Keputusan Lesti Kejora untuk mencabut laporan dugaan KDRT Rizky Billar timbulkan polemik di tengah masyarakat. Apa yang pro namun banyak juga yang kontra karena merasa jadi korban prank pada kasus itu.
Lesti Kejora menegaskan bahwa alasan utama ia mencabut laporan KDRT Rizky Billar ialah mempertimbangkan faktor keluarga, utamanya sang anak Baby L yang masih kecil.
Lesti pun menyebut bahwa sang suami, Rizky Billar sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulang kesalahan yang sama.
Banyak suara sumbang pasca Lesti cabut laporan tersebut. Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi mengaku bahwa langkah Lesti memang murni karena mempertimbangkan masa depan anak dan keluarga kecilnya itu.
"Jika kasus berlanjut maka mau tidak mau, dia akan mempunyai suami seorang narapidana," kata Dedi Mulyadi.
"Kemudian nanti anaknya mempunyai ayah yang menjadi narapidana," tambahnya.
Dedi Mulyadi pun tampik jika langkah Lesti cabut laporan KDRT Rizky Billar adalah sebuah prank.
Namun disampaikan oleh Dedi Mulyadi bahwa langkah Lesti ini tentu saja akan timbulkan pro kontra bagi masyarakat utamanya di laman sosial media.
Pilih Suami Napi atau Suami Pelaku KDRT?
Baca Juga: Ditanya Warganet, Dewi Perssik Ungkap Rizky Billar Puluhan Kali Lakukan KDRT ke Lesti Kejora
Sementara itu sejumlah pihak lainnya menyebut bahwa langkah yang diambil Lesti bukan hal aneh. Para korban KDRT, utamanya istri yang sudah memiliki anak akan berpikir dua kali saat harus berurusan dengan hukum.
Sejalan dengan apa yang dikatakan oleh Dedi Mulyadi, sejumlah aktivis perempuan mengatakan bahwa korban KDRT akan memikirkan anaknya jika suaminya divonis bersalah dan harus mendekam di penjara.
Hingga saat ini Indonesia belum mempunyai statistik nasional untuk tindak KDRT. Pencatatan data kasus KDRT dapat ditelusuri dari sejumlah institusi yang layanannya terkait sebagaimana diatur dalam UU Penghapusan KDRT dan Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau disebut Komnas Perempuan, mencatat bahwa di tahun 2006 sebanyak 22,512 kasus kekerasan terhadap perempuan dilayani oleh 258 lembaga di 32 propinsi di Indonesia 74% diantaranya kasus KDRT dan terbanyak dilayani di Jakarta (7.020 kasus) dan Jawa tengah (4.878 kasus).
Mengutip dari ditjenpp.kemenkumham, data 2007 Mitra Perempuan WCC mencatat 87% dari perempuan korban kekerasan yang mengakses layanannya mengalami KDRT, dimana pelaku kekerasan terbanyak adalah suami dan mantan suaminya (82,75%).
Fakta tersebut juga menunjukkan 9 dari 10 perempuan korban kekerasan yang diampingi WCC mengalami gangguan kesehatan jiwa, 12 orang pernah mencoba bunuh diri; dan 13,12% dari mereka menderita gangguan kesehatan reproduksinya.