Haringga Sirla sempat meminta tolong saat dikejar. Bahkan kepada pedagang bakso. Tapi hal itu tak menghentikan aksi keji para pelaku.
![Dua terdakwa pengeroyokan Haringga Sirla yang berinisial AP (kiri) dan NSF (kedua kiri) memeluk pendamping seusai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/11). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2018/11/06/65066-sidang-putusan-pengeroyokan-haringga-sirla.jpg)
Haringga Sirla dipukul pakai balok kayu, piring, dan botol dengan bertubi-tubi.
Kematian Haringga menambah daftar panjang korban hilang nyawa di sepak bola Indonesia. Akibat kematian Haringga saat itu, Persib mendapat sanksi berat dari PSSI.
Dari hasil sidang Komite Disiplin (Komdis) 1 Oktober 2018 telah disimpulkan ada beberapa pelanggaran kode disiplin.
Komdis memutuskan memberikan hukuman kepada klub Persib Bandung berupa sanksi pertandingan home di luar Pulau Jawa (Kalimantan) tanpa penonton sampai akhir musim kompetisi 2018.
Selain itu mereka juga harus menggelar pertandingan home tanpa penonton di Bandung sampai setengah musim kompetisi tahun 2019.
Sementara untuk kasus hukum, sebanyak 4 pengeroyok suporter Persija Haringga Sirla divonis 3 sampai 4 tahun penjara, Selasa (6/11/2018). Mereka adalah SH, AR, TD dan AF.
SH dan AR divonis penjara 24 tahun penjara. Sementara TD 3,5 tahun penjara dan AF 3 tahun penjara.
Hakim Pengadilan Negeri Bandung Suwanto menilai keempatnya mengeroyok Haringga Sirla sampai tewas di Gelora Bandung Lautan Api, Minggu (23/10/2018) lalu.
Baca Juga: Daftar Susunan Pemain Persib vs Persija: Dimas Drajad Gantikan David Da Silva, Tim Tamu Full Power!
"Bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP," vonis Suwanto.