Maarten Paes dan Emil Audero Waspada, IFAB Resmi Ubah Aturan Kiper

Arief Apriadi

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:03 WIB
Maarten Paes dan Emil Audero Waspada, IFAB Resmi Ubah Aturan Kiper
Emil Audero (Kiri) dan Maarten Paes (Kanan) harus memerhatikan dengan serius perubahan aturan yang diresmikan Dewan Asosiasi Sepak Bola Internasional (IFAB) pada Sabtu (1/3). (instagram.com/@maartenpaes, @emil_audero)

Suara.com - Para kiper termasuk andalan Timnas Indonesia, Maarten Paes dan calon rekannya di skuad Garuda, Emil Audero mungkin harus memerhatikan dengan serius perubahan aturan yang diresmikan Dewan Asosiasi Sepak Bola Internasional (IFAB) pada Sabtu (1/3).

IFAB resmi mengumumkan perubahan aturan kiper yang akan mulai berlaku pada musim 2025-2026. Aturan baru ini memungkinkan tim lawan mendapatkan tendangan sudut jika penjaga gawang menahan bola terlalu lama.

Sebelumnya, aturan hanya memperbolehkan kiper memegang bola maksimal enam detik. Jika melewati batas waktu tersebut, wasit akan memberikan tendangan bebas tidak langsung kepada lawan dari lokasi kiper berdiri.

Namun, dengan perubahan yang disetujui pada Sabtu (1/3), pelanggaran ini akan dihukum dengan tendangan sudut apabila kiper menahan bola lebih dari delapan detik.

Berdasarkan laman resmi IFAB, keputusan ini diambil setelah melakukan uji coba sepanjang musim 2024-2025 di Premier League 2 (kompetisi akademi Inggris) serta liga di Malta dan Italia.

Dari lebih dari 400 pertandingan, hanya tiga kali kiper dihukum tendangan sudut karena menahan bola terlalu lama, semuanya terjadi di Inggris.

Sementara itu, di Italia, percobaan berbeda diterapkan dengan memberikan lemparan ke dalam kepada lawan, yang hanya terjadi sekali.

Uji coba ini dinilai berhasil karena mampu mengurangi praktik buang waktu tanpa memberikan keuntungan berlebihan bagi tim lawan.

Oleh karena itu, IFAB memutuskan untuk menerapkan aturan baru ini di semua kompetisi mulai Juli 2025.

baca juga

Implementasi dan Pertimbangan IFAB

Kiper timnas Indonesia, Maarten Paes disebut mirip Genzo Wakabayashi. (Instagram/@fcdallass)
Kiper timnas Indonesia, Maarten Paes disebut mirip Genzo Wakabayashi. (Instagram/@fcdallass)

Menurut IFAB, wasit akan menggunakan hitungan mundur visual selama lima detik sebelum menghukum kiper yang menahan bola lebih dari delapan detik dengan tendangan sudut bagi tim lawan.

Dalam penjelasannya, IFAB mengungkapkan bahwa wasit sering enggan menegakkan aturan enam detik karena tendangan bebas tidak langsung dinilai terlalu menguntungkan bagi tim lawan.

Hal ini disebabkan oleh tingginya peluang mencetak gol dari tendangan bebas, sementara saat pelanggaran terjadi, tim lawan tidak dalam kondisi menguasai bola.

Selain itu, IFAB menilai bahwa mengatur tendangan bebas dari jarak yang sangat dekat ke gawang juga sulit karena pemain bertahan harus berdiri di garis gawang antara kedua tiang.

IFAB menegaskan bahwa menahan bola terlalu lama merupakan taktik membuang waktu yang tidak adil karena tim lawan tidak memiliki kesempatan merebut bola.

Berdasarkan penelitian, kiper biasanya hanya membutuhkan kurang dari enam detik untuk melepaskan bola dalam serangan balik cepat.

Namun, saat mereka sengaja mengulur waktu, durasi bisa mencapai lebih dari 20 detik dengan taktik seperti menjatuhkan diri ke tanah sebelum perlahan bangkit kembali.

