“Apa yang belum jelas, akan menjadi jelas dalam rekonstruksi ini. Kegiatan ini, tentu akan dimasukkan ke berita acara. Lalu diberikan ke jaksa penyidik,” ucapnya.
Di waktu yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Kemananan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam RI Armed Wijaya mengatakan, rekonstruksi itu dilakukan atas rekomendasi tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF).
Sehingga dapat memperjelas fakta yang terjadi di lapangan saat kejadian Tragedi Kanjuruhan
“Itu berdasarkan bukti yang dimiliki. Seperti CCTV. Rekonstruksi ini, akan membantu tim kejaksaam dalam sidang di pengadilan nanti,” bebernya.
Juga ada rekomendasi lain yang diberikan TGIPF adalah autopsi korban yang meninggal dunia. Itu untuk memastikan penyebab para korban meninggal dunia.