Kapolri Suyudi Kini Kerahkan Bareskrim Usut Pelanggaran Pasar Modal

Dicky Prastya

Jum'at, 16 Oktober 2026 | 16:23 WIB
Kapolri Suyudi Kini Kerahkan Bareskrim Usut Pelanggaran Pasar Modal
Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto (kiri) bersama Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat (kanan) mengucapkan sumpah saat pelantikan Kapolri dan Wakapolri di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz]
baca 10 detik
  • Kapolri mengerahkan Bareskrim untuk menyelidiki dugaan tindak pidana pasar modal berdasarkan informasi dan pengaduan masyarakat.
  • OJK menjatuhkan sanksi denda kepada emiten DSSA, BREN, dan CUAN akibat pelanggaran manipulasi serta penjatahan saham.
  • Pemeriksaan di Bursa Efek Indonesia pada 16 Oktober 2026 ini menyasar sekuritas maupun pihak perorangan yang terlibat.

Suara.com - Kapolri Suyudi Ario Seto meminta tim Bareskrim Polri untuk turun tangan dalam menyelidiki adanya dugaan pelanggaran maupun tindak pidana yang ada di pasar modal Indonesia.

Suyudi menyebut kalau pengerahan tim Bareskrim dilakukan berdasarkan adanya informasi maupun pengaduan yang diteima Polri.

"Kami dari Polri tentunya akan menurunkan tim dari bareskrim Polri sesuai dengan informasi dan pengaduan yang kami dapatkan adanya dugaan, pelanggaran, maupun tindak pidana pasar modal," kata Suyudi saat konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Ia melanjutkan Polri bakal mengumpulkan alat bukti sebelum melakukan tindakan tegas. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait permasalahan di dunia pasar saham RI.

"Dan tentunya dengan alat bukti yang kami akan kumpulkan, kami akan melakukan tindakan yang tegas dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait dengan permasalahan di dunia pasar modal ini," tegas Suyudi.

Sementara itu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menambahkan kalau pihak yang diawasi Polri dalam penanganan pasar modal ini berlaku untuk sekuritas maupun perorangan.

"Yang disampaikan Pak Kapolri itu termasuk sekuritas dan perorangan yang terindikasi terlibat," kata Dasco di sesi yang sama.

(kiri-kanan) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (16/10/2026). [Suara.com/Rina]
(kiri-kanan) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (16/10/2026). [Suara.com/Rina]


OJK denda 3 emiten: DSSA, BREN, CUAN

Di sesi terpisah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada tiga emiten yang melakukan pelanggaran menipulasi saham. Tiga emiten itu diantaranya, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

baca juga

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa.

"OJK telah melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku terhadap perdagangan saham DSSA Pada periode perdagangan mulai tahun 2023 sampai 2026 Dengan dugaan pelanggaran pasal 91 dan 92 undang-undang pasar modal atau undang-undang P2SK," ujarnya di Gedung BEI, Jumat (16/10/2026).

Hasan melanjutkan, OJK juga temukan pelanggaran bahwa saham BREN dan CUAN yang ditawarkan saat IPO telah direncanakan dan diperuntukan untuk sekelompok pihak terkait dengan pemegang saham.

Dalam proses penelusuran, OJK telah meminta data dan dokumen dari empat anggota bursa penjamin emisi efek serta tiga bank kustodian. OJK juga menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang terkait dengan penawaran umum kedua saham tersebut.

Selain itu, OJK telah memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran penawaran umum saham BREN dan CUAN. Pihak yang dipanggil setidaknya mencakup lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh pihak yang terlibat dalam penjatahan pasti.

"OJK menemukan fakta Bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal dan diperuntukkan untuk sekelompok pihak terkait dengan pemegang saham pengendali," jelasnya.

Dalam temuan tersebut, terdapat pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas pihak yang bersangkutan.

"Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas," imbuhnya.

Hasan menambahkan, atas pelanggaran ini pihaknya mengenakan sanksi denda sebesar Rp1,5 triliun kepada DSSA Rp500 miliar kepada BREN, dan Rp100 miliar kepada CUAN karena pelanggaran transaksi.

"Hari ini khusus terkait penegangan hukum terkait 3 emiten utama dalam high share di maksud yaitu emiten dengan kode saham DSSA, BREN dan CUAN," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengapa OJK Baru Ungkap Kecurangan DSSA, BREN, dan CUAN setelah Pengumuman MSCI

Mengapa OJK Baru Ungkap Kecurangan DSSA, BREN, dan CUAN setelah Pengumuman MSCI

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 16:21 WIB

Kapolri Kerahkan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal

Kapolri Kerahkan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 15:51 WIB

IHSG Anjlok, Dasco Minta BEI Lakukan Perbaikan dan Akomodir Laporan MSCI

IHSG Anjlok, Dasco Minta BEI Lakukan Perbaikan dan Akomodir Laporan MSCI

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 15:21 WIB

Tenyata DSSA, BREN, CUAN Bermain Curang di Pasar Modal, Ini Modusnya

Tenyata DSSA, BREN, CUAN Bermain Curang di Pasar Modal, Ini Modusnya

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 15:17 WIB

Apa Itu Stand Alone Market, Tempat Indonesia Bakal Dikucilkan MSCI?

Apa Itu Stand Alone Market, Tempat Indonesia Bakal Dikucilkan MSCI?

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 15:12 WIB

Analis Nilai MSCI Belum Puas Reformasi Pasar Modal RI

Analis Nilai MSCI Belum Puas Reformasi Pasar Modal RI

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:55 WIB

Terkini

PDIP Tegaskan Sanksi bagi Kader Usai Bupati Klaten Kena OTT KPK

PDIP Tegaskan Sanksi bagi Kader Usai Bupati Klaten Kena OTT KPK

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 16:23 WIB

Kapolri Suyudi Kini Kerahkan Bareskrim Usut Pelanggaran Pasar Modal

Kapolri Suyudi Kini Kerahkan Bareskrim Usut Pelanggaran Pasar Modal

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 16:23 WIB

Mengapa OJK Baru Ungkap Kecurangan DSSA, BREN, dan CUAN setelah Pengumuman MSCI

Mengapa OJK Baru Ungkap Kecurangan DSSA, BREN, dan CUAN setelah Pengumuman MSCI

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 16:21 WIB

Murah! Berapa Harga Toyota Starlet Terbaru 2026? Intip Spesifikasi Lengkap dan Fitur Canggihnya

Murah! Berapa Harga Toyota Starlet Terbaru 2026? Intip Spesifikasi Lengkap dan Fitur Canggihnya

Otomotif | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 16:20 WIB

Funcles: Ketika Keluarga Lebih Luas daripada Hubungan Darah

Funcles: Ketika Keluarga Lebih Luas daripada Hubungan Darah

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 16:15 WIB

Ini Alasan Gibran Minta Santri Belajar AI dan Robotika

Ini Alasan Gibran Minta Santri Belajar AI dan Robotika

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 16:13 WIB

Kemenhut Selidiki Temuan Tengkorak Diduga Orangutan di Kebun Sawit Ketapang

Kemenhut Selidiki Temuan Tengkorak Diduga Orangutan di Kebun Sawit Ketapang

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 16:13 WIB

Dugaan Korupsi Kredit Apartemen Rp629 M di Bekasi Naik Penyidikan, Boss Takke Group Diperiksa Polri

Dugaan Korupsi Kredit Apartemen Rp629 M di Bekasi Naik Penyidikan, Boss Takke Group Diperiksa Polri

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 16:12 WIB

BMW Mulai Produksi Baterai Generasi Terbaru Mampu Tempuh Jarak 1.213 Kilometer

BMW Mulai Produksi Baterai Generasi Terbaru Mampu Tempuh Jarak 1.213 Kilometer

Otomotif | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 16:10 WIB

Semen Gresik Perkuat Kemitraan dengan Distributor dan Toko Bangunan Area 4 Jawa Tengah

Semen Gresik Perkuat Kemitraan dengan Distributor dan Toko Bangunan Area 4 Jawa Tengah

Jawa Tengah | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 16:04 WIB

×