Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terbebas dari vonis mati. Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati Sambo menjadi kurungan seumur hidup.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menerangkan pada sidang tertutup ini, dua hakim berbeda pendapat alias dissenting opinion (DO). Sidang kasasi Ferdy Sambo sendiri dipimpin oleh Suhandi.
Selain itu ada Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.
Sobandi mengatakan hakim majelis 2 dan 3, Jupriyadi dan Desnayeti mendukung Ferdy Sambo tetap dihukum mati.
Profil Hakim MA Desnayeti
Dr Desnayeti M, S.H, M.H merupakan hakim wanita kelahiran Padang, Sumatera Barat pada 30 Desember 1954.
Ia adalah putri dari Mahyudin, seorang mantan hakim yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Sumatra Barat serta Riau.
Desnayetti terpilih menjadi Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia setelah melalui pemungutan suara oleh para anggota Komisi III DPR RI pada tanggal 23 Januari 2013 di Jakarta.
Ia berhasil mengantongi 25 suara. Sebelum terpilih jadi Hakim Agung, dia bertugas sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Padang, Sumatra Barat.
Karier Desnayeti sebagai hakim telah berjalan selama lebih dari 25 tahun sebelum dia dipercaya menjadi Hakim Agung.
Desnayeti merupakan jebolan Fakultas Hukum Universitas Andalas pada 2008, di sana ia mendapat gelar magister. Pada 2019, ia mendapat gelar doktor hukum dari Universitas Jayabaya.
Dalam rekam jejaknya sebagai hakim, pada 2008, Desna yang dikenal sebagaia hakim pro hukuman mati sepat mendapat sanksi berupa penurunan pangkat dan penundaan kenaikan remunerasi selama satu tahun oleh Badan Pengawasan MA.
Hakim Desna merupakan hakim yang pro hukuman mati, terutama untuk kejahatan pengendar narkoba. Hal ini disampaikan Desna saat fit dan proper test seleksi hakim agung di DPR RI pada 2013.