- Kapolri mengerahkan Bareskrim untuk menyelidiki dugaan tindak pidana pasar modal berdasarkan informasi dan pengaduan masyarakat.
- OJK menjatuhkan sanksi denda kepada emiten DSSA, BREN, dan CUAN akibat pelanggaran manipulasi serta penjatahan saham.
- Pemeriksaan di Bursa Efek Indonesia pada 16 Oktober 2026 ini menyasar sekuritas maupun pihak perorangan yang terlibat.
Suara.com - Kapolri Suyudi Ario Seto meminta tim Bareskrim Polri untuk turun tangan dalam menyelidiki adanya dugaan pelanggaran maupun tindak pidana yang ada di pasar modal Indonesia.
Suyudi menyebut kalau pengerahan tim Bareskrim dilakukan berdasarkan adanya informasi maupun pengaduan yang diteima Polri.
"Kami dari Polri tentunya akan menurunkan tim dari bareskrim Polri sesuai dengan informasi dan pengaduan yang kami dapatkan adanya dugaan, pelanggaran, maupun tindak pidana pasar modal," kata Suyudi saat konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ia melanjutkan Polri bakal mengumpulkan alat bukti sebelum melakukan tindakan tegas. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait permasalahan di dunia pasar saham RI.
"Dan tentunya dengan alat bukti yang kami akan kumpulkan, kami akan melakukan tindakan yang tegas dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait dengan permasalahan di dunia pasar modal ini," tegas Suyudi.
Sementara itu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menambahkan kalau pihak yang diawasi Polri dalam penanganan pasar modal ini berlaku untuk sekuritas maupun perorangan.
"Yang disampaikan Pak Kapolri itu termasuk sekuritas dan perorangan yang terindikasi terlibat," kata Dasco di sesi yang sama.
![(kiri-kanan) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (16/10/2026). [Suara.com/Rina]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/16/81673-konferensi-pers-bei-dasco-ojk-kapolri.jpg)
OJK denda 3 emiten: DSSA, BREN, CUAN
Di sesi terpisah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada tiga emiten yang melakukan pelanggaran menipulasi saham. Tiga emiten itu diantaranya, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa.
"OJK telah melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku terhadap perdagangan saham DSSA Pada periode perdagangan mulai tahun 2023 sampai 2026 Dengan dugaan pelanggaran pasal 91 dan 92 undang-undang pasar modal atau undang-undang P2SK," ujarnya di Gedung BEI, Jumat (16/10/2026).
Hasan melanjutkan, OJK juga temukan pelanggaran bahwa saham BREN dan CUAN yang ditawarkan saat IPO telah direncanakan dan diperuntukan untuk sekelompok pihak terkait dengan pemegang saham.
Dalam proses penelusuran, OJK telah meminta data dan dokumen dari empat anggota bursa penjamin emisi efek serta tiga bank kustodian. OJK juga menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang terkait dengan penawaran umum kedua saham tersebut.
Selain itu, OJK telah memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran penawaran umum saham BREN dan CUAN. Pihak yang dipanggil setidaknya mencakup lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh pihak yang terlibat dalam penjatahan pasti.
"OJK menemukan fakta Bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal dan diperuntukkan untuk sekelompok pihak terkait dengan pemegang saham pengendali," jelasnya.
Dalam temuan tersebut, terdapat pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas pihak yang bersangkutan.
"Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas," imbuhnya.
Hasan menambahkan, atas pelanggaran ini pihaknya mengenakan sanksi denda sebesar Rp1,5 triliun kepada DSSA Rp500 miliar kepada BREN, dan Rp100 miliar kepada CUAN karena pelanggaran transaksi.
"Hari ini khusus terkait penegangan hukum terkait 3 emiten utama dalam high share di maksud yaitu emiten dengan kode saham DSSA, BREN dan CUAN," pungkasnya.