- Operasi tambang emas PT KEL di Nabire berhenti sejak Juli 2026 akibat penertiban Satgas PKH.
- Saat tambang berhenti, aktivitas pihak lain dan alat berat terdeteksi di wilayah IUP PT KEL.
- PT KEL melapor ke Bareskrim, sementara dasar penertiban dan penyelesaian lingkungan belum tuntas.
Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan telah berlaku sejak Januari 2025. Karena itu, kejelasan mekanisme pelaksanaan kewenangan Satgas PKH menjadi salah satu aspek yang dipersoalkan dalam perkara PT KEL.
PT KEL telah menempuh sejumlah langkah untuk meminta kejelasan dan menindaklanjuti dugaan aktivitas pihak lain di wilayah izin tambangnya.
Melalui kuasa hukum, perusahaan mengirimkan permintaan klarifikasi kepada Satgas PKH pada 27 Agustus 2026. Pada tanggal yang sama, perusahaan juga mengajukan permohonan tindak lanjut penyelesaian DELH kepada KLH/BPLH.
PT KEL turut meminta klarifikasi kepada Kapolda Papua Tengah mengenai gangguan keamanan di sekitar wilayah IUP serta ada atau tidaknya keterkaitan perusahaan dengan peristiwa tersebut.
Selain itu, perusahaan melaporkan dugaan tindak pidana kehutanan, perusakan hutan, dan pertambangan yang berkaitan dengan aktivitas pihak lain kepada Bareskrim Polri pada 4 September 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/408/IX/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.