Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2028, Ini Kata Menkop

M Nurhadi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 21:20 WIB
Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2028, Ini Kata Menkop
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih].
baca 10 detik
  • Pemerintah memperpanjang tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM dari Oktober 2026 hingga tahun 2028.
  • Menteri UMKM Maman Abdurahman menyatakan kebijakan ini merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto di Makassar.
  • Perpanjangan diberikan karena target nasional belum optimal akibat kendala dokumen administratif yang memberatkan pelaku usaha.

Suara.com - Pemerintah secara resmi memberikan kelonggaran waktu bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam memenuhi regulasi sertifikasi halal. Tenggat waktu yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 18 Oktober 2026 kini diperpanjang hingga tahun 2028 mendatang.

Kebijakan perpanjangan ini disampaikan oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman saat melakukan kunjungan kerja di Makassar, Minggu. Ia mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan perintah langsung dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang merespons berbagai keluhan dan aspirasi dari para pelaku usaha di akar rumput.

Maman menjelaskan, penundaan masa pemberlakuan selama dua tahun ke depan diputuskan karena target capaian sertifikasi halal secara nasional dinilai belum optimal. Sebagian besar pelaku UMKM masih menemui hambatan dalam menyiapkan kelengkapan dokumen administratif serta persyaratan pendukung lainnya.

Proses birokrasi dan persyaratan tersebut kerap dirasakan sebagian pengusaha kecil sebagai beban tambahan yang cukup memberatkan operasional harian mereka. Berdasarkan laporan dan aspirasi yang masuk, Presiden Prabowo lantas mengambil kebijakan taktis untuk memberikan ruang bernapas bagi para pelaku usaha.

"Bapak Presiden menerima banyak aspirasi dari para pelaku UMKM. Umumnya kendala bersumber pada proses persiapan dokumen administrasi dan pendukung lainnya, sehingga diputuskan untuk menunda batas akhirnya hingga 2028," ujar Maman, via Antara pada 25 Oktober 2026.

Kendati memberikan kelonggaran waktu, pemerintah menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bukanlah sekadar program administratif musiman, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) beserta berbagai regulasi turunannya.

Namun, di sisi lain, kepala negara memandang pentingnya keberpihakan terhadap kemampuan riil di lapangan, di mana sebagian besar UMKM masih memerlukan waktu adaptasi yang lebih panjang. Oleh karena itu, masa perpanjangan ini akan dimanfaatkan oleh pemerintah untuk merumuskan langkah strategis.

Selama rentang waktu penundaan hingga 2028, kementerian terkait bersama lembaga berwenang akan terus mengkaji mekanisme jalan tengah. Pemerintah berupaya mencari formula yang dapat mempertemukan aspek kepatuhan terhadap regulasi hukum formal dengan realitas kapasitas operasional para pelaku UMKM.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UMKM Binaan Pertamina Hadirkan Manfaat Nyata, dari Pelestarian Budaya hingga Pemberdayaan Masyarakat

UMKM Binaan Pertamina Hadirkan Manfaat Nyata, dari Pelestarian Budaya hingga Pemberdayaan Masyarakat

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 14:10 WIB

Wisata Halal Tak Cukup Andalkan Promosi, UMKM Lokal Harus Masuk Rantai Ekonomi

Wisata Halal Tak Cukup Andalkan Promosi, UMKM Lokal Harus Masuk Rantai Ekonomi

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:30 WIB

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:30 WIB

BSI International Expo 2026 Dibuka, Dorong UMKM Indonesia Naik Kelas Jadi Local Champion

BSI International Expo 2026 Dibuka, Dorong UMKM Indonesia Naik Kelas Jadi Local Champion

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:03 WIB

Legalitas Jangan Jadi Beban UMKM, Kemenkum Sederhanakan Layanan Badan Hukum

Legalitas Jangan Jadi Beban UMKM, Kemenkum Sederhanakan Layanan Badan Hukum

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:31 WIB

Sertifikasi Halal Diundur ke 2028, FKBI Kritik Pemerintah: Kalah oleh Oligarki Rokok!

Sertifikasi Halal Diundur ke 2028, FKBI Kritik Pemerintah: Kalah oleh Oligarki Rokok!

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Terkini

Puluhan Jemaat Gereja di Indragiri Hulu Diduga Keracunan Makanan

Puluhan Jemaat Gereja di Indragiri Hulu Diduga Keracunan Makanan

Riau | Minggu, 25 Oktober 2026 | 21:18 WIB

Bukan Cuma Merek dan Harga, Ini yang Perlu Diperhatikan Saat Membeli Jam Tangan Pre-Owned

Bukan Cuma Merek dan Harga, Ini yang Perlu Diperhatikan Saat Membeli Jam Tangan Pre-Owned

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 21:05 WIB

Penasaran Kalahkan Persija Jakarta Racikan Shin Tae-yong, Pelatih Persik Rancang Strategi Khusus

Penasaran Kalahkan Persija Jakarta Racikan Shin Tae-yong, Pelatih Persik Rancang Strategi Khusus

Bola | Minggu, 25 Oktober 2026 | 21:05 WIB

Harga Bitcoin Rawan Anjlok ke US$ 73.000? Ini Analisisnya

Harga Bitcoin Rawan Anjlok ke US$ 73.000? Ini Analisisnya

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Bahasa Daerah Vs Slang Internet: Apakah Identitas Lokal Gen Z Mulai Punah?

Bahasa Daerah Vs Slang Internet: Apakah Identitas Lokal Gen Z Mulai Punah?

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Dirjen Bina Adwil: Dana Otsus Aceh Pasca-2027 Harus Berorientasi Hasil dan Kemandirian Fiskal

Dirjen Bina Adwil: Dana Otsus Aceh Pasca-2027 Harus Berorientasi Hasil dan Kemandirian Fiskal

Jakarta | Minggu, 25 Oktober 2026 | 20:57 WIB

DPRD Sumsel Desak Polisi Tindak 20 Korporasi Karhutla, Sejauh Mana Penyidikannya?

DPRD Sumsel Desak Polisi Tindak 20 Korporasi Karhutla, Sejauh Mana Penyidikannya?

Sumsel | Minggu, 25 Oktober 2026 | 20:50 WIB

Polisi Gulung Jaringan Sabu Tambora Jakarta Barat Beserta Pengedar

Polisi Gulung Jaringan Sabu Tambora Jakarta Barat Beserta Pengedar

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 20:50 WIB

Penyekapan 10 Calon ART Gegerkan Surabaya, Pemkot Segel Penampungan di Kedung Anyar

Penyekapan 10 Calon ART Gegerkan Surabaya, Pemkot Segel Penampungan di Kedung Anyar

Jatim | Minggu, 25 Oktober 2026 | 20:44 WIB

4 Orang Tewas dalam Kecelakaan Brio vs Fuso di Bangka Tengah, Begini Dugaan Awal Polisi

4 Orang Tewas dalam Kecelakaan Brio vs Fuso di Bangka Tengah, Begini Dugaan Awal Polisi

Sumsel | Minggu, 25 Oktober 2026 | 20:37 WIB

×