Denda Ratusan Miliar Tak Ada Apa-apanya? Taipan di Balik BREN dan CUAN Disorot

M Nurhadi

Senin, 19 Oktober 2026 | 06:46 WIB
Denda Ratusan Miliar Tak Ada Apa-apanya? Taipan di Balik BREN dan CUAN Disorot
Barito Renewables Energy (BREN)
baca 10 detik
  • Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi denda senilai total Rp2,1 triliun pada Jumat, 16 Oktober 2026.
  • Sanksi tersebut diberikan kepada pihak terlibat atas manipulasi harga dan penyesatan informasi IPO saham DSSA, BREN, dan CUAN.
  • Pelanggaran dilakukan melalui pengaburan identitas pemesan saham dan rekayasa terencana yang memicu lonjakan harga di pasar.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan nilai total mencapai Rp2,1 triliun atas temuan dugaan manipulasi harga perdagangan serta penyesatan informasi dalam proses penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Sanksi tersebut diumumkan pada Jumat (16/10/2026) dan dialamatkan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi serta pemesanan saham, bukan dibebankan secara langsung kepada entitas emiten yang bersangkutan.

Sanksi Denda dan Modus Pelanggaran

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah penyidik OJK mengidentifikasi adanya pelanggaran terstruktur pada proses transaksi sekunder maupun distribusi saham perdana.

Secara terperinci, OJK mengenakan denda sebesar Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak yang memicu rekayasa transaksi saham DSSA. Sementara itu, denda senilai Rp500 miliar dijatuhkan kepada pihak terkait alokasi saham BREN, serta Rp100 miliar untuk kasus penjatahan saham CUAN.

Namun demikian, denda tersebut hanya terasa kecil bagi Prajogo Pangestu yang memiliki kekayaan bersih diperkirakan mencapai US$13,4 miliar (sekitar Rp227,8 triliun dengan asumsi kurs Rp17.000 per dolar AS) berdasarkan data Forbes per Oktober 2026

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, mengungkapkan bahwa pada IPO BREN dan CUAN, pemesanan saham dilakukan dengan cara menyamarkan identitas pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan pemegang saham pengendali.

"Dalam pemeriksaan BREN dan CUAN, OJK menemukan pemesanan saham yang menyesatkan melalui pengaburan identitas pihak terkait. Praktik tersebut menyebabkan kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu dan membatasi saham yang beredar di pasar," terang Sekar Putih Djarot.

Adapun pada transaksi saham DSSA, pergerakan harga yang meningkat secara drastis diketahui merupakan hasil rekayasa terencana oleh kelompok pemohon individual maupun institusi yang menggunakan beberapa jasa anggota bursa. Selain sanksi denda, OJK menyita seluruh keuntungan tidak sah yang diperoleh dari praktik manipulasi tersebut.

baca juga

Peta Kepemilikan Saham BREN dan CUAN

Pemeriksaan atas proses IPO ini turut mengarahkan perhatian publik pada komposisi pemegang saham kedua emiten. Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek per Agustus 2026, peta kepemilikan tercatat sebagai berikut:

  • PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN): PT Barito Pacific Tbk (BRPT) memegang porsi mayoritas sebesar 64,6 persen, sementara Green Era Energy Pte. Ltd. menguasai 22,6 persen saham.
  • PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN): Prajogo Pangestu mengapit kepemilikan langsung terbesar mencapai 80,42 persen saham.

Penindakan atas kasus DSSA, BREN, dan CUAN menjadi bagian dari agenda pengawasan dan penataan ulang integritas pasar modal yang dijalankan OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO).

OJK mencatat sepanjang rentang Januari hingga Oktober 2026, tindakan penegakan hukum dan sanksi administratif telah dijatuhkan kepada 835 pihak guna memberikan efek jera serta menjamin kesetaraan dan transparansi bagi seluruh pelaku pasar modal Indonesia.

DISCLAIMER: Artikel ini disajikan murni untuk pemenuhan hak informasi publik mengenai kebijakan pengawasan pasar modal, penegakan hukum, dan keterbukaan informasi. Seluruh angka sanksi, rincian pemeriksaan, serta data kepemilikan saham disadur secara presisi dari rilis keterangan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan laporan registrasi pemegang efek. Artikel ini bukan merupakan rekomendasi untuk melakukan transaksi jual-beli saham.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Shio Ini Diprediksi Panen Cuan dan Sukses Besar di Tahun Kambing Api 2027

4 Shio Ini Diprediksi Panen Cuan dan Sukses Besar di Tahun Kambing Api 2027

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:48 WIB

DPR Pastikan Reformasi Pasar Modal Berlanjut, Kepercayaan Investor Dijaga

DPR Pastikan Reformasi Pasar Modal Berlanjut, Kepercayaan Investor Dijaga

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 20:28 WIB

OJK DIY Catat Belasan Ribu Laporan Scam, Kerugian Tembus Ratusan Miliar

OJK DIY Catat Belasan Ribu Laporan Scam, Kerugian Tembus Ratusan Miliar

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 20:30 WIB

Kapolri Suyudi Kini Kerahkan Bareskrim Usut Pelanggaran Pasar Modal

Kapolri Suyudi Kini Kerahkan Bareskrim Usut Pelanggaran Pasar Modal

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 16:23 WIB

Mengapa OJK Baru Ungkap Kecurangan DSSA, BREN, dan CUAN setelah Pengumuman MSCI

Mengapa OJK Baru Ungkap Kecurangan DSSA, BREN, dan CUAN setelah Pengumuman MSCI

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 16:21 WIB

Kapolri Kerahkan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal

Kapolri Kerahkan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 15:51 WIB

Terkini

IHSG Berpotensi Anjlok Hari Ini, BEI Ubah Batas ARB Jadi 7 Persen

IHSG Berpotensi Anjlok Hari Ini, BEI Ubah Batas ARB Jadi 7 Persen

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 06:42 WIB

Keadilan Sosial yang Terbalik: IHSG, Asap, hingga Kelangkaan BBM

Keadilan Sosial yang Terbalik: IHSG, Asap, hingga Kelangkaan BBM

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 06:36 WIB

Biaya Hidup Mahal, Ibas Ingatkan Tantangan Ekonomi Kelas Menengah RI

Biaya Hidup Mahal, Ibas Ingatkan Tantangan Ekonomi Kelas Menengah RI

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 06:32 WIB

Liga Wanita Indonesia Kembali Bergulir, Enam Klub Siap Bersaing

Liga Wanita Indonesia Kembali Bergulir, Enam Klub Siap Bersaing

Foto | Senin, 19 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Konsumsi Ayam dan Telur RI Masih Terendah di ASEAN, Ini Penyebab Utama Peternak Menjerit

Konsumsi Ayam dan Telur RI Masih Terendah di ASEAN, Ini Penyebab Utama Peternak Menjerit

Jogja | Minggu, 18 Oktober 2026 | 23:52 WIB

Promo Diskon AZKO untuk Kebutuhan Rumah Tangga, Khusus Nasabah BRI

Promo Diskon AZKO untuk Kebutuhan Rumah Tangga, Khusus Nasabah BRI

Bri | Minggu, 18 Oktober 2026 | 23:21 WIB

Cuma 25 Orang Pertama! Amankan Cashback Rp1 Juta untuk Pengajuan BRI Multiguna

Cuma 25 Orang Pertama! Amankan Cashback Rp1 Juta untuk Pengajuan BRI Multiguna

Bri | Minggu, 18 Oktober 2026 | 23:11 WIB

Mau Ekspansi Bisnis Tanpa Ribet? Manfaatkan Program KI Solusi BRI 2026

Mau Ekspansi Bisnis Tanpa Ribet? Manfaatkan Program KI Solusi BRI 2026

Bisnis | Minggu, 18 Oktober 2026 | 23:06 WIB

Dari Kampus ke Jalanan, Flamingo Revolution di Albania Makan Korban 272 Orang

Dari Kampus ke Jalanan, Flamingo Revolution di Albania Makan Korban 272 Orang

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 23:05 WIB

Transaksi BRIVA Tanpa Beban, Nikmati Cashback 10 Persen Setiap Hari Lewat BRImo

Transaksi BRIVA Tanpa Beban, Nikmati Cashback 10 Persen Setiap Hari Lewat BRImo

Bri | Minggu, 18 Oktober 2026 | 22:40 WIB

×