Nasib Bisnis DSSA Setelah Kena Denda OJK Rp1,5 T

Achmad Fauzi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:52 WIB
Nasib Bisnis DSSA Setelah Kena Denda OJK Rp1,5 T
Manajemen DSSA yakin masalah skandal pasar modal tak pengaruhi harga saham dan bisnis.[ist]
baca 10 detik
  • OJK mengenakan sanksi denda Rp1,5 triliun kepada PT Dian Swastatika Sentosa Tbk akibat manipulasi saham periode 2023–2026.
  • Manajemen DSSA menyatakan sanksi tersebut tidak berdampak material terhadap keuangan dan operasional perusahaan pada 19 Oktober 2026.
  • Perusahaan berkomitmen kooperatif, menghormati keputusan regulator, serta terus berkoordinasi dengan otoritas terkait sesuai ketentuan berlaku.

Suara.com - PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) buka suara soal kelangsungan bisnis, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi terhadap perseroan. Hingga saat ini, perseroan meyakini tidak terdapat dampak material terhadap kondisi keuangan maupun kegiatan operasional perusahaan.

Manajemen DSSA menegaskan komitmennya untuk menghormati kewenangan regulator dalam memperkuat integritas, transparansi, serta kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.

"Perseroan menghormati kewenangan dan keputusan regulator dalam memperkuat integritas, transparansi, serta kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia," demikian pernyataan DSSA dalam surat tanggapan yang ditandatangani Direktur Hermawan Tarjono bersama Direktur Alex Sutanto Mengutip keterbukaan informasi, Senin (19/10/2026).

Penampakan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (16/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Manajemen DSSA yakin masalah skandal pasar modal tak pengaruhi harga saham dan bisnis. [Suara.com/Alfian Winanto]

DSSA menyatakan memahami bahwa setiap keputusan regulator didasarkan pada pertimbangan untuk melindungi kepentingan investor dan menjaga kepercayaan publik.

Oleh karena itu, perseroan berkomitmen untuk bersikap kooperatif, menghormati proses yang berlaku, serta menindaklanjuti keputusan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain menjelaskan dampak terhadap kondisi keuangan dan operasional, BEI juga meminta DSSA menguraikan langkah lanjutan yang akan dilakukan untuk menanggapi pengenaan sanksi, termasuk status pemenuhan kewajiban dan langkah perbaikan tata kelola perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, DSSA menyatakan akan terus berkoordinasi dengan otoritas terkait serta menyampaikan setiap perkembangan material sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Perseroan akan terus berkoordinasi dengan otoritas terkait serta menyampaikan setiap perkembangan material sesuai ketentuan yang berlaku," tulis Manajemen DSSA

Sayangnya, manajemen tidak merinci secara spesifik langkah perbaikan tata kelola maupun sumber pendanaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran apabila terdapat kewajiban yang harus diselesaikan.

baca juga

Manajemen juga tidak mengetahui adanya informasi material yang belum dilaporkan dan dapat memengaruhi harga saham perusahaan.

"Sepengetahuan kami saat ini, tidak ada informasi material di media massa yang dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan," demikian jawaban DSSA dalam keterbukaan informasi tersebut.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada tiga emiten yang melakukan pelanggaran menipulasi saham. Tiga emiten itu diantaranya, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa.

"OJK telah melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku terhadap perdagangan saham DSSA Pada periode perdagangan mulai tahun 2023 sampai 2026 Dengan dugaan pelanggaran pasal 91 dan 92 undang-undang pasar modal atau undang-undang P2SK," ujarnya di Gedung BEI, Jumat (16/10/2026).

Hasan menambahkan, atas pelanggaran ini pihaknya mengenakan sanksi denda sebesar Rp1,5 triliun kepada DSSA Rp500 miliar kepada BREN, dan Rp100 miliar kepada CUAN karena pelanggaran transaksi.

"Hari ini khusus terkait penegangan hukum terkait 3 emiten utama dalam high share di maksud yaitu emiten dengan kode saham DSSA, BREN dan CUAN," pungkasnya.

Disclaimer: Artikel ini merupakan informasi pasar dan bukan merupakan ajakan atau rekomendasi untuk membeli maupun menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing investor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK-BEI Hari Ini Bertemu MSCI, Minta Penjelasan soal Ancaman Status IHSG ke Standalone Market

OJK-BEI Hari Ini Bertemu MSCI, Minta Penjelasan soal Ancaman Status IHSG ke Standalone Market

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 11:08 WIB

Kritik MSCI Soal Penurunan Status BEI, DPR: Jangan Ditelan Mentah-Mentah, Mereka Bukan Nabi!

Kritik MSCI Soal Penurunan Status BEI, DPR: Jangan Ditelan Mentah-Mentah, Mereka Bukan Nabi!

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 09:48 WIB

Didenda Rp1,5 T, DSSA Justru Mau Buyback Saham Rp1 T

Didenda Rp1,5 T, DSSA Justru Mau Buyback Saham Rp1 T

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 09:04 WIB

Terkini

Nasib Bisnis DSSA Setelah Kena Denda OJK Rp1,5 T

Nasib Bisnis DSSA Setelah Kena Denda OJK Rp1,5 T

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:52 WIB

Review Serum Sariayu Anti-Aging, Ampuh Samarkan Kerutan dalam 28 Hari

Review Serum Sariayu Anti-Aging, Ampuh Samarkan Kerutan dalam 28 Hari

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51 WIB

Bingung Cari Sumber Listrik di Jalan? Ini 5 Rekomendasi Power Bank Tangguh untuk Traveling

Bingung Cari Sumber Listrik di Jalan? Ini 5 Rekomendasi Power Bank Tangguh untuk Traveling

Tekno | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:50 WIB

Sinopsis The Trap, Kisah Penulis yang Menjebak Pembunuh Adiknya

Sinopsis The Trap, Kisah Penulis yang Menjebak Pembunuh Adiknya

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:50 WIB

Suka Baca tapi Terhalang Budget? 5 Situs Baca Gratis yang Bisa Kamu Pakai

Suka Baca tapi Terhalang Budget? 5 Situs Baca Gratis yang Bisa Kamu Pakai

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:50 WIB

Pemerintah Ingin Kurangi Penerima Bansos, Ini Alasannya

Pemerintah Ingin Kurangi Penerima Bansos, Ini Alasannya

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:42 WIB

Siang Ini Presiden Prabowo Panggil Jajaran Menteri Kembali Bahas Isu Karhutla

Siang Ini Presiden Prabowo Panggil Jajaran Menteri Kembali Bahas Isu Karhutla

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:42 WIB

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Karhutla, Siapa Saja yang Hadir?

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Karhutla, Siapa Saja yang Hadir?

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:42 WIB

15 Dalil Perlawanan Mental di Sidang, Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo di Kasus Jokowi

15 Dalil Perlawanan Mental di Sidang, Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo di Kasus Jokowi

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:41 WIB

Asing Kembali Bawa Kabur Dana Rp1,05 T dari Pasar Modal di Sesi I, BBCA Paling Banyak

Asing Kembali Bawa Kabur Dana Rp1,05 T dari Pasar Modal di Sesi I, BBCA Paling Banyak

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:41 WIB

×