Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Terbitnya Permendag 50 Tahun 2020 itu membuat platform media sosial dan e-commerce tidak bisa memfasilitasi transaksi langsung. Platform hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang dan jasa.
Hal ini tentu akan berdampak pada Tiktok Shop yang belakangan tengah disorot banyak pihak. Keluarnya Permendag 50 tahun 2020 ini membuat aktivitas berjualan di Tiktok Shop dilarang.
Hal ini pun membuat publik di laman sosial media banyak memberikan komentarnya. Ada yang mendukung, namun ada juga netizen yang anggap hal tersebut bukan solusi terbaik.
"Tapi pas check aplikasinya masih banyak yang jualan sihh, kita tggu aja gimana reaksi pemerintah. Apakah cuman gertakan atau bener2 ada tindakan nyata," cuit salah satu akun X.
"Disrupsi ekonomi oleh perkembangan digital memang perlu diantisipasi dengan kebijakan yang tepat. Namun, para pelaku UMKM juga perlu mengasah keterampilan diri beredekatan dengan digital," sambung akun lainnya.
"problemnya karena masalah perizinan yang tiktok punya masih hanya sebagai sosial media. Mungkin nanti akan di urus,"
"Dua mata pisau, kalo lihat di lapangan yang sebegitu menyedihkannya bahkan di mall-mall banyak toko yang tutup sih yaaaa gimana ya. Sebenarnya bukan solusi juga, lebih baik jangan asal tutup pikir solusi juga yang lebih modern. Memutus kaki kiri ga membuat kaki kanan kuat juga," ungkap akun lainnya.
Baca Juga: Viral Bapak Tua Dikeroyok di Stasiun Solo Balapan, Gibran Rakabuming Geram: Saya Cari Orangnya!