Reaksi Ketum PSSI Usai Persipura Tak Hadiri Pertandingan Lawan Madura United

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 22 Februari 2022 | 05:36 WIB
Reaksi Ketum PSSI Usai Persipura Tak Hadiri Pertandingan Lawan Madura United
Ketum PSSI Mochamad Iriawan saat ditemui di Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta (Suara.com/Adie Prasetyo Nugraha).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hukuman tersebut ada dalam Pasal 58 Kode Disiplin PSSI yang mengatur tentang "tim yang tidak hadir di tempat pertandingan dan menolak untuk bertanding".

Ayat 1 pasal tersebut menyatakan bahwa, "Apabila pertandingan tidak dapat dilaksanakan karena tim yang bersangkutan tidak hadir di tempat pertandingan meskipun sudah dijadwalkan dan diberitahukan sebelumnya secara patut tanpa alasan yang sah, dianggap menolak untuk bertanding dan tim atau klub yang bertanggung jawab dikenakan sanksi dinyatakan kalah 0-3 dengan pengurangan poin (forfeit) dan denda sekurang-kurangnya sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah). Dalam hal pelanggaran dilakukan oleh klub partisipan Liga 1 atau Liga 2, maka klub bersangkutan dikenakan sanksi dinyatakan kalah (forfeit) dengan pengurangan 9 (sembilan) poin dan denda sekurang-kurangnya sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)".

Kemudian, pada ayat kedua, Kode Disiplin membuka kemungkinan sanksi tambahan bagi klub yang menolak bertanding atau tak hadir dalam pertandingan, sesuai dengan Pasal 11, mulai dari larangan transfer hingga degradasi.

Terakhir, ayat ketiga menyatakan bahwa jika ditemukan pemain atau ofisial yang memerintahkan untuk tidak berlaga maka oknum tersebut akan dihukum tidak boleh beraktivitas terkait sepak bola selama sekurang-kurangnya 24 bulan dan denda minimal Rp 100 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI