blitz

Kang Dedi Mulyadi Dukung Lesti Cabut Laporan KDRT: Dilema Bagi Dede, Kasus Lanjut Punya Suami Narapidana

Blitz Suara.Com
Minggu, 16 Oktober 2022 | 13:47 WIB
Kang Dedi Mulyadi Dukung Lesti Cabut Laporan KDRT: Dilema Bagi Dede, Kasus Lanjut Punya Suami Narapidana
Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi angkat suara terkait kasus dugaan KDRT Rizky Billar kepada Lesti Kejora. Mantan bupati Purwakarta dua periode ini mengaku bahwa ia paham isi hati Lesti saat cabut laporan dugaan KDRT Rizky Billar

Dikatakan oleh Dedi Mulyadi sambil masak dan potong sosis, seorang perempuan akan menggunakan hati saat mengambil keputusan. 

Menurut Kang Dedi Mulyadi, masalah dugaan KDRT tentu jadi dilema bagi Lesti Kejora. Mengapa dilema? 

"Jika kasus berlanjut maka mau tidak mau, dia akan mempunyai suami seorang narapidana," kata Dedi Mulyadi. 

"Kemudian nanti anaknya mempunyai ayah yang menjadi narapidana," tambahnya. 

Dedi Mulyadi pun tampik jika langkah Lesti cabut laporan KDRT Rizky Billar adalah sebuah prank. 

Namun disampaikan oleh Dedi Mulyadi bahwa langkah Lesti ini tentu saja akan timbulkan pro kontra bagi masyarakat utamanya di laman sosial media. 

"Perempuan itu punya rasa, rasa tidak tega. Itu yang bisa menjadi Lesti menggerakkan hatinya untuk berdamai," tambahnya. 

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap artis Rizky Billar atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi Tanggapi Keputusan Damai Lesti Kejora dan Rizky Billar, Itu Bukan Prank

"Kami juga telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum tersangka RB," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengutip dari Antara. 

Kepolisian juga sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari keluarga tersangka, dalam hal ini korban.

Ary menjelaskan, atas surat permohonan penangguhan yang dilayangkan pihak kuasa hukum Rizky Billar dan keluarga (Lesti Kejora) maka Kepolisian mengabulkan permohonan tersebut.

Namun berdasarkan pasal 31 ayat 1 KUHAP tersangka yang dikabulkan penangguhan penahanannya memiliki kewajiban, yaitu wajib lapor. Sedangkan proses penyidikan dan "Restorative Justice" (RJ) atau keadilan restoratif tetap berlangsung. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI