Suara.com - Nasib kurang beruntung dialami oleh seorang pemuda asal Aceh bernama Sandika.
Aksi heroiknya yang menangkap pencuri mesin kopi milik keluarganya justru berakhir dengan penetapannya sebagai tersangka.
Peristiwa itu bermula pada Agustus 2025 lalu saat Sandika berusaha menangkap pencuri mesin kopi milik bibinya.
Sandika yang saat itu mencoba menahan pencuri tersebut dengan memukulnya, justru dilaporkan balik atas kasus penganiayaan.
“Bulan 10 (Oktober) 2025, kami menerima surat dari Kapolres untuk dimintai keterangan. Keterangan tentang pemukulan, penganiayaan katanya,” kata Sandika.
Satu bulan setelah mendapat surat panggilan tersebut, Sandika justru ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.
Sandika mengaku bingung atas penetapannya sebagai tersangka, padahal keluarganya yang justru menjadi korban pencurian tersebut.
“Habis itu mendapat surat dari pengadilan pada bulan 11, 2025. Saya pertama kaget ketika saya didakwa sebagai tersangka, sedangkan saya di sini sebagai korban karena mesin bibi saya yang hilang,” katanya.
Selain bingung atas status tersangkanya, Sandika juga heran bagaimana tersangka pencurian justru malah melaporkan korbannya.
Baca Juga: Viral TKW Indonesia di Dubai Bisa Punya Range Rover Seharga Rp1,7 Miliar, Pajaknya di Luar Dugaan
“Masa pencuri bisa melaporkan korban, kan itu yang saya kagetkan,”ujar Sandika.

Alasan Sandika saat itu memukul pencuri mesin kopi itu dikarenakan si pencuri mencoba lari dan menolak dibawa ke polisi.
“Kami memukul pencuri itu karena memang buat pelajaran bang, satu lagi memang memberontak mereka bertiga bang, tidak mau kooperatif dibawa ke desa,” tuturnya.
Sementara itu, Rosmalinda, bibi Sandika yang merupakan korban pencurian tersebut merasa sangat kecewa atas tuntutan 1,5 tahun yang didakwakan kepada Sandika.
“Jadi pas tuntutan dibacakan satu tahun setengah kami kecewa, gimana ini,” kata Rosmalinda.
Sebagai orang awam, Rosmalinda merasa bingung bagaimana harusnya bersikap jika ada pencuri yang mengambil barang miliknya.