- OJK mengenakan sanksi denda Rp1,5 triliun kepada PT Dian Swastatika Sentosa Tbk akibat manipulasi saham periode 2023–2026.
- Manajemen DSSA menyatakan sanksi tersebut tidak berdampak material terhadap keuangan dan operasional perusahaan pada 19 Oktober 2026.
- Perusahaan berkomitmen kooperatif, menghormati keputusan regulator, serta terus berkoordinasi dengan otoritas terkait sesuai ketentuan berlaku.
Suara.com - PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) buka suara soal kelangsungan bisnis, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi terhadap perseroan. Hingga saat ini, perseroan meyakini tidak terdapat dampak material terhadap kondisi keuangan maupun kegiatan operasional perusahaan.
Manajemen DSSA menegaskan komitmennya untuk menghormati kewenangan regulator dalam memperkuat integritas, transparansi, serta kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
"Perseroan menghormati kewenangan dan keputusan regulator dalam memperkuat integritas, transparansi, serta kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia," demikian pernyataan DSSA dalam surat tanggapan yang ditandatangani Direktur Hermawan Tarjono bersama Direktur Alex Sutanto Mengutip keterbukaan informasi, Senin (19/10/2026).
![Penampakan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (16/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/16/26545-ihsg-indeks-harga-saham-gabungan-saham-bursa-efek.jpg)
DSSA menyatakan memahami bahwa setiap keputusan regulator didasarkan pada pertimbangan untuk melindungi kepentingan investor dan menjaga kepercayaan publik.
Oleh karena itu, perseroan berkomitmen untuk bersikap kooperatif, menghormati proses yang berlaku, serta menindaklanjuti keputusan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain menjelaskan dampak terhadap kondisi keuangan dan operasional, BEI juga meminta DSSA menguraikan langkah lanjutan yang akan dilakukan untuk menanggapi pengenaan sanksi, termasuk status pemenuhan kewajiban dan langkah perbaikan tata kelola perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, DSSA menyatakan akan terus berkoordinasi dengan otoritas terkait serta menyampaikan setiap perkembangan material sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Perseroan akan terus berkoordinasi dengan otoritas terkait serta menyampaikan setiap perkembangan material sesuai ketentuan yang berlaku," tulis Manajemen DSSA
Sayangnya, manajemen tidak merinci secara spesifik langkah perbaikan tata kelola maupun sumber pendanaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran apabila terdapat kewajiban yang harus diselesaikan.
Manajemen juga tidak mengetahui adanya informasi material yang belum dilaporkan dan dapat memengaruhi harga saham perusahaan.
"Sepengetahuan kami saat ini, tidak ada informasi material di media massa yang dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan," demikian jawaban DSSA dalam keterbukaan informasi tersebut.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada tiga emiten yang melakukan pelanggaran menipulasi saham. Tiga emiten itu diantaranya, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa.
"OJK telah melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku terhadap perdagangan saham DSSA Pada periode perdagangan mulai tahun 2023 sampai 2026 Dengan dugaan pelanggaran pasal 91 dan 92 undang-undang pasar modal atau undang-undang P2SK," ujarnya di Gedung BEI, Jumat (16/10/2026).
Hasan menambahkan, atas pelanggaran ini pihaknya mengenakan sanksi denda sebesar Rp1,5 triliun kepada DSSA Rp500 miliar kepada BREN, dan Rp100 miliar kepada CUAN karena pelanggaran transaksi.
"Hari ini khusus terkait penegangan hukum terkait 3 emiten utama dalam high share di maksud yaitu emiten dengan kode saham DSSA, BREN dan CUAN," pungkasnya.
Disclaimer: Artikel ini merupakan informasi pasar dan bukan merupakan ajakan atau rekomendasi untuk membeli maupun menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing investor.