Dalam pasal 20 Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 itu disebutkan jika orang asing yang telah berjasa kepada negara bisa diberi kewarganegaraan oleh Presiden.
Dengan kata lain, syarat kedua ini bisa membuat Shin Tae-yong menjadi WNI asal dirinya mampu membawa Timnas Indonesia berprestasi.
Prestasi tersebut harus bisa menggugah hati anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden agar mau menjadikan Shin Tae-yong sebagai WNI.
Di samping itu, Shin Tae-yong harus mau melepaskan status kewarganegaraan Korea Selatan, mengingat Indonesia tidak menganut asas kewarganegaraan ganda.
Kontributor: Felix Indrajaya