Pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Komnas Perempuan meminta negara agar tetap menghormati hak-hak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tersangka baru kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Kami berharap dan merekomendasikan hak Ibu PC sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum agar dihormati dan dipenuhi negara," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi.
Menurut Siti Aminah, hak Putri sebagai warga negara diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hak itu antara lain, hak untuk melakukan pembelaan diri, praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum sebagai proses untuk melakukan pembelaan diri, hak memberikan keterangan tanpa ada tekanan, hak bebas dari perlakuan penyiksaan dan tidak manusia, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat dan hak atas kesehatan.
Senada dengan itu, Komisioner Komnas Perempuan lainnya Theresia Iswarini mengatakan lembaga tersebut bersama Komnas HAM mendorong adanya pendampingan psikolog dan psikiater terhadap Putri Candrawathi.
Selain bagian dari pemulihan perempuan yang berhadapan dengan hukum, sejak awal proses hukum hingga persidangan dan pasca-putusan pengadilan maka pendampingan tersebut memungkinkan dilakukan.
"Tujuannya, untuk memperlancar kasus ini," ujar dia.