Suara.com - Security Officer Arema FC Suko Sutrisno dan Ketua Panitia pelpelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, tersangka tragedi Kanjuruhan tidak ditahan polisi setelah diperiksa. Mereka diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umumu (Ditreskrimum) Polda Jatim, Selasa kemarin.
Pemeriksaan itu dimulai pukul 10.30 Wib. Baru selesai pukul 22.48 Wib.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto secara singkat hanya mengatakan belum ditahan saat awak media menanyakan status penahanan para tersangka.
“Belum,” ujar perwira melati tiga tersebut.
Dua tersangka dari enam yang ditetapkan oleh penyidik, dalam kasus kerusuhan supporter Arema FC melawan Polisi, di Stadion Kanjuruhan Malang, beberapa waktu lalu tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.
Tak dijelaskan secara gamblang, kenapa keduanya tak dilakukan penahanan.
Dikutip dari BeritaJatim, dalam pemeriksaan, tersangka Haris diberikan 123 pertanyaan oleh penyidik, sementara itu Suko Hanya 42 pertanyaan saja.
Itu juga penyidik masih ingin melakukan pemeriksaan kembali. Itu dilakukan pekan depan.
Sebab, sepanjang minggu ini, penyidik masih harus memeriksa saksi lagi. Rencananya ada 15 saksi baru yang akan diperiksa.
Tujuh di antaranya personel polisi. Ada juga beberapa saksi yang telah diperiksa di Polres Malang, kembali dipanggil untuk diperiksa.