Skandal Anti-Doping! Barcelona Didenda Ribuan Euro, Lamine Yamal Boncos Rp94 Juta

Pebriansyah Ariefana

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 11:02 WIB
Skandal Anti-Doping! Barcelona Didenda Ribuan Euro, Lamine Yamal Boncos Rp94 Juta
Robert Lewandowski dan Lamine Yamal masing-masing didenda €5.000 atau setara Rp94 juta karena terlambat hadir di pos pemeriksaan anti-doping usai laga. (IG Lamine Yamal)

Suara.com - UEFA melalui Badan Kontrol, Etik, dan Disiplin (CEDB) mengumumkan keputusan sanksi pada 31 Juli 2025, yang menyasar pemain Barcelona.

Robert Lewandowski dan Lamine Yamal masing-masing didenda €5.000 atau setara Rp94 juta karena terlambat hadir di pos pemeriksaan anti-doping usai laga.

Menurut UEFA, tindakan ini melanggar pasal 21.8 dan 21.10(a) yang mewajibkan pemain untuk segera hadir di area kontrol doping setelah pertandingan berakhir.

Penting untuk dicatat, sanksi ini hanya bersifat prosedural. Tidak ada indikasi atau bukti bahwa Lewandowski atau Yamal menggunakan zat terlarang.

UEFA menegaskan, denda tersebut diberikan untuk menekankan kepatuhan penuh terhadap protokol anti-doping dan memastikan integritas kompetisi tetap terjaga.

Namun kontroversi Barcelona tidak berhenti di situ.

Pelatih kepala Hansi Flick dan asisten Marcus Sorg juga dijatuhi sanksi berupa denda €20.000 masing-masing serta larangan bertugas satu pertandingan UEFA akibat perilaku tidak sportif di pinggir lapangan.

UEFA menyebutkan, kedua pelatih melakukan kritik terbuka terhadap wasit serta pelanggaran kode etik umum selama pertandingan, yang dianggap sebagai “unsportsmanlike behavior.”

Selain itu, klub Barcelona sendiri juga mendapatkan denda terkait perilaku penonton.

baca juga

UEFA menjatuhkan denda €5.250 karena benda dilempar ke lapangan dan €2.500 akibat penggunaan kembang api di dalam stadion.

Akibat sanksi ini, Barcelona harus menghadapi pertandingan Liga Champions berikutnya tanpa Flick dan Sorg di bangku cadangan, yang berpotensi memengaruhi strategi dan manajemen tim saat pertandingan berlangsung.

Denda terhadap Lewandowski dan Yamal menekankan zero tolerance UEFA terhadap pelanggaran prosedur anti-doping, meski keduanya tidak positif menggunakan zat terlarang.

UEFA ingin memastikan bahwa semua pemain dan staf mematuhi aturan yang ada, menjaga keadilan dan integritas kompetisi Eropa.

Kontributor: M.Faqih

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prediksi Mallorca vs Barcelona: Marcus Rashford Tantang Kutukan Debut

Prediksi Mallorca vs Barcelona: Marcus Rashford Tantang Kutukan Debut

Bola | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 18:35 WIB

Punya Masa Depan Panjang, Lamine Yamal Diminta Temukan Keseimbangan Hidup

Punya Masa Depan Panjang, Lamine Yamal Diminta Temukan Keseimbangan Hidup

Your Say | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 11:41 WIB

Bikin Geger! Istri Mantan Presiden Korsel Ditahan: Skandal Guncang Istana?

Bikin Geger! Istri Mantan Presiden Korsel Ditahan: Skandal Guncang Istana?

Video | Kamis, 14 Agustus 2025 | 20:35 WIB

Terkini

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Video | Rabu, 30 September 2026 | 21:20 WIB

Nahkoda KM Virgo Transport 8 Ditetapkan Tersangka dan Ditahan!

Nahkoda KM Virgo Transport 8 Ditetapkan Tersangka dan Ditahan!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:11 WIB

×