- OJK mencatat indeks inklusi keuangan mencapai 93,61 persen, sedangkan tingkat literasi keuangan baru menyentuh 69,57 persen.
- AFTECH dan IARFC Indonesia bekerja sama meluncurkan Program Verified Finfluencer untuk membekali sertifikasi bagi para influencer keuangan.
- Seluruh kerja sama pemasaran dengan mitra wajib disesuaikan dengan aturan POJK 6/2026 selambat-lambatnya 4 Desember 2026.
Suara.com - Influencer teknologi finansial (fintech) kini mulai dibekali sertifikasi demi memperkuat kompetensi sebagai penyampai informasi keuangan dan perlindungan konsumen.
Sebab berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tercatat kalau indeks inklusi mencapai 93,61 persen. Sedangkan literasi keuangan baru 69,57 persen.
Lebih lagi OJK juga menerbitkan Peraturan OJK nomor 6 tahun 2026 (POJK 6/2026) yang mengatur perilaku penyampai informasi sektor jasa keuangan, termasuk batasan untuk edukasi, pemasaran, dan rekomendasi, serta kewajiban transparansi dan penyampaian risiko.
Aturan ini juga menegaskan tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atas konten mitra pemasarannya, termasuk memastikan kompetensi financial influencer (finfluencer). Seluruh kerja sama pemasaran yang sudah berjalan wajib disesuaikan dengan ketentuan baru paling lambat 4 Desember 2026.
Berangkat dari sana, Finfluencer kini mulai dibekali sertifikasi lewat hasil kerja sama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan International Association of Registered Financial Consultants (IARFC) Indonesia melalui nota kesepahaman pengembangan Program Verified Finfluencer.

Kolaborasi ini hadir di tengah makin tingginya penggunaan media sosial sebagai sumber informasi keuangan masyarakat. Sementara itu, perluasan penggunaan layanan belum sepenuhnya diimbangi pemahaman yang memadai.
Sekretaris Jenderal AFTECH, Firlie Ganinduto menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah konkret asosiasi untuk menjawab tantangan sekaligus memperkuat standar industri.
“Kematangan industri fintech perlu dicerminkan melalui manfaat dan tanggung jawabnya kepada masyarakat. Bersama IARFC, AFTECH memperkuat kompetensi penyampai informasi agar kemudahan akses diikuti pemahaman yang baik. Kami ingin membangun kepercayaan yang menjadi fondasi bagi pemanfaatan fintech secara aman, bijak, dan produktif,” ujar Firlie, Kamis (22/10/2026).
Wakil Ketua Umum IV AFTECH, Claudia Kolonas menjelaskan kalau mereka menyiapkan standardisasi, edukasi, dan verifikasi dengan kurikulum yang mengacu pada POJK 6/2026.
Kerangkanya mencakup tiga unit kompetensi yakni perencanaan keuangan dasar, produk keuangan dan investasi digital, serta kode etik dan regulasi penyampai informasi.
“Peserta dibekali kemampuan untuk menjelaskan karakteristik produk, manfaat, biaya, dan risiko secara berimbang. Finfluencer yang memenuhi persyaratan kelulusan akan tercantum dalam katalog yang dapat menjadi rujukan PUJK dalam memilih mitra,” kata Claudia.

Sementara itu President & Chairman IARFC Indonesia, Aidil Akbar Madjid membeberkan pihaknya berkomitmen untuk memperkuat kompetensi para finfluencer sesuai peran mereka sebagai penyampai informasi keuangan.
"Tujuannya, agar para penyampai informasi (finfluencer) dapat memberikan pesan yang baik, benar dan bertanggungjawab, serta menjaga agar tidak terjadinya misinformasi yang bisa merugikan masyarakat dan PUJK,” imbuhnya.
Kerja sama selama tiga tahun ini bakal menjadi landasan pengembangan program yang melengkapi modul pembelajaran OJK, disertai pengembangan kompetensi berkelanjutan untuk menjaga kualitas pemegang sertifikasi.
Sertifikasi tersebut berfokus pada kompetensi penyampai informasi, bukan izin memberikan rekomendasi investasi personal maupun jaminan regulator atas produk tertentu.