- Tiga pemegang saham utama PGUN menggadaikan 5,3 miliar lembar saham kepada Bank Mandiri pada 30 September 2026.
- Direktur PGUN Tamlikho menyatakan perseroan tidak terlibat dalam perjanjian kredit, tidak memberikan jaminan, serta tidak menerima aliran dana.
- Debitur fasilitas kredit tersebut adalah PT Jhonlin Baratama yang memiliki hubungan afiliasi dengan para pemegang saham PGUN.
Suara.com - PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) menjelaskan posisi perseroan atas penggadaian saham oleh tiga pemegang saham utamanya kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip Senin (12/10/2026), perseroan menyatakan tidak menjadi bagian dari perjanjian kredit yang menjadi dasar gadai tersebut, tidak memberikan jaminan, dan tidak akan menerima dana dari fasilitas itu.
Meski demikian, sejumlah pertanyaan mendasar, mulai dari siapa debitur sebenarnya hingga untuk apa dana kredit dipakai, belum terjawab dalam dokumen yang tersedia.
Direktur PGUN, Tamlikho, memaparkan bahwa seluruh proses kredit berlangsung di luar perseroan. Pembahasan fasilitas, pengajuan, hingga penerbitan surat penawaran (offering letter) dari Bank Mandiri, menurut dia, dijalankan langsung antara debitur dan bank.
"Perseroan tidak terlibat penuh dalam proses pembahasan atau negosiasi fasilitas kredit, pengajuan fasilitas, persetujuan atau offering letter dari PT Bank Mandiri Tbk. Hal tersebut dikarenakan seluruh prosesnya dilakukan secara langsung antara PT Jhonlin Barata dalam hal ini selaku debitur dan PT Bank Mandiri Tbk," kata Tamlikho.
Perseroan juga menyatakan tidak memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee), aset, maupun bentuk dukungan lain atas fasilitas tersebut. PGUN mengaku telah menerima informasi mengenai gadai saham itu dari para pemegang sahamnya, tetapi tidak mengetahui rincian fasilitas kredit yang diterima debitur.
Soal arus dana, Tamlikho menyampaikan,"Tidak ada dana dari fasilitas kredit tersebut akan mengalir ke Perseroan, baik dalam bentuk pinjaman pemegang saham, penyetoran modal, maupun pembiayaan rencana usaha atau aksi korporasi Perseroan."
Siapa yang Menggadaikan, dan Apa yang Digadaikan
Tiga pemegang saham yang menggadaikan sahamnya adalah PT Araya Agro Lestari (AAL), PT Baramega Citra Mulia Persada (BCMP), dan PT Citra Agro Raya (CAR). Ketiganya menjadikan seluruh kepemilikannya di PGUN sebagai jaminan bagi Bank Mandiri.
Menurut pemberitaan sejumlah media yang merujuk pada keterbukaan informasi perseroan, penandatanganan dilakukan pada 30 September 2026 dan dilaporkan ke BEI pada 7 Oktober 2026. Total saham yang terlibat sekitar 5,3 miliar lembar.
Perlu dicermati, "100%" di sini merujuk pada seluruh saham yang dimiliki masing-masing pemegang saham, bukan seluruh saham PGUN.
Berdasarkan data yang dihimpun IDNFinancials, gabungan ketiganya setara 92,38% modal PGUN, yaitu AAL 38,44%, CAR 38,25%, dan BCMP 15,69%. Artinya, sekitar 7,62% saham beredar berada di luar tiga entitas tersebut. Angka ini sejalan dengan porsi kepemilikan publik 7,62% yang dipaparkan manajemen PGUN dalam paparan publik Juni 2026.
Manajemen menegaskan transaksi ini tidak mengubah struktur pengendalian, tidak menimbulkan dilusi, dan tidak mengubah modal ditempatkan maupun modal disetor.
Tamlikho menjelaskan bahwa debitur adalah perusahaan afiliasi PGUN, PT Jhonlin Baratama.
"Afiliasi Perseroan tersebut adalah PT Jhonlin Baratama, di mana terdapat hubungan afiliasi antara pemegang saham CAR dan AAL yaitu Jhony Saputra yang juga menjabat sebagai Komisaris di PT Jhonlin Baratama," terangnya.
Jhony Saputra adalah putra Haji Isam. Namun, AAL sendiri tercatat dimiliki putri Haji Isam, Liana Saputri, yang juga tercatat sebagai pemilik manfaat akhir PGUN, sedangkan CAR dimiliki Jhony Saputra. Perbedaan ini belum dijelaskan dalam dokumen yang dikutip.
PGUN bukan satu-satunya emiten dalam lingkar kelompok usaha yang sama yang mengalami hal ini. Pengendali PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR), PT Eshan Agro Sentosa, menggadaikan 7.997.556.204 saham atau 100% kepemilikannya kepada Bank Mandiri pada 30 September 2026, dan JARR melaporkannya ke BEI pada 7 Oktober.
Direktur Utama JARR, Indra Irawan, menyebut penggadaian itu sebagai pengikatan jaminan atas fasilitas kredit yang diperoleh perseroan.
Pada Kamis (8/10/2026), saham JARR sempat turun lebih dari 10% dan saham PGUN turun sekitar 2%, di tengah pelemahan IHSG.
Sehari kemudian, Jumat (9/10/2026), Corporate Secretary BEI Elsierra Putri Yosita menyatakan bursa telah mengirim permintaan penjelasan kepada JARR dan PGUN. Hingga berita Bloomberg Technoz terbit, kedua emiten belum memberi tanggapan resmi.
Pemberitaan juga mengaitkan gadai ini dengan rencana Haji Isam mengambil alih sekitar 30% saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) dari Low Tuck Kwong lewat PT Jhonlin Baratama.
Perlu dicatat, dokumen keterbukaan yang dikutip tidak memuat pernyataan bahwa dana kredit dipakai untuk akuisisi tersebut. Kaitan itu masih berupa pembacaan media dan analis, bukan fakta yang dikonfirmasi para pihak.
Dengan demikian, dampak langsung ke perseroan relatif terbatas, sepanjang pernyataan manajemen terbukti. Gadai saham oleh pemegang saham adalah transaksi di tingkat pemegang saham, bukan di tingkat emiten. Jika PGUN memang tidak memberi jaminan dan tidak menjadi pihak dalam kredit, neraca perseroan tidak langsung terbebani.
Dalam kerangka teori agensi, risiko justru berada pada hubungan antara pengendali dan pemegang saham minoritas (Jensen & Meckling, 1976), bukan pada kontrak kreditnya itu sendiri.