Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan hingga membuat tewas seorang wanita dengan inisial DSA di Surabaya, Jawa Timur.
Atas aksi bengisnya itu, Ronald disangkakan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Menurut keterangan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, Ronald melakukan penganiayaan kepada korban dimulai dari Blackhole KTV.
Dari hasil rekaman CCTV dan keterangan dokter, korban mendapat penganiayaan dari korban, seperti dipukul dengan gunakan botol minuman jenis Tequila sebanyak dua kali di bagian belakang.
“Setelah itu di lorong juga terlibat cekcok. Ada satpam yang melihatnya,” ujar Pasma, Jumat (06/10/2023) seperti dikutip dari BeritaJatim.com--jaringan Suara.com
Setelah bertengkar di Blackhole KTV, Dini dan Ronald Tannur menuju basement parkiran Lenmarc. Dini lantas bersandar ke pintu depan sebelah kiri dari mobil Kijang Innova milik Ronald Tannur.
Ronald yang sudah di kursi kemudi kemudian memacu kendaraannya. Akibatnya korban yang masih bersender di pintu terseret hingga 5 meter. Selain itu, tubuh bagian kanan Dini juga terlindas oleh mobil.
“Mendapati hal itu, korban lalu dimasukan ke bagasi mobil di bagian belakang,” imbuh Pasma.
Setelah itu, korban dibawa oleh Ronald ke apartemen. Kondisi korban saat tiba di apartemen dalam kondisi lemas tak berdaya.
Baca Juga: Beasiswa Indonesia Maju Dibuka Bulan Oktober 2023, Simak Cara Daftarnya
Ronald sempat memberikan nafas buatan. Karena kondisi Dini kian memburuk, Ronald membawa ke National Hospital (NH).
“Korban dinyatakan tewas pukul 02.32 WIB,” pungkas Pasma.