12 Aturan Baru Liga Inggris 2025/2026, Ruang Protes Pemain Makin Sempit

Arief Apriadi

Jum'at, 15 Agustus 2025 | 09:21 WIB
12 Aturan Baru Liga Inggris 2025/2026, Ruang Protes Pemain Makin Sempit
Wasit David Coote menunjukkan kartu kuning kepada gelandang Manchester United asal Portugal Bruno Fernandes selama pertandingan final Piala Liga Inggris antara Manchester United vs Newcastle United di Stadion Wembley, London barat laut pada 26 Februari 2023. Glyn KIRK / AFP

Suara.com - Liga Inggris resmi menerapkan sederet aturan baru mulai musim 2025/26 yang diimplementasikan sesuai pembaruan Laws of the Game dari Dewan Asosiasi Sepak Bola Internasional (IFAB).

Rancangan aturan baru ini diklaim untuk menjaga sportivitas, mempercepat tempo laga, dan melindungi ofisial pertandingan.

Salah satu perubahan paling menonjol adalah pembatasan waktu protes pemain kepada wasit.

Mulai musim ini, pemain hanya memiliki waktu maksimal enam detik untuk menyampaikan keberatan.

Jika melewati batas, aksi tersebut dianggap pelanggaran dan dapat berujung kartu kuning.

“Tujuannya adalah memastikan interaksi dengan wasit berlangsung cepat, sopan, dan tidak mengganggu jalannya pertandingan,” tulis Liga Inggris dalam pernyataan resminya seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (14/8).

Bendera dengan logo Premier League alias Liga Inggris. [MICHAEL REGAN / POOL / AFP]
Bendera dengan logo Premier League alias Liga Inggris. [MICHAEL REGAN / POOL / AFP]

Tak hanya itu, Liga Inggris juga memperketat aturan soal siapa yang berhak berbicara langsung kepada wasit.

Hanya kapten tim yang diizinkan melakukan protes terkait keputusan di lapangan, kecuali pada kasus tertentu seperti insiden yang mengancam keselamatan pemain.

Aturan ini diharapkan mencegah kerumunan pemain mengelilingi wasit.

baca juga

Daftar 12 Aturan Baru Liga Inggris Musim 2025/26

Hanya kapten yang boleh protes – Komunikasi dengan wasit hanya melalui kapten atau pengganti kapten bila sang kapten adalah kiper.

Batas waktu 8 detik kiper – Kiper yang memegang bola lebih dari delapan detik memberi lawan tendangan sudut. Pelanggaran berulang bisa berujung peringatan hingga kartu kuning.

Mulai ulang dropped ball – Jika dihentikan di area penalti, bola dijatuhkan untuk kiper; di luar area, diberikan kepada tim yang terakhir menguasai bola.

Sentuhan ganda penalti – Sentuhan ganda tidak sengaja saat penalti membuat eksekusi diulang. Jika disengaja, lawan mendapat tendangan bebas tidak langsung.

Gangguan tak sengaja – Gangguan dari pemain cadangan atau staf yang tidak memengaruhi jalannya bola hanya dihukum tendangan bebas tidak langsung. Jika sengaja, pelakunya kena kartu merah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Modal Rekor Apik, Liverpool Siap Hadapi Tantangan Bournemouth di Anfield

Modal Rekor Apik, Liverpool Siap Hadapi Tantangan Bournemouth di Anfield

Bola | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 09:10 WIB

Roy Keane Hantam Alexander Isak: Kalau Mau Pergi, Pergilah!

Roy Keane Hantam Alexander Isak: Kalau Mau Pergi, Pergilah!

Bola | Kamis, 14 Agustus 2025 | 22:11 WIB

Pulang ke Liga Inggris, Granit Xhaka Ditunjuk Jadi Kapten Sunderland

Pulang ke Liga Inggris, Granit Xhaka Ditunjuk Jadi Kapten Sunderland

Bola | Kamis, 14 Agustus 2025 | 20:52 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×