Rekam Jejak Eks Koruptor Romahurmuziy yang Kini Jadi Ketua Majelis Partai Berlambang Kabah, Cicit Pendiri NU

Blitz | Suara.com

Senin, 02 Januari 2023 | 19:37 WIB
Rekam Jejak Eks Koruptor Romahurmuziy yang Kini Jadi Ketua Majelis Partai Berlambang Kabah, Cicit Pendiri NU
Muhammad Romahurmuziy (Instagram)

Jelang pemilu serentak 2024, partai persatuan pembangunan (PPP) menjadikan eks terdakwa korupsi,  Muhammad Romahurmuziy sebagai ketua majelis pertimbangan partai berlambang Kabah tersebut. 

PPP memiliki sejumlah alasan mengapa memberikan jabatan tersebut kepada politisi yang akrab disapa Rommy tersebut. 

Salah satunya soal hak politik Rommy yang dimiliki setelah bebas dari rutan KPK sejak tiga tahun lalu. Pihak PPP juga yakin bahwa Rommy memiliki kapasitas untuk kembali membesarkan nama partai. 

Muhammad Romahurmuziy alias Rommy ialah politisi kelahiran Sleman pada 10 September 1974. Rommy merupakan cicit dari tokoh ulama Abdul Wahab Hasbullah, salah satu inisiator berdirinya Nahdlatul Ulama.

Ayah Rommy, Tolchah Mansoer juga dikenal sebagai guru besar hukum Islam IAIN Sunan Kalijaga. Sementara ibundanya, Umroh Machfudzoh adalah pendiri Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU). 

Setelah lulus dari SMA Negeri 1 Yogyakarta pada 1983, Rommy melanjutkan pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB). Ia mengambil jurusan Teknik Fisika. 

Rommy sempat menjabat sebagai staf khusus Menteri Koperasi dan UKM RI. Ia lalu menduduki jabatan sebagai Sekretaris Fraksi PPP. 

Rommy juga pernah menjadi anggota Badan Anggaran DPR RI. Pada Oktober 2014, Romahurmuziy terpilih sebagai Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2014-2019 menggatikan Suryadharma Ali. 

Kasus Suap Jabatan di Depag

Pada 2019, Rommy tersandung kasus suap. Ia ditangkap KPK pada 15 Maret 2019 di Surabaya. Rommy kemudian menjadi tersangka kasus suap dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama. 

Rommy kemudian divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta pada vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 20 Januari 2020.

Rommy didakwa atas kasus suap beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang diterimanya sebesar Rp. 325 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Jawa Timur dan dari mantan Kakanwil Kabupaten Gresik sebesar Rp. 91,4 juta. 

Putusan dari majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa 4 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsider lima bulan penjara. 

Selain itu, jaksa KPK juga menuntut pidana tambahan uang senilai Rp. 46,4 juta dan pencabutan hak politik selama lima tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pidana pokok

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian mengurangi vonis Rommy menjadi hanya 1 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Keluar dari Penjara, Mantan Koruptor Romahurmuziy Kembali ke PPP, KPK Buka Suara

Keluar dari Penjara, Mantan Koruptor Romahurmuziy Kembali ke PPP, KPK Buka Suara

| Senin, 02 Januari 2023 | 19:35 WIB

Eks Napi Korupsi Romahurmuziy Kembali Terjun Politik, KPK: Kami Menghormati

Eks Napi Korupsi Romahurmuziy Kembali Terjun Politik, KPK: Kami Menghormati

News | Senin, 02 Januari 2023 | 19:09 WIB

Bisa Beli Apa Saja dengan Uang, Ini Alasan Sandiaga Tetap Butuh Pindah PPP

Bisa Beli Apa Saja dengan Uang, Ini Alasan Sandiaga Tetap Butuh Pindah PPP

News | Senin, 02 Januari 2023 | 18:25 WIB

CEK FAKTA: KPK Temukan Aliran Dana Korupsi Baznas Nama Ganjar Terseret, Benarkah?

CEK FAKTA: KPK Temukan Aliran Dana Korupsi Baznas Nama Ganjar Terseret, Benarkah?

News | Senin, 02 Januari 2023 | 18:09 WIB

Diisukan Hengkang dari Gerindra ke PPP, Sandiaga Ngaku Masih Tunduk Pada Prabowo

Diisukan Hengkang dari Gerindra ke PPP, Sandiaga Ngaku Masih Tunduk Pada Prabowo

News | Senin, 02 Januari 2023 | 17:39 WIB

Terkini

Kecelakaan di Jatim Melonjak 78 Persen Saat Lebaran, Kapolda: Seimbang dengan Pergerakan Arus

Kecelakaan di Jatim Melonjak 78 Persen Saat Lebaran, Kapolda: Seimbang dengan Pergerakan Arus

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:37 WIB

Pemerintah Pastikan WFH ASN Segera Jalan Bulan Ini, Tunggu Pengumuman Resmi

Pemerintah Pastikan WFH ASN Segera Jalan Bulan Ini, Tunggu Pengumuman Resmi

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:35 WIB

Jadi Jalur Favorit, Pemudik Motor 'Gempur' Jalur Utama Cianjur di Pagi dan Petang Hari

Jadi Jalur Favorit, Pemudik Motor 'Gempur' Jalur Utama Cianjur di Pagi dan Petang Hari

Bogor | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:34 WIB

Salmafina Sunan Tantang Istri Taqy Malik Ketemuan, Bahas Pemicu Cerai Masa Lalu

Salmafina Sunan Tantang Istri Taqy Malik Ketemuan, Bahas Pemicu Cerai Masa Lalu

Entertainment | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:31 WIB

Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru Dicopot Imbas Terima Duit buat Lepas Pelaku Narkoba

Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru Dicopot Imbas Terima Duit buat Lepas Pelaku Narkoba

Riau | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:30 WIB

BKI Jajaki Kerja Sama Global, Dorong Industri Maritim RI Naik Kelas

BKI Jajaki Kerja Sama Global, Dorong Industri Maritim RI Naik Kelas

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:29 WIB

Indonesia Siapkan Draft Element Paper untuk Perbaiki Tata Kelola Royalti Digital Global

Indonesia Siapkan Draft Element Paper untuk Perbaiki Tata Kelola Royalti Digital Global

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:27 WIB

Catat! ASN Bogor WFH Setiap Jumat

Catat! ASN Bogor WFH Setiap Jumat

Bogor | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:26 WIB

Uni Emirat Arab: Amerika Harus Tuntaskan Iran, Tak Boleh Gencatan Senjata

Uni Emirat Arab: Amerika Harus Tuntaskan Iran, Tak Boleh Gencatan Senjata

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:24 WIB

IHSG Tersungkur Lagi Mendekati Level 6.900

IHSG Tersungkur Lagi Mendekati Level 6.900

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:23 WIB