Karena Shin Tae-yong berstatus pekerja di Indonesia, maka ia bisa mengajukan alih status dari ITAS dan ITAP. Terlebih sebagai pemegang Golden Visa, ia bisa mengurus ITAS dengan mudah.
3. Pindah Kewarnegaraan

Salah satu keunggulan Golden Visa yang dimiliki Shin Tae-yong adalah bisa mendapat jalur cepat untuk mengajukan kewarganegaraan, seperti yang dilansir dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Namun untuk berganti kewarganegaraan, Shin Tae-yong harus mengikuti aturan keimigrasian, di mana ia harus mengajukan permohonan untuk menjadi WNI.
Shin Tae-yong juga harus melakukan proses naturalisasi, dengan tinggal lima tahun di Indonesia secara berturut-turut, atau melalui jalur naturalisasi istimewa dari Presiden karena telah berjasa untuk Tanah Air.
(Felix Indra Jaya)