Untuk itu, IFAB percaya bahwa penerapan sistematis aturan ini dapat menghilangkan atau setidaknya mengurangi frekuensi pelanggaran dengan hukuman berupa kehilangan penguasaan bola tanpa memberikan keuntungan mencetak gol secara langsung bagi lawan.

Aturan baru ini tentu menjadi perhatian bagi para kiper seperti Maarten Paes dan Emil Audero, yang kini harus lebih waspada dalam mengelola waktu saat memegang bola demi menghindari hukuman bagi tim mereka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dokumen Naturalisasi Emil Audero Dkk Sudah ke Presiden, Prabowo: Itu Paling Penting

Dokumen Naturalisasi Emil Audero Dkk Sudah ke Presiden, Prabowo: Itu Paling Penting

Bola | Sabtu, 01 Maret 2025 | 17:00 WIB

Update Naturalisasi Emil Audero hingga Dean James, PSSI: Mereka Tidak Bisa...

Update Naturalisasi Emil Audero hingga Dean James, PSSI: Mereka Tidak Bisa...

Bola | Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:35 WIB

Masalah Jairo Riedewald Lebih Rumit dari Maarten Paes, PSSI: Berat!

Masalah Jairo Riedewald Lebih Rumit dari Maarten Paes, PSSI: Berat!

Bola | Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:32 WIB

Terkini

Berawal dari 5,76 Gram Sabu, Polisi Bongkar Simpanan 81,86 Gram di Kos Kendal

Berawal dari 5,76 Gram Sabu, Polisi Bongkar Simpanan 81,86 Gram di Kos Kendal

Jawa Tengah | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:48 WIB

Kebakaran Lahap Permukiman Padat di Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran Lahap Permukiman Padat di Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Jakarta | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:44 WIB

Gugatan Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel Bergulir di PTUN, Prosedur Evaluasi BKN Jadi Sorotan

Gugatan Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel Bergulir di PTUN, Prosedur Evaluasi BKN Jadi Sorotan

Banten | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:41 WIB

Temuan MK soal Ijazah Gibran, Feri Amsari: Bisa Jadi Jalan Pemakzulan

Temuan MK soal Ijazah Gibran, Feri Amsari: Bisa Jadi Jalan Pemakzulan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:41 WIB

Sektor Akomodasi dan Mamin Tumbuh 13,14 Persen, Industri MICE Jadi Motor Ekonomi

Sektor Akomodasi dan Mamin Tumbuh 13,14 Persen, Industri MICE Jadi Motor Ekonomi

Jakarta | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:36 WIB

Tiba dari Seoul, Tatang Winata Ditangkap Bareskrim Kasus Dugaan Penyelundupan Rp 253 Miliar

Tiba dari Seoul, Tatang Winata Ditangkap Bareskrim Kasus Dugaan Penyelundupan Rp 253 Miliar

Jabar | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:30 WIB

Aturan Baru Ojol Hingga Kurir Makanan Resmi Dirilis, Apa Saja Untungnya Bagi Mitra?

Aturan Baru Ojol Hingga Kurir Makanan Resmi Dirilis, Apa Saja Untungnya Bagi Mitra?

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:22 WIB

Kairul Anwar Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PSSI Jawa Tengah 2026-2030

Kairul Anwar Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PSSI Jawa Tengah 2026-2030

Jawa Tengah | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:20 WIB

Rantai Dugaan Pidana Suket Gibran Bisa Panjang, dari Pembuat hingga Pengguna

Rantai Dugaan Pidana Suket Gibran Bisa Panjang, dari Pembuat hingga Pengguna

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:15 WIB

Perpres Ojol Terbit, Tiga Kementerian Bentuk Satgas agar Aturan Tak Tumpang Tindih

Perpres Ojol Terbit, Tiga Kementerian Bentuk Satgas agar Aturan Tak Tumpang Tindih

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:04 WIB

×