"Dan juga ada juga yang oknum steward yang mengamankan
suporter ke dalam ruang ganti dan melakukan intimidasi dari kekerasan dari dugaan kekerasan itu para suporter oknum tersebut melakukan kekerasan kepada steward sebut yang lagi lagi bertugas pada hari Senin tanggal 23," jelasnya.
Menurut Kusworo atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, ancaman pidana 7 tahun penjara.
"Seandainya itu menyebabkan luka berat, di mana yang bersangkutan korban tidak bisa melakukan pekerjaan kesehariannya, maka tersangka bisa dijerat dengan ancaman hukuman 9 tahun pidana penjara," tegasnya.
Kontributor : Rahman