Saham Anjlok! BBCA Buyback Saham 19-21 Oktober 2026, Karyawan Dilarang Transaksi

Mohammad Fadil Djailani

Senin, 19 Oktober 2026 | 10:26 WIB
Saham Anjlok! BBCA Buyback Saham 19-21 Oktober 2026, Karyawan Dilarang Transaksi
PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) kembali menggelar aksi pembelian kembali saham atau buyback mulai 19 hingga 21 Oktober 2026 di tengah anjloknya saham bluechip ini karena sentimen negatif MSCI. Foto Ist.
baca 10 detik
  • BCA kembali buyback saham pada 19-21 Oktober 2026.
  • Buyback melanjutkan program April dan Juni 2026 untuk mendukung stabilitas pasar.
  • Seluruh pekerja BCA dilarang bertransaksi saham selama periode buyback.

Suara.com - PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) kembali menggelar aksi pembelian kembali saham atau buyback mulai 19 hingga 21 Oktober 2026 di tengah anjloknya saham bluechip ini karena sentimen negatif MSCI.

Dalam peridoe buyback tersebut, seluruh pekerja BCA dilarang melakukan transaksi atas saham perseroan.

Presiden Direktur BCA Hendra Lembong mengatakan, pelaksanaan buyback kali ini merupakan kelanjutan dari program serupa yang telah direalisasikan pada April dan Juni 2026.

Menurutnya, aksi korporasi tersebut mencerminkan keyakinan perseroan terhadap fundamental bisnis BCA sekaligus mendukung stabilisasi pasar modal Indonesia.

"Aksi korporasi ini merupakan lanjutan dari realisasi program buyback saham yang sebelumnya dilaksanakan pada April dan Juni 2026 lalu. Buyback juga menjadi wujud keyakinan BCA atas fundamental bisnis Perseroan, sekaligus untuk mendukung stabilisasi pasar modal Indonesia," kata Hendra dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2026).

Seiring dengan pelaksanaan buyback, BCA memberlakukan larangan transaksi saham bagi seluruh pekerjanya selama periode 19-21 Oktober 2026.

Hendra Lembong, Wakil Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA), menjadi kandidat kuat untuk menggantikan Jahja Setiaatmadja sebagai Presiden Direktur bank swasta terbesar di Indonesia tersebut. (Foto BCA).
Hendra Lembong, Wakil Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA), menjadi kandidat kuat untuk menggantikan Jahja Setiaatmadja sebagai Presiden Direktur bank swasta terbesar di Indonesia tersebut. (Foto BCA).

Kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 43 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

BCA juga menjelaskan bahwa transaksi saham yang dimaksud tidak hanya terbatas pada aktivitas yang mengakibatkan perpindahan kepemilikan. Larangan tersebut mencakup berbagai aktivitas atau kontrak untuk memperoleh, melepaskan, maupun menggunakan saham, termasuk yang tidak menimbulkan perpindahan kepemilikan.

Pelaksanaan buyback menjadi salah satu langkah korporasi BCA di tengah dinamika pasar modal. Meski demikian, dampaknya terhadap pergerakan saham BBCA akan bergantung pada kondisi pasar dan pelaksanaan aksi tersebut.

baca juga

Disclaimer: Informasi dalam berita ini tidak dimaksudkan sebagai rekomendasi investasi atau ajakan untuk membeli maupun menjual saham tertentu. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab investor. Setiap investor diharapkan melakukan analisis mandiri dan memahami risiko sebelum mengambil keputusan investasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Meski Terkena Skandal Pasar Modal, BREN-CUAN Gelar Buyback Saham

Meski Terkena Skandal Pasar Modal, BREN-CUAN Gelar Buyback Saham

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 10:05 WIB

Kritik MSCI Soal Penurunan Status BEI, DPR: Jangan Ditelan Mentah-Mentah, Mereka Bukan Nabi!

Kritik MSCI Soal Penurunan Status BEI, DPR: Jangan Ditelan Mentah-Mentah, Mereka Bukan Nabi!

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 09:48 WIB

Harga Emas Antam Naik Tipis Jadi Rp2.574.000/Gram

Harga Emas Antam Naik Tipis Jadi Rp2.574.000/Gram

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 09:41 WIB

Terkini

Saham BBRI Ambles Dihargai Rp2.460, Ramai-ramai Analis Ramal Potensi Kenaikan 56 Persen

Saham BBRI Ambles Dihargai Rp2.460, Ramai-ramai Analis Ramal Potensi Kenaikan 56 Persen

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 10:45 WIB

Liga Indonesia Bikin Emil Audero Penasaran, Pilih Persib atau Persija?

Liga Indonesia Bikin Emil Audero Penasaran, Pilih Persib atau Persija?

Bola | Senin, 19 Oktober 2026 | 10:45 WIB

Manga Komedi Happy Kanako's Killer Life Diadaptasi Anime, Tayang April 2027

Manga Komedi Happy Kanako's Killer Life Diadaptasi Anime, Tayang April 2027

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 10:44 WIB

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 10:44 WIB

Belum Punya Smartwatch? Ini Cara Akurat Menghitung Pace Lari untuk Pemula

Belum Punya Smartwatch? Ini Cara Akurat Menghitung Pace Lari untuk Pemula

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 10:40 WIB

Menghabiskan Uang Demi Bisa Bahagia: Batasan Logis Hedonisme dan Self-Care

Menghabiskan Uang Demi Bisa Bahagia: Batasan Logis Hedonisme dan Self-Care

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 10:40 WIB

Kamaruddin Simanjuntak Meninggal Dunia, Sudah Bertahun-tahun Jalani Cuci Darah

Kamaruddin Simanjuntak Meninggal Dunia, Sudah Bertahun-tahun Jalani Cuci Darah

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 10:36 WIB

Biaya Pengiriman Minyak Dunia Melonjak, Tanda-tanda Kenaikan Harga BBM Lagi?

Biaya Pengiriman Minyak Dunia Melonjak, Tanda-tanda Kenaikan Harga BBM Lagi?

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 10:35 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 10:34 WIB

Mahasiswa Singgung Kinerja SF Hariyanto dan DPRD Riau Tangani Karhutla

Mahasiswa Singgung Kinerja SF Hariyanto dan DPRD Riau Tangani Karhutla

Riau | Senin, 19 Oktober 2026 | 10:34 WIB

×