- PT Dian Swastatika Sentosa Tbk menyiapkan dana kas internal hingga Rp1 triliun untuk buyback saham.
- Aksi korporasi ini dijadwalkan berlangsung selama maksimal tiga bulan, terhitung sejak 19 Oktober 2026 hingga 18 Januari 2027.
- Tujuan pelaksanaan buyback adalah untuk meningkatkan nilai pemegang saham serta menjaga kepercayaan publik terhadap perusahaan.
Suara.com - Emiten pertambangan dan migas, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) menyiapkan dana hingga Rp1 triliun untuk melakukan pembelian kembali atau buyback saham. Meskipun, perseroan tengah mendapat denda dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mengutip keterbukaan informasi, Emiten grup Sinarmas ini akan menyiapkan dana sekitar Rp1 triliun untuk melakukan aksi buyback tersebut. Sumber dana untuk menggelar aksi korporasi ini berasal dari kas internal perseroan.
Adapun, DSSA menyebutkan bahwa pelaksanaan buyback akan berlangsung selama maksimal tiga bulan, terhitung sejak 19 Oktober 2026 hingga 18 Januari 2027.
![Penampakan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (16/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/16/26545-ihsg-indeks-harga-saham-gabungan-saham-bursa-efek.jpg)
"Pembelian Kembali Saham ini dilakukan sebagai salah satu upaya Perseroan untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham, meningkatkan kinerja saham sesuai dengan kondisi fundamental Perseroan, dan menjaga kepercayaan publik," ujar Manajemen DSSA seperti dikutip, Senin (19/10/2026).
Perseroan dapat mengakhiri periode pembelian kembali saham lebih awal apabila dana yang dialokasikan telah habis dan/atau jumlah pembelian kembali saham telah mencapai target yang dikehendaki.
Dengan kondisi tersebut, perseroan memperkirakan pembelian kembali saham tidak akan memberikan dampak negatif terhadap kinerja, pendapatan, maupun pembiayaan perusahaan.
DSSA juga menyatakan bahwa pelaksanaan buyback tidak menyebabkan penurunan pendapatan perseroan dan justru akan meningkatkan laba per saham.
Dalam keterbukaan informasi tersebut, perseroan memperkirakan biaya transaksi, biaya perantara pedagang efek, dan biaya lainnya terkait buyback mencapai sekitar 0,20 persen dari nilai saham yang dibeli kembali.
Adapun pembelian saham akan dilakukan secara sekaligus atau bertahap selama periode yang telah ditentukan.
Pelaksanaannya dapat dilakukan melalui perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun di luar bursa, dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh perseroan serta tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Selain bertujuan meningkatkan nilai bagi pemegang saham, DSSA menyebut aksi buyback tersebut dapat memberikan fleksibilitas dalam mengelola kebutuhan modal jangka panjang.
Saham yang dibeli kembali akan menjadi saham treasuri dan dapat dialihkan pada masa mendatang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.