Syarat pertama adalah Shin Tae-yong hanya perlu bertahan setahun lagi atau hingga awal tahun 2025 untuk menjadi WNI.
Hal ini berdasarkan pasal 9 Undang-undang Nomor 12 tahun 2006, di mana permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon dengan salah satu syaratnya adalah si pemohon sudah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut.
Mengingat Shin Tae-yong sudah tinggal di Indonesia selama empat tahun, maka ia hanya butuh tinggal setahun lagi di Tanah Air.
Sebagai informasi, pasal 9 Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 ini juga dipakai oleh penggawa Timnas Indonesia, yakni Marc Klok yang menjadi WNI karena tinggal di Indonesia selama lima tahun lebih.
Jika syarat pertama tak mampu dipenuhi oleh Shin Tae-yong, ia tetap bisa menjadi WNI dengan syarat kedua sesuai pasal 20 Undang-undang Nomor 12 tahun 2006.
Dalam pasal 20 Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 itu disebutkan jika orang asing yang telah berjasa kepada negara bisa diberi kewarganegaraan oleh Presiden.
Dengan kata lain, syarat kedua ini bisa membuat Shin Tae-yong menjadi WNI asal dirinya mampu membawa Timnas Indonesia berprestasi.
Prestasi tersebut harus bisa menggugah hati anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden agar mau menjadikan Shin Tae-yong sebagai WNI.
Di samping itu, Shin Tae-yong harus mau melepaskan status kewarganegaraan Korea Selatan, mengingat Indonesia tidak menganut asas kewarganegaraan ganda.
Baca Juga: Rival Watch: Daftar 23 Pemain Jepang untuk Uji Coba Lawan Thailand, Tak Ada Kauro Mitoma
Kontributor: Felix Indrajaya