Banding Ditolak, Robinho Segera Dipenjara 9 Tahun atas Kasus Pemerkosaan

Arief Apriadi

Kamis, 20 Januari 2022 | 10:37 WIB
Banding Ditolak, Robinho Segera Dipenjara 9 Tahun atas Kasus Pemerkosaan
Pemain AC Milan Robinho (tengah) .(Dziurek / Shutterstock)

Suara.com - Mantan bintang Real Madrid, AC Milan, dan Manchester City, Robinho telah dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara atas kasus pemerkosaan setelah banding terakhirnya ditolak.

Melansir Mirror, Kamis (20/1/2022), Pengadilan Kasasi di Roma menolak banding Robinho yang merupakan eks pemain timnas Brasil dan rekannya, Ricardo Falco terkait insiden pemerkosaan pada 2013 lalu.

Robinho dihukum sembilan tahun penjara pada 2017 karena terlibat geng pemerkosa empat tahun sebelumnya, tetapi dia terus melakukan banding selama tiga tahun terakhir.

Mantan pemain itu terus-menerus menolak klaim bahwa dia ikut serta dalam pemerkosaan beramai-ramai terhadap seorang wanita Albania berusia 22 tahun di klub malam Sio Cafe di Milan pada Januari 2013.

Keputusan terakhir dari pengadilan di Roma yang menolak banding sudah tetap alias tak bisa lagi diganggu gugat. Kondisi itu membuat hukuman sembilan tahun penjara bagi Robinho akan segera dimulai.

Dengan keyakinan tersebut, sistem peradilan Italia dapat meminta ekstradisi Robinho dan Falco, meskipun konstitusi Brasil diketahui menolak melepas warga negaranya ke luar Brasil.

Akibat situasi ini, Italia akan meminta Robinho dan Falco untuk menjalani hukuman penjara di negara mereka sendiri.

Italia sekarang harus meminta transfer eksekusi hukuman ke sistem peradilan Brasil dan menunggu Pengadilan Tinggi untuk meratifikasi hukuman.

Empat orang Brasil lainnya dikecam karena berpartisipasi dalam tindakan tersebut, tetapi karena mereka telah meninggalkan Italia dalam proses penyelidikan, mereka tidak diberitahu tentang kesimpulan dari penyelidikan dan oleh karena itu tidak dituntut. Kasus mereka telah ditangguhkan tetapi mungkin akan dilanjutkan kembali.

baca juga

Pada Oktober 2020, outlet Brasil UOL melaporkan bahwa hukuman telah ditegakkan oleh Pengadilan Banding Italia setelah hakim menolak banding dari pembela yang berusaha mendiskualifikasi korban karena foto-fotonya sedang minum alkohol pada malam kejadian.

Pada saat itu, Menteri Perempuan, Keluarga, dan Hak Asasi Manusia Brasil, Damares Alves, mengatakan kepada wartawan: “Segera penjara, saya tidak bisa berkata apa-apa lagi."

“Masih ada banding, tapi… Apa lagi yang kamu inginkan? Penjara. Tidak ada pemerkosa yang bisa bertepuk tangan.”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Hadapi Sederet Bintang Liga Inggris Milik Australia, Timnas Putri Indonesia Bisa Apa?

Jelang Hadapi Sederet Bintang Liga Inggris Milik Australia, Timnas Putri Indonesia Bisa Apa?

Bola | Kamis, 20 Januari 2022 | 09:56 WIB

Legenda Real Madrid Francisco Gento Tutup Usia

Legenda Real Madrid Francisco Gento Tutup Usia

Bola | Selasa, 18 Januari 2022 | 19:33 WIB

Kontrak Baru di Real Madrid Belum Jelas, Luka Modric Santai Saja

Kontrak Baru di Real Madrid Belum Jelas, Luka Modric Santai Saja

Sumbar | Rabu, 19 Januari 2022 | 06:15 WIB

Luka Modric Enggan Pikirkan Kontrak Baru di Real Madrid

Luka Modric Enggan Pikirkan Kontrak Baru di Real Madrid

Bola | Selasa, 18 Januari 2022 | 15:33 WIB

Karim Benzema Siap Hengkang Jika Real Madrid Datangkan Erling Haaland

Karim Benzema Siap Hengkang Jika Real Madrid Datangkan Erling Haaland

Bola | Selasa, 18 Januari 2022 | 11:30 WIB

Terkini

Rumah Ibadah Disulap Jadi Gedung Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Rp60 Miliar

Rumah Ibadah Disulap Jadi Gedung Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Rp60 Miliar

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Daftar Saham IHSG Milik Danantara, Ada yang Punya Porsi hingga 91%!

Daftar Saham IHSG Milik Danantara, Ada yang Punya Porsi hingga 91%!

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:27 WIB

Tanpa Pemain Asing, IBL All Indonesian 2026 Jadi Kesempatan Emas Pebasket Lokal

Tanpa Pemain Asing, IBL All Indonesian 2026 Jadi Kesempatan Emas Pebasket Lokal

Sport | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Libur Nataru 2026 Naik Pesawat dan Kapal Bakal Dapat Diskon 30%

Libur Nataru 2026 Naik Pesawat dan Kapal Bakal Dapat Diskon 30%

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:42 WIB

BRI Buka Peluang Karier Bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional

BRI Buka Peluang Karier Bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional

Kalbar | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:11 WIB

BRI Rekrut 133 Alumni Magang Nasional 2025, Dorong Talenta Muda Berkembang

BRI Rekrut 133 Alumni Magang Nasional 2025, Dorong Talenta Muda Berkembang

Lampung | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Inchcape GWM Indonesia Resmikan Dealer di Yogyakarta, Tawarkan Layanan Penjualan hingga Servis

Inchcape GWM Indonesia Resmikan Dealer di Yogyakarta, Tawarkan Layanan Penjualan hingga Servis

Otomotif | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Kevin Diks Absen, Borussia Monchengladbach Terancam Cetak Rekor Buruk Bundesliga

Kevin Diks Absen, Borussia Monchengladbach Terancam Cetak Rekor Buruk Bundesliga

Bola | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Arab Saudi Digempur Serangan Rudal, Ini Daftar Maskapai yang Membatalkan Penerbangan

Arab Saudi Digempur Serangan Rudal, Ini Daftar Maskapai yang Membatalkan Penerbangan

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:59 WIB

Polisi Usut 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla Sumsel, Ratusan Hektare Lahan Disegel

Polisi Usut 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla Sumsel, Ratusan Hektare Lahan Disegel

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:59 WIB

×