Gara-gara Vincent Kompany, Anderlecht Didenda Rp 78 Juta

Rauhanda Riyantama, Irwan Febri Rialdi

Rabu, 16 Oktober 2019 | 15:45 WIB
Gara-gara Vincent Kompany, Anderlecht Didenda Rp 78 Juta
Vincent Kompany saat memperkuat Anderlecht. (Instagram/rscanderlecht)

Suara.com - Anderlect mendapat peringatan keras serta hukuman denda dari Federasi Sepak Bola Belgia (KBFV) karena menunjuk Vincent Kompany sebagai pelatih kepala. Sebab, keputusan itu dianggap menyalahi aturan.

Anderlect resmi menunjuk Kompany sebagai pelatih sekaligus pemain sejak Mei 2019. Kehadiran legenda Manchester City itu diharapkan mampu mengembalikan kejayaan tim yang mulai luntur dua tahun terakhir.

Namun, keputusan Anderlect ternyata menyalahi regulasi karena level sertifikat kepelatihan Kompany masih kurang. KBFV mengharuskan pelatih di Liga Belgia harus mengantongi lisensi UEFA Pro.

Alhasil, Anderlect mendapat sanksi denda sebesar 5.000 euro atau Rp 78,2 juta dari KBFV atas pelanggaran tersebut.

"Klub tersebut telah melanggar aturan dalam waktu yang lama dan meskipun telah melanggar aturan tak ragu-ragu secara terbuka mengungkap bahwa pelatih tak punya lisensi," bunyi pernyataan KBFV, dikutip dari Sky Sports.

Anderlect kemudian resmi menunjuk Frank Vercauteren sebagai pelatih kepala tim. Namun, dia hanya akan bertugas dalam pertandingan, sementara sehari-harinya masih dikendalikan oleh Kompany.

Sentuhan Kompany di Anderlect sebenarnya terbilang buruk. Klub berjuluk Purple & White itu baru meraih dua kemenangan dari 10 laga Liga Belgia 2019/2020. Anderlect pun kini berada di posisi ke-13.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dulu 'Berantem' karena Wanita, John Terry dan Wayne Bridge Kini Bertetangga

Dulu 'Berantem' karena Wanita, John Terry dan Wayne Bridge Kini Bertetangga

Bola | Senin, 14 Oktober 2019 | 20:45 WIB

John Aldridge Sebut Man City Tak Bisa Sesukses Liverpool di Liga Champions

John Aldridge Sebut Man City Tak Bisa Sesukses Liverpool di Liga Champions

Bola | Senin, 14 Oktober 2019 | 16:25 WIB

Kocak, Batshuayi Pamer Boxer Spongebob Square Pants Usai Cetak Gol

Kocak, Batshuayi Pamer Boxer Spongebob Square Pants Usai Cetak Gol

Bola | Senin, 14 Oktober 2019 | 11:29 WIB

Terkini

Roemah Umara Kenalkan Ballroom Berkapasitas 600 Orang di Jakarta

Roemah Umara Kenalkan Ballroom Berkapasitas 600 Orang di Jakarta

Foto | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 05:00 WIB

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

×