
Keduanya didampingi oleh kuasa hukum dan perwakilan manajemen Malut United. Duo pemain berlabel Timnas Indonesia ini melaporkan enam akun pemilik Instagram terduga pelaku rasis.
Keenam akun Instagram yang dilaporkan itu antara lain @anggarama88, @gcattur, dan @hadifikri04, @pikz97_, @kadekagung45, serta @rio.ramadani_. Aduan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi nomor STPL/39/V/2025/SPKT/Polda Malut.
Keenam akun tersebut diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.
Kejadian ini juga menjadi momentum refleksi bagi semua elemen sepak bola nasional dari federasi, klub, pemain, suporter, hingga pengguna media sosial untuk memperkuat nilai-nilai kebhinekaan dan saling menghormati, baik di dalam maupun luar lapangan.
Harapannya, tragedi serupa tak lagi terulang dan dunia sepak bola Indonesia bisa menjadi ruang inklusif bagi siapa saja tanpa memandang latar belakang.