam Tangan Regan Harney, Jadi Hadiah Tim Bulu Tangkis Indonesia Usai Asian Games 2026

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 14:10 WIB

Ramai Fenomena Downgrade Lifestyle, Pakar Khawatir Jatah Asupan Protein Menurun

Ramai Fenomena Downgrade Lifestyle, Pakar Khawatir Jatah Asupan Protein Menurun

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 14:05 WIB

Hasil Visum Mayat Terbungkus di Kos Jakbar Diungkap, Polisi Masih Telusuri Penyebab Kematian

Hasil Visum Mayat Terbungkus di Kos Jakbar Diungkap, Polisi Masih Telusuri Penyebab Kematian

News | Minggu, 11 Oktober 2026 | 14:01 WIB

Kecelakaan Maut di Aceh Selatan, Dua Remaja Tewas

Kecelakaan Maut di Aceh Selatan, Dua Remaja Tewas

Sumut | Minggu, 11 Oktober 2026 | 14:01 WIB

Aksi Dua Mantan Militer Gempur Markas Penjahat di Film In The Grey

Aksi Dua Mantan Militer Gempur Markas Penjahat di Film In The Grey

Your Say | Minggu, 11 Oktober 2026 | 14:00 WIB

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Kos Jakbar, Kakak di Luar Negeri Minta Ojol Cek Kondisi Adik

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Kos Jakbar, Kakak di Luar Negeri Minta Ojol Cek Kondisi Adik

News | Minggu, 11 Oktober 2026 | 13:54 WIB

Indeks Inklusi Keuangan Syariah di Aceh Capai 72,76 Persen

Indeks Inklusi Keuangan Syariah di Aceh Capai 72,76 Persen

Sumut | Minggu, 11 Oktober 2026 | 13:51 WIB

×