Pekerja Gaji Berapa yang Bisa Dapat BSU 2026? Simak Ketentuan Penerimanya

Nur Khotimah

Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:05 WIB
Pekerja Gaji Berapa yang Bisa Dapat BSU 2026? Simak Ketentuan Penerimanya
Ilustrasi BSU 2026 (Unsplash)
baca 10 detik
  • Pemerintah berencana menyalurkan Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp900.000 pada kuartal keempat tahun 2026.
  • Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan program tersebut menyasar sekitar 13,3 juta pekerja yang membutuhkan.
  • Pekerja dapat memantau status penerima bantuan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Suara.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi perhatian pekerja setelah pemerintah menyampaikan rencana penyaluran bantuan senilai Rp900.000 pada kuartal IV 2026.

Program ini ditujukan untuk membantu menjaga daya beli pekerja di tengah kebutuhan hidup yang terus berjalan.

Salah satu pertanyaan yang banyak muncul adalah berapa batas gaji pekerja agar bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Informasi ini penting diketahui, terutama bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu, pekerja bergaji berapa yang berpeluang menerima BSU 2026 dan bagaimana cara memeriksa statusnya? Berikut penjelasan berdasarkan informasi yang tersedia hingga 13 Oktober 2026.

BSU 2026 Senilai Rp900 Ribu Kapan Cair?

Ilustrasi BSU (unsplash)
Ilustrasi BSU (unsplash)

Pemerintah merencanakan BSU untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026. Bantuan tersebut direncanakan sebesar Rp300.000 per bulan dan diberikan sekaligus, sehingga totalnya mencapai Rp900.000.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa program ini menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun.

Namun, pemerintah masih menyiapkan regulasi teknis, sehingga tanggal pencairan pastinya belum dapat dipastikan.

Oleh karena itu, pekerja sebaiknya memantau pengumuman pemerintah sebelum menganggap bantuan sudah mulai dicairkan.

baca juga

Pekerja Gaji Berapa yang Bisa Dapat BSU 2026? Ini Ketentuan

Ilustrasi BSU 2022 cair - Apakah Ada BSU Tahap 4? (Pixabay)
Ilustrasi BSU 2026 (Pixabay)

Sejauh ini belum ada pemberitahuan resmi terkait detail BSU 2026. Termasuk soal batas gaji resmi penerima BSU 2026.

Namun sebagai gambaran, aturan penyaluran BSU 2025 menetapkan batas upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, dengan penyesuaian tertentu untuk wilayah yang memiliki upah minimum lebih tinggi.

Selain gaji, berikut persyaratan lain bagi penerima BSU 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, sesuai ketentuan yang berlaku pada program sebelumnya.
  3. Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  4. Bukan ASN, TNI, atau Polri.
  5. Memenuhi kriteria bantuan sosial yang ditetapkan, termasuk ketentuan terkait penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada penyaluran sebelumnya.

Sementara itu, pekerja perlu menunggu regulasi BSU 2026 untuk memastikan apakah batas gaji dan persyaratan lainnya tetap sama.

Cara Cek Kamu Termasuk Penerima BSU 2026 atau Tidak

Pekerja dapat memantau status penerima melalui kanal resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id. Jika layanan pengecekan sudah tersedia, ikuti langkah berikut:

  1. Buka situs resmi BSU Kemnaker.
  2. Masukkan NIK sesuai KTP pada kolom yang tersedia.
  3. Isi kode keamanan atau CAPTCHA jika diminta.
  4. Klik tombol pengecekan status.
  5. Baca hasil yang ditampilkan dan ikuti petunjuk resmi berikutnya.

Perlu diketahui, laman pengecekan dilaporkan belum dapat diakses pada 13 Oktober 2026. Oleh karena itu, pantau pembaruan melalui situs dan media sosial resmi Kemnaker.

Jangan mengisi formulir dari tautan tidak dikenal atau membagikan kode OTP dan data pribadi kepada pihak yang menjanjikan pencairan BSU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Link Update Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026, Cek Status dan Nominalnya

Link Update Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026, Cek Status dan Nominalnya

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 10:05 WIB

Subsidi Upah Rp900 Ribu Diumumkan Pemerintah, Ini Daftar Penerimanya

Subsidi Upah Rp900 Ribu Diumumkan Pemerintah, Ini Daftar Penerimanya

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:36 WIB

Pekerja Proyek Bentrok dengan Satpol PP di Kebayoran Baru, Ini Pemicunya

Pekerja Proyek Bentrok dengan Satpol PP di Kebayoran Baru, Ini Pemicunya

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 10:01 WIB

Terkini

Cerita di Balik Adu Penalti Timnas Indonesia vs Thailand, Dean James Ungkap Fakta Tak Terduga

Cerita di Balik Adu Penalti Timnas Indonesia vs Thailand, Dean James Ungkap Fakta Tak Terduga

Bola | Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:05 WIB

Pemerintah Ungkap Syarat Mobil Listrik Capai TKDN 60% Mulai 2027

Pemerintah Ungkap Syarat Mobil Listrik Capai TKDN 60% Mulai 2027

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:04 WIB

Dana PIP 2026 Sudah Cair? Cek Nama Penerima Pakai NISN dan NIK di Sini!

Dana PIP 2026 Sudah Cair? Cek Nama Penerima Pakai NISN dan NIK di Sini!

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:04 WIB

Ekskavator Diterjunkan, Puluhan Lapak Narkoba di Kampung Ambon Diratakan

Ekskavator Diterjunkan, Puluhan Lapak Narkoba di Kampung Ambon Diratakan

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:04 WIB

Perbedaan Pensil Alis Viva dan Implora untuk Riasan Alis Natural, Mana yang Lebih Bagus?

Perbedaan Pensil Alis Viva dan Implora untuk Riasan Alis Natural, Mana yang Lebih Bagus?

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:02 WIB

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Santriwati Berkedok Pengobatan

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Santriwati Berkedok Pengobatan

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Siasat Career Cushioning: Solusi Pekerja Muda Hadapi Ancaman PHK

Siasat Career Cushioning: Solusi Pekerja Muda Hadapi Ancaman PHK

Your Say | Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Geger Lapak 'Sewa Bong' Rp2 Ribu di Kampung Ambon: Bisa Top Up Narkoba Mulai Rp5 Ribu!

Geger Lapak 'Sewa Bong' Rp2 Ribu di Kampung Ambon: Bisa Top Up Narkoba Mulai Rp5 Ribu!

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:59 WIB

Berkedok Terapi Sakit Gigi, Pimpinan Ponpes Bergelar Tuan Guru di Sekotong Cabuli Santri

Berkedok Terapi Sakit Gigi, Pimpinan Ponpes Bergelar Tuan Guru di Sekotong Cabuli Santri

Bali | Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:59 WIB

Komdigi Bantah Batasi Internet Saat Demo 27 Agustus, tapi Akui Takedown 486 Konten Medsos

Komdigi Bantah Batasi Internet Saat Demo 27 Agustus, tapi Akui Takedown 486 Konten Medsos

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:53 WIB

×