- Pemerintah Indonesia berencana menyalurkan Bantuan Subsidi Upah senilai Rp900.000 pada Triwulan IV 2026.
- Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan program ini menargetkan 13,3 juta pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta.
- Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan pekerja untuk memantau informasi resmi dan mewaspadai tautan palsu terkait pencairan bantuan.
Suara.com - Pemerintah merencanakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 dengan total nilai Rp900.000 untuk periode Triwulan IV/2026 (Oktober, November, dan Desember). Program bantuan penopang daya beli pekerja berpenghasilan rendah ini menargetkan sekitar 13,3 juta penerima dengan estimasi alokasi anggaran mendekati Rp12 triliun.
Rencana penyaluran BSU disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka. Kendati demikian, tanggal pasti transfer dana bantuan ke rekening pekerja masih menunggu keputusan teknis dan pengumuman resmi pemerintah.
Skema Penyaluran dan Target Program BSU 2026
- Besaran Bantuan: Rp300.000 per bulan yang dialokasikan untuk tiga bulan (Oktober–Desember 2026).
- Mekanisme Pembayaran: Disalurkan sekaligus sebesar Rp900.000 per penerima.
- Target Penerima: Sekitar 13,3 juta pekerja atau buruh di seluruh Indonesia.
- Tujuan Program: Mempertahankan daya beli masyarakat pekerja dalam memenuhi kebutuhan pokok di tengah dinamika ekonomi nasional.
Prosedur Pemantauan dan Keamanan Data
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau para pekerja untuk memantau pembaruan informasi hanya melalui portal resmi pemerintah, seperti situs bsu.kemnaker.go.id serta kanal BPJS Ketenagakerjaan.
Masyarakat diminta waspada terhadap penyebaran tautan tidak resmi melalui pesan berantai yang meminta pengisian data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penetapan jadwal pencairan akan diumumkan secara terbuka setelah seluruh mekanisme administrasi dan verifikasi data selesai diproses.
Proses pendataan dan penyaringan calon penerima dilakukan secara terpusat oleh pemerintah tanpa pendaftaran mandiri. Mengacu pada kriteria penyaluran periode sebelumnya, syarat kualifikasi penerima meliputi:
- Terdaftar secara aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki batas besaran gaji atau pempenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Bukan berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
- Tidak sedang tercatat sebagai penerima program bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pemerintah masih memfinalisasi regulasi teknis dan mekanisme perincian syarat resmi untuk penyaluran BSU tahun 2026.
DISCLAIMER: Artikel ini disajikan murni untuk pemenuhan hak informasi publik mengenai kebijakan bantuan sosial, indikator ketenagakerjaan, dan program perlindungan ekonomi. Seluruh data anggaran, target penerima, dan skema bantuan disadur secara presisi dari keterangan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Kementerian Ketenagakerjaan. Saat ini jadwal resmi BSU belum benar-benar dirilis, nantikan informasi resmi di kanal resminya